Palsukan Tanda Tangan Istri, Jual Rumah Rp 650 Juta, Jaksa Hasan Efendi Hanya Tuntut 20 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yap.Yosep Darmawan ( dalam HP kiri atas), menjalani sidang tuntutan diruang Tirta, PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (07/03/2022).
Terdakwa Yap.Yosep Darmawan ( dalam HP kiri atas), menjalani sidang tuntutan diruang Tirta, PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (07/03/2022).

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara penjualan rumah dengan cara memalsukan tanda tangan istri, sehingga rumah berhasil terjual seharga Rp.650 juta, dengan terdakwa Yap.Yosep Darmawan, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (07/03/2022).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung perak, menuntut terdakwa Yap Yosep Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Jaksa Hasan Efendi menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana, "Memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah – olah keteranganya sesuai dengan kebenaran." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman. Hakim I Ketut Tirta menanyakan terkait obyek yang dijual oleh terdakwa terletak dimana?, "Di Jalan Kapas Gading Madya III/46 Surabaya yang mulia" jelas terdakwa melalui sambungan vidio call.Telah dilakukan revisi oleh JPU terkait alamat obyek rumah yang dijual.

Rumah yang telah dijual oleh terdakwa kepada saksi, menyatakan rumah tersebut masih dalam penguasaannya dan sertifikat rumah tersebut telah diatas namakan Stafanus, dan saat ini masih menjadi barang bukti di persidangan.

Pada sekitar bulan mei 2018, dikantor Kelurahan Dukuh Setro Surabaya, awalnya terdakwa Yap.Yosep Darmawan, telah melakukan pernikahan secara sah dengan saksi Terati Ratna Djohan, di catatan sipil berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No . 58/WNI /1995 pada tanggal 18 Januari 1995.

Ditahun 2008 antara terdakwa Tapi dan istrinya Terati Ratna, membeli rumah di jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya.dengan luas 130 M2.atas nama Yap.Yosep Darmawan.

Namun ditanggal 19 Pebruari 2018, terdakwa Yap menjual rumah tersebut kepada saksi Stefanus Aditya Nugroho, Dalam transaksi jual beli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya, harus dilampirkan surat Peryataan Penjual, karena rumah tersebut merupakan milik bersama.

Terdakwa Yap, tanpa sepengetahuan istrinya, dan kepada saksi Stefanus Aditya Nugroho , telah memalsukan tanda tangan istrinya Terati Ratna, dibuat surat penyataan jual-beli 25 November 2018, diketahui Subakir,SSos,MM, Lurah dukuh Setro. Akibat perbuatan terdakwa, terati Ratna, mengalami kerugian Rp.150 juta, dan melapor ke Polrestabes Surabaya.nb

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…