Kedurhakaan Anak Kandung Pada Ibunya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM - Endang Merdekaningsih tidak dapat menahan kekecewaan dan sedihnya atas perlakuan dari anak kandungnya yaitu Erry Dewanto, yang telah menggugat perdata dan melaporkan dirinya melakukan tindak pidana ke polisi, karena melaksanakan wasiat suaminya.

“Sejak dalam kandungan hingga lahir, saya mencurahkan seluruh perhatian, kasih sayang dan cinta kasih kepadanya. Saya mengandungnya, merawatnya, menyusui, membesarkan, membimbing dan mendidik juga menyekolahkan hingga perguruan tinggi dan menjadi dokter dengan harapan anak kami menjadi anak yang berbudi pekerti yang baik, penyayang dan sukses kehidupannya. Namun, kenyataannya tidak seindah harapan, anak pertama yang kami sayangi malah berbalik menyakiti hati saya dan Alm. suami saya dengan melaporkan kami ke polisi seakan saya bukanlah orangtuamu. Kini, mengapa kamu sanggup menyakiti kami”, ungkapnya. 

Endang Merdekaningsih menceritakan bahwa, “Rumah Sakit Mata Fatma berawal dari klinik kecil yang dibangun bersama suaminya (Almarhum dr. Widiharto) dari menjual rumahnya di Jember (Juni 2003), dan kemudian membangun tempat praktek dokter pribadi (Tahun 2004) yang berkembang menjadi Klinik Spesialis Fatma dengan badan hukum CV. Fatma (Tahun 2005). Dengan semakin meningkatnya permintaan pengobatan penyakit mata, maka pada Tahun 2005, Almarhum dr. Widiharto berusaha agar Klinik Spesialis menjadi Rumah Sakit.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa pengelola rumah sakit swasta bertujuan keuntungan dikelola oleh badan hukum Perseroan Terbatas. Untuk itu, CV. Fatma merubah status legalitas badan usahanya menjadi PT. Fatma (Tahun 2009), yang oleh Almarhum dr. Widiharto, saya-Endang Merdekaningsih selaku istri, dan ketiga anak saya sebagai pemegang saham. Saham tersebut merupakan saham pemberian Almarhum dr. Widiharto sebagai orang tua terhadap semua anak karena saya dan semua anak saya tidak mempunyai bukti setor dan tidak ada bukti lembar sahamnya,” cerita Endang Merdekaningsih.

Selanjutnya, Endang menceritakan awal dari permasalahan, “Di awal Tahun 2014, kondisi keuangan perusahaan rugi, lalu Papi (Alm. dr. Widiharto) memerintahkan pada Wadir Umum dan Keuangan rumah sakit (Almh. Bu Piput)  untuk mengumpulkan data dan fakta, yang hasilnya mengarah pada perilaku Erry yang  merugikan perusahaan, antara lain mendirikan Klinik Mata Erry Dewanto Center pada saat Erry masih menjabat sebagai Komisaris PT. Fatma, mengambil pasien Rumah Sakit Mata Fatma untuk dilakukan operasi di tempat lain yaitu di kliniknya Erry, mengurangi jam praktek di Rumah Sakit Mata Fatma, melaksanakan baksos di tempat lain mengatasnamakan Rumah Sakit Mata Fatma tapi gak ijin Papi", cerita Endang sambil menunjukkan sebuah dokumen Daftar Hadir Pra-RUPS tanggal 23 Maret 2014, dihadiri oleh Papi (Alm. dr. Widiharto), saya, Bambang Basuki Hanugrah (saat itu sebagai Komisaris Utama), dan Erry, yang isinya membahas perilaku-perilaku negatif yang  dilakukan Erry yaitu: 

•Mendiskreditkan posisi Rumah Sakit Mata Fatma terhadap Erry Dewanto Center; 

•Mengurangi jam kerja pelayanan di Rumah Sakit Mata Fatma; 

•Pengosongan jam layanan efektif di Rumah Sakit Mata Fatma; 

•Pembajakan pasien operasi katarak Rumah Sakit Mata Fatma dan dipindah ke kliniknya ; 

•Penggembosan jumlah pasien operasi di  Rumah Sakit Mata Fatma; 

•Melaksanakan baksos atas nama Rumah Sakit Mata Fatma tanpa persetujuan manajemen Rumah Sakit Mata Fatma, serta pembahasan mengenai bagaimana solusinya.

"Bukannya menjelaskan, mengklarifikasi atau berusaha menyelesaikan permasalahan, Erry malah keluar sebagai dokter di Rumah Sakit Mata Fatma", ungkap Endang.

"Papi (Alm. dr. Widiharto) menulis semua kok, ada catatannya semua.., bahkan sudah dinotariskan catatan dan ungkapannya itu", tambah Endang Merdekaningsih. Saat dikonfirmasi mengenai catatan yang dinotariskan itu apa ?,

Endang menunjukkan buku besar dan tebal yang ditunjukkan ke kami, dengan judul "Sejarah Pendirian Rumah Sakit Mata Fatma", dan setelah kami buka-buka ternyata buku tersebut merupakan buku yang dibuat oleh Alm. dr. Widiharto dan menceritakan secara rinci dan jelas sejak awal rumah sakit didirikan hingga saat Tahun 2012".

Oleh Endang, buku tersebut dibuka di halaman 20-25, dan ditunjukkan ke kami, catatan Alm. dr. Widiharto yang menjelaskan permasalahan atau perbuatan yang dilakukan dr. Erry Dewanto, SpM  yang merugikan Rumah Sakit Mata Fatma. "Papi (Alm. dr. Widiharto) pernah berpesan, saya masih ingat saat beliau membuat buku sejarah pendirian Rumah Sakit Mata Fatma,

“Aku nulis buku iki, karena mbesuk nek aku wes mati, Erry iki akan memuterbalikkan fakta, dadi ndang, gowonen nang notaris”- ("saya menulis buku ini, jika nanti saya meninggal, Erry akan memutarbalikkan fakta, segera bawa ke notaris"), tiru Endang Merdekaningsih.

"Ternyata benar kekhawatiran tersebut terjadi", ujar Endang Merdekaningsih. Setelah itu, Bu Endang menceritakan, adanya permasalahan yang terjadi antara Alm. dr. Widiharto dengan dr. Erry Dewanto, SpM. ".... karena ulah Erry ini, Papi (Alm. dr. Widiharto) jadi banyak beban pikiran, akhirnya jadi sakit-sakitan selama ± 1,5 tahun, puncaknya di saat kondisi Papi (Alm. dr. Widiharto) memburuk, masih ingin mengadakan rapat. Papi (Alm. dr. Widiharto) tahu, yang dilakukan Erry sudah kelewat batas dan menyimpang dari aturan, makanya ingin segera menyelesaikan" sambil menoleh ke arah tumpukan dokumen-dokumen, terdapat bersampul cover berwarna coklat dengan judul "Kronologis Peristiwa Perubahan PT. Fatma", yang mana dokumen tersebut merupakan dokumen yang dibuat oleh Alm. dr. Widiharto sendiri, dan isinya mengenai permasalahan perusahaan, tawaran dan solusinya.

Endang merdekaningsih kembali melanjutkan ceritanya, "Dengan kondisi Papi (Alm. dr. Widiharto) yang tidak membaik, keluar masuk rumah sakit, Papi (Alm. dr. Widiharto) bilang ke saya : “Jika Erry tidak menerima solusi yang telah saya tawarkan, “wes balekno ae saham e Erry iku, soal e Erry gak milih Solusi 1 atau Solusi 2, berarti Erry milih reformasi/berpisah” (Keluar dari PT. Fatma)-(sudah kembalikan saja saham Erry, karena Erry tidak memilih Solusi 1 atau Solusi 2, berarti Erry milih keluar dari PT. Fatma), ujar Endang, menirukan pernyataan Alm. dr. Widiharto.

Mengembalikan maksudnya adalah memberikan sejumlah uang sesuai dengan prosentase saham yang dimiliki Erry, terang Endang Merdekaningsih. Endang juga menjelaskan, “Papi (Alm. dr. Widiharto) ingin menuntaskan permasalahan yang terjadi antara Papi (Alm. dr. Widiharto) dengan Erry dan antara Erry dengan Rumah Sakit Mata Fatma sebagaimana dicatat dalam rapat Pra-RUPS 23 Maret 2014, yang mana Papi (Alm. dr. Widiharto) telah memberikan 2 solusi kepada Erry, namun Erry mengabaikan, malah keluar sebagai dokter di Rumah Sakit Mata Fatma dan mendirikan Klinik Mata Erry Dewanto Center (peresmiannya sekitar bulan September 2014) padahal ya saat itu Erry masih komisaris di PT. Fatma. Bahkan di akhir Agustus 2014 diundang RUPS pun, Erry tidak datang;  padahal saat RUPS itu ada keputusan penting bahwa dividen tidak dibagi sampai dengan kewajiban-kewajiban perusahaan selesai. Pada Tahun 2016, tepatnya pada tanggal 5-6 Mei 2016 dilaksanakan rapat, yang dipimpin oleh Papi (Alm. dr. Widiharto),  dengan peserta rapat : Papi (Alm. dr. Widiharto), saya (Endang Merdekaningsih),  Angelia Dewanti, dan Yudi Yudewo. Salah satu materi rapat adalah mengambil kembali seluruh saham Erry dan mengganti tunai dengan sejumlah uang sesuai prosentase saham Erry saat itu. Hasil rapat tersebut dilegalisasi dengan Nomor 170A di Notaris”, ujar Endang.

Sambil mengeluarkan beberapa berkas, kemudian menunjukan hasil rapat Nomor 170A yang isinya adalah kehendak dari Alm. dr. Widiharto untuk mengambil kembali seluruh Saham dr. Erry Dewanto, SpM dan mengatur komposisi saham baru PT. Fatma ketika beliau wafat, Ibu Endang Merdekaningsih wafat, dan keduanya wafat. Selain itu, ditunjukkan pula bukti transfer sebesar Rp 700.350.000,- tertanggal 8 Mei 2018 sebagai pengganti tunai saham dr. Erry Dewanto, SpM. Lalu, Endang Merdekaningsih melanjutkan ceritanya, “Setelah rapat tersebut Alm. dr. Widiharto, membuat Akta Hibah Wasiat melalui Notaris yang isinya memberikan seluruh harta bergerak dan tidak bergerak kepada saya, dan seluruh saham yang dimiliki Papi (Alm. dr. Widiharto) di PT. Fatma diatur sesuai konsep Papi (Alm. dr. Widiharto) yang dituangkan dalam risalah rapat tanggal 5-6 Mei 2016 itu”, cerita Endang Merdekaningsih. 

Endang Merdekaningsih juga menunjukkan tulisan tangan terakhir Alm. dr. Widiharto, saat terbaring sakit di rumah sakit, yang isinya menegaskan kembali mengenai pembagian komposisi saham PT Fatma sebagaimana konsep yang telah dibuat oleh Alm. dr. Widiharto. Menambahkan ceritanya Endang menegaskan, “Sebenarnya tidak ada rebutan rumah sakit seperti yang banyak diberitakan Erry (melalui kuasa hukumnya) di berbagai media, saya dan dua anak saya yang lain hanya melaksanakan wasiat atau permintaan terakhir Papi (Alm. dr. Widiharto). Cuma Erry yang tidak mau melaksanakan wasiat itu. Saat saya tunjukkan wasiat Almarhum ayahnya, dia malah bersikap sinis, terlalu banyak kepentingan di sekitar Erry.

Coba direnungkan, usia saya saat ini sudah uzur, wasiat Almarhum suami saya adalah ibadah dan kunci pintu surga saya nanti. Meneruskan keinginan Almarhum suami saya adalah pilihan yang tepat dan butuh perjuangan untuk itu”, ungkap Endang Merdekaningsih.

Terkait Akta Nomor 95 Tahun 2018 yang digugat oleh Erry,  Endang Merdekaningsih, membenarkan bahwa Putusan Kasasi dimenangkan oleh Erry. “Kami telah melaksanakan putusan, uang tunai sebesar 350 juta rupiah yang merupakan tuntutan Erry atas kenaikan nilai harga saham, telah kami serahkan pada saat proses aanmaning sukarela. Sebaliknya, tuntutan Erry atas Dividen tidak dikabulkan.

Terkait laporan Polisi yang diajukan oleh Erry, anak kandungnya itu, Endang menyampaikan, “Saya telah memenuhi panggilan Polda Jatim guna serangkaian pemeriksaan, saya serahkan proses tersebut kepada Kuasa Hukum kami, dan saya juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Jatim atas proses mediasi antara saya dengan Erry”.

Kuasa Hukum PT. Fatma, Ardean Andana,S.H. menjelaskan terkait proses perdata yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, klien kami telah beritikad baik secara hukum dengan melaksanakan isi putusan dalam proses aanmaning sukarela. “Sebagaimana kita ketahui saham pemberian Almarhum dr. Widiharto sebesar Rp 700.350.000,- (#Tujuh ratus juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah#) telah klien kami serahkan dan kenaikan atas nilai harga saham sebesar Rp 350.000.000,- (#Tiga Ratus lims puluh juta rupiah#) juga telah kami serahkan. Kiranya saat ini kami sedang kaji mengenai “status” dr. Erry Dewanto, SpM yang sudah tidak memiliki saham di PT. Fatma", ujar Ardean Andana, S.H.

Selain itu, "Dengan dibatalkannya Akta Nomor 95, tidak berarti kembali pada Akta sebelumnya (Akta Nomor 62), karena Akta tersebut juga telah habis masa berlakunya serta adanya peristiwa hukum lain, yaitu meninggalnya dr. Widiharto dan Akta Hibah Wasiat yang dibuat oleh Alm. dr. Widiharto, oleh karena hal tersebut perlu dikaji kembali”.

Berkaitan dengan laporan dr. Erry Dewanto di Polda Jatim, “Kami mengapresiasi Penyidik Polda Jatim yang telah mengedepankan Restorative Justice agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan". Menanggapi berita yang beredar, Kuasa Hukum PT. Fatma enggan menanggapi, karena itu adalah hak setiap orang menyampaikan pendapatnya. 

Tag :

Berita Terbaru

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan Hello Comfort Exhibition Roadshow di Pakuwon Mall Surabaya pada 4–8 Maret 2026. Pameran in…

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Aktivitas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, sempat diwarnai kepanikan setelah ada asap hitam pekat keluar dari loket …

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai terpilih menjadi Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, atau yang…

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …