Kelurahan Kranggan Jadi Pilot Project Kampung Restorative Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pencanangan Kelurahan Kranggan sebagai Kampung RJ ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto. SP/Dwy AS
Pencanangan Kelurahan Kranggan sebagai Kampung RJ ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kelurahan Kranggan menjadi wilayah pertama di Kota Mojokerto sebagai Kampung Restorative Justice (RJ). Pencanangan Kelurahan Kranggan sebagai Kampung RJ ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto serta Camat Kranggan dan Lurah Kranggan pada Senin (7/3) di Kantor Kelurahan Kranggan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto menyampaikan bahwa pembentukan Kampung RJ adalah untuk mendorong masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah antar pihak dalam hal ini warga masyarakat secara damai dengan musyawarah dan  kekeluargaan sehingga kembali pada kondisi yang harmonis, kembali seperti keadaan semula tidak ada permasalahan, tidak ada saling dendam dan saling benci.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Kelurahan Kranggan terpilih sebagai pilot project Kampung RJ karena penyelesaian masalah di Kelurahan Kranggan seirama dengan proses RJ.   “Berdasarkan hasil dari penelitian kami bahwa di Kelurahan Kranggan ini sudah nampak dalam masyarakat yang seirama dengan proses RJ, seirama artinya secara riilnya ada ternyata masyarakat yang diproses RJ dan berhasil.”jelasnya. 

Pada kesempatan ini, Agus juga menjelaskan kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ yaitu perkara yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, artinya hanya perkara-perkara ringan saja, Kemudian baru satu kali melakukan tindak pidananya, kemudian antara pelaku dan korban itu sudah ada perdamaiannya, dan tentunya difasilitasi oleh kejaksaan.

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyampaikan bahwa RJ merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan. 

“Dengan kampung Restorative Justice ini kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya juga di Kota Mojokerto.”ungkapnya. 

Lebih lanjut, mengutip pesan Jaksa agung Ning Ita menyampaikan bahwa keadilan itu tidak ada di dalam KUHP, tapi hadir di masyarakat hadir di hati Nurani. 

“Artinya ini kearifan lokal, kekeluargaan menjadi ruh dalam rangka penegakan hukum dengan skema restorative Justice, yang sangat tepat sekali dengan budaya ketimuran yang ada di negeri ini,” ucap Ning Ita. 

Dengan dicanangkannya  Kampung RJ di Kota Mojokerto berarti telah diinisiasi ada kampung yang sadar hukum. 

“Artinya masyarakat kita berikan edukasi bagaimana pemahaman tentang hukum ini lebih dipahami sejak dini sehingga arah pelanggaran hukum ini bisa kita antisipasi untuk tidak terjadi pada masyarakat kita, karena sudah paham sejak dini terkait hal-hal yang menjadi koridor di dalam pelanggaran hukum tersebut,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini Ning Ita, dengan dukungan seluruh jajaran Forkopimda Kota Mojokerto ia berharap tidak hanya Kelurahan Kranggan yang menjadi kampung RJ tetapi seluruh kelurahan di Kota Mojokerto.

“Jika memungkinkan tentu tidak hanya kranggan, bagaimana kedepannya 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto ini bisa diinisiasi menjadi Kampung  Restorative Justice sehingga dengan demikian masyarakat kita lebih memiliki kepastian hukum terkait hal-hal yang dalam hal ini pelanggaran kategori ringan bisa diupayakan secara kekeluargaan dengan mengedepankan budaya ketimuran,” pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden BEM Unair, M Rizqi Senja Wirawan disebut sempat dijemput oleh Polda Jatim di kediamannya pada 19 Oktober 2026…

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Erica Natasha Risakotta diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad P…

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra…

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Universitas Airlangga (Unair) mengembangkan format laporan keuangan digital guna memudahkan pengurus BUMDes di D…

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong penguatan daya saing produk fesyen Indonesia melalui integrasi i…

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus mempererat sinergi antar-BUMN untuk menyokong program Koperasi D…