Palsukan Tanda Tangan Istri, Jual Rumah Rp 650 Juta, Jaksa Hasan Efendi Hanya Tuntut 20 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yap.Yosep Darmawan ( dalam HP kiri atas), menjalani sidang tuntutan diruang Tirta, PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (07/03/2022).
Terdakwa Yap.Yosep Darmawan ( dalam HP kiri atas), menjalani sidang tuntutan diruang Tirta, PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (07/03/2022).

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara penjualan rumah dengan cara memalsukan tanda tangan istri, sehingga rumah berhasil terjual seharga Rp.650 juta, dengan terdakwa Yap.Yosep Darmawan, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (07/03/2022).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung perak, menuntut terdakwa Yap Yosep Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Jaksa Hasan Efendi menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana, "Memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah – olah keteranganya sesuai dengan kebenaran." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman. Hakim I Ketut Tirta menanyakan terkait obyek yang dijual oleh terdakwa terletak dimana?, "Di Jalan Kapas Gading Madya III/46 Surabaya yang mulia" jelas terdakwa melalui sambungan vidio call.Telah dilakukan revisi oleh JPU terkait alamat obyek rumah yang dijual.

Rumah yang telah dijual oleh terdakwa kepada saksi, menyatakan rumah tersebut masih dalam penguasaannya dan sertifikat rumah tersebut telah diatas namakan Stafanus, dan saat ini masih menjadi barang bukti di persidangan.

Pada sekitar bulan mei 2018, dikantor Kelurahan Dukuh Setro Surabaya, awalnya terdakwa Yap.Yosep Darmawan, telah melakukan pernikahan secara sah dengan saksi Terati Ratna Djohan, di catatan sipil berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No . 58/WNI /1995 pada tanggal 18 Januari 1995.

Ditahun 2008 antara terdakwa Tapi dan istrinya Terati Ratna, membeli rumah di jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya.dengan luas 130 M2.atas nama Yap.Yosep Darmawan.

Namun ditanggal 19 Pebruari 2018, terdakwa Yap menjual rumah tersebut kepada saksi Stefanus Aditya Nugroho, Dalam transaksi jual beli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya, harus dilampirkan surat Peryataan Penjual, karena rumah tersebut merupakan milik bersama.

Terdakwa Yap, tanpa sepengetahuan istrinya, dan kepada saksi Stefanus Aditya Nugroho , telah memalsukan tanda tangan istrinya Terati Ratna, dibuat surat penyataan jual-beli 25 November 2018, diketahui Subakir,SSos,MM, Lurah dukuh Setro. Akibat perbuatan terdakwa, terati Ratna, mengalami kerugian Rp.150 juta, dan melapor ke Polrestabes Surabaya.nb

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…