Polda Jatim Tahan 4 Tersangka Suap Atur Skor Liga 3

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bambang Suryo (plontos) saat mendatangi Polda Jatim, Selasa (8/3/2022).
Bambang Suryo (plontos) saat mendatangi Polda Jatim, Selasa (8/3/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bambang Suryo, langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim, Selasa (8/3/2022). Ia tersangka dugaan kasus pengaturan skor di pertandingan Liga 3. Dengan penahanan Bambang, kini sudah empat tersangka suap skor sepak bola ditahan Polda Jatim.

Penetapan Bambang Suryo ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis dua minggu sebelumnya (17/2/2022).

Hasil gelar perkara ditetapkan lima  tersangka yaitu BS, DYPN, IM, FA, dan HP.

DYPN, IM, dan FA sudah ditahan lebih dulu. Sedangkan, HP masih dilakukan proses pemanggilan .

Kelimanya bakal dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021).

 

 

 

Federasi dan Klub

Bambang Suryo, enggan merincinya secara detail kasus yang menimpanya. Namun, sesaat melenggang menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, dengan menyibak kerumunan media, ia menyebutkan, ada sejumlah nama-nama dari pihak federasi dan klub yang dianggapnya terlibat dalam kasusnya.

“Ada federasi, ada klub, juga semua,” tukasnya. Terkait konsekuensi atas agenda pemeriksaan terhadapnya hari ini.

BS menegaskan, dirinya tidak bersalah karena sejak awal tidak terlibat dalam praktik lancung salam bentuk apapun soal berlangsungnya pertandingan tersebut.

“Saya tidak melakukan hal apa apa. Tapi kenapa saya dipaksakan,” pungkasnya.

Bambang Suryo, siang kemarin mendatangi Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna gelap. Ia datang didampingi oleh penasehat hukumnya, Agustian Siagian.

Bambang adalah satu diantara lima orang tersangka kasus dugaan suap pengaturan skor (match fixing) kompetisi sepak bola Liga 3 tahun 2021 yang dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim.

Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 12.30 WIB, pada awak media Bambang mengaku sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya, setelah sebelumnya beberapa kali ia belum dapat menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.

“Saya disini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Kemarin saya sudah minta izin. Saya akan menghadiri,” ujarnya pada wartawan di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (8/3/2022).

Sebelum menjalani pemeriksaan, Bambang Suryo sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan di ruang Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Jatim, Bambang Suryo mengaku membawa daftar nama-nama mafia yang terlibat dalam pengaturan skor di Liga Indonesia, yang diserahkan ke penyidik.

"Saya akan mengungkap sejumlah nama, baik dari pihak federasi maupun klub sepak bola yang juga terlibat kasus dugaan suap pertandingan sepak bola di Liga Indonesia. Saya tidak melakukan apa-apa," ujar Bambang Suryo, sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

 

 

 

Kasus Suap Atur Skor

Dalam kasus suap pengaturan skor sepak bola Liga 3 ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya telah ditahan pada 24 Februari 2022. Sementara satu tersangka lain masih mangkir dari panggilan penyidik, yakni berinisial HP.

Kasus dugaan suap pengaturan skor di Liga 3 ini, terjadi saat laga yang mempertemukan kesebelasan Putra Gresik, menghadapi Persema Malang. Yakni, dengan memberikan sejumlah uang kepada para pemain dan perangkat tim, dengan nominal antara Rp5 juta-70 juta.

Berita Terbaru

Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Kamis, 18 Jun 2026 14:58 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan sekelompok pelaku di Perumahan PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten G…

Antisipasi Banjir, Kelurahan Sidokumpul Gelar Peningkatan Jalan Paving

Antisipasi Banjir, Kelurahan Sidokumpul Gelar Peningkatan Jalan Paving

Kamis, 18 Jun 2026 14:55 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, menjalankan pembangunan pada tahun 2026 ini dengan …

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sebagai salah satu langkah nyata daerah dalam mendukung percepatan swasembada gula nasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ratusan peserta aksi damai yang berprestasi kebijakan yang bermanfaat bagi masarakat yang di gelar depan Kantor Pemkab.Blitar Kamis…

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti percepatan dan keamanan pembangunan Sekolah Rakyat (SR), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah fokus menyiapkan…

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati…