Golkar Desak Menaker Jangan PHP Soal Revisi JHT dan JKP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Adam Rusydi - Anggota Komisi E DPRD Jatim
Adam Rusydi - Anggota Komisi E DPRD Jatim

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah aktif membuka sharing komunikasi dengan para pekerja dalam merevisi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 tentang tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT (Jaminan Hari Tua). 

"Perlu dikomunikasikan kepada pekerja melalui organisasi serikat pekerja, baik di tingkat nasional maupun daerah," kata Adam Rusydi kepada wartawan, Senin (14/3/2022). 

Adam Rusydi mengatakan, terjadinya gelombang penolakan dari pekerja secara nasional terhadap permenaker tersebut, yang menyebutkan pembayaran manfaat JHT harus menunggu pekerja berusia 56 tahun, menjadi bukti bahwasanya permenaker memang memberatkan bagi para pekerja. 

"Klaim manfaat program tidak harus menunggu sampai pekerja berusia 56 tahun tetapi segera direalisasi setelah terjadi PHK," ujarnya. 

Tidak hanya itu, yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan pemerintah yakni terkait realisasi JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). 

Anggota komisi E ini katakan, bentuk perlindungan pemerintah kepada pekerja yang sedang terkena PHK dari perusahaannya, harus tercover. Apalagi sejak pandemi Covid-19 banyak perusahan yang mengalami penurunan omset. Sehingga perusahaan seringkali PHK atau meliburkan pekerja secara sepihak dengan mengurangi upah mereka. 

"Kondisi seperti ini nyatanya menyulitkan posisi pekerja tidak berdaya, berada pada posisi yang terkalahkan," kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo ini. 

Ia berharap komitmen pemerintah/daerah dalam menaikkan angka kesejahteraan rakyat harus konsisten. Dengan merealisasikan JKP secara cermat, peduli, dan adil, tidak harus menunggu laporan dari perusahaan atau dari yang ter PHK. 

"Baik mereka yang status permanent maupun honores lepas. Untuk itu pemerintah pusat maupun daerah harus intervensi secara aktif. Sehingga hak pekerja dapat terealisasi sesuai kesepakatan secara lancar, mudah, tepat waktu dan jumlah, tidak ada yang terlewat hanya karena ketidakpedulian dari pimpinan perusahaan," tuturnya. rko

 

Berita Terbaru

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Mata Uang Rial Iran Turun 40 Persen Dorong Inflasi Harga Pangan hingga 70 Persen    SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Militer Iran menegaskan bakal membela k…

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…