Palsukan Tanda Tangan Istri, Jual Rumah Rp 650 Juta, Jaksa Hasan Efendi Hanya Tuntut 20 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yap.Yosep Darmawan ( dalam HP kiri atas), menjalani sidang tuntutan diruang Tirta, PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (07/03/2022).
Terdakwa Yap.Yosep Darmawan ( dalam HP kiri atas), menjalani sidang tuntutan diruang Tirta, PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (07/03/2022).

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara penjualan rumah dengan cara memalsukan tanda tangan istri, sehingga rumah berhasil terjual seharga Rp.650 juta, dengan terdakwa Yap.Yosep Darmawan, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (07/03/2022).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung perak, menuntut terdakwa Yap Yosep Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Jaksa Hasan Efendi menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana, "Memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah – olah keteranganya sesuai dengan kebenaran." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman. Hakim I Ketut Tirta menanyakan terkait obyek yang dijual oleh terdakwa terletak dimana?, "Di Jalan Kapas Gading Madya III/46 Surabaya yang mulia" jelas terdakwa melalui sambungan vidio call.Telah dilakukan revisi oleh JPU terkait alamat obyek rumah yang dijual.

Rumah yang telah dijual oleh terdakwa kepada saksi, menyatakan rumah tersebut masih dalam penguasaannya dan sertifikat rumah tersebut telah diatas namakan Stafanus, dan saat ini masih menjadi barang bukti di persidangan.

Pada sekitar bulan mei 2018, dikantor Kelurahan Dukuh Setro Surabaya, awalnya terdakwa Yap.Yosep Darmawan, telah melakukan pernikahan secara sah dengan saksi Terati Ratna Djohan, di catatan sipil berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No . 58/WNI /1995 pada tanggal 18 Januari 1995.

Ditahun 2008 antara terdakwa Tapi dan istrinya Terati Ratna, membeli rumah di jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya.dengan luas 130 M2.atas nama Yap.Yosep Darmawan.

Namun ditanggal 19 Pebruari 2018, terdakwa Yap menjual rumah tersebut kepada saksi Stefanus Aditya Nugroho, Dalam transaksi jual beli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya, harus dilampirkan surat Peryataan Penjual, karena rumah tersebut merupakan milik bersama.

Terdakwa Yap, tanpa sepengetahuan istrinya, dan kepada saksi Stefanus Aditya Nugroho , telah memalsukan tanda tangan istrinya Terati Ratna, dibuat surat penyataan jual-beli 25 November 2018, diketahui Subakir,SSos,MM, Lurah dukuh Setro. Akibat perbuatan terdakwa, terati Ratna, mengalami kerugian Rp.150 juta, dan melapor ke Polrestabes Surabaya.nb

Berita Terbaru

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…