Joged Saat Haflah, Wabup Mujib Imron : Kalau Sampai Terjadi Lagi, Izin Operasional Dicabut dan tak Terima Bantuan 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron (Gus Mujib). SP/Doc
Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron (Gus Mujib). SP/Doc

i

SURABAYAPAGI.COM. Pasuruan - Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron (Gus Mujib) menyayangkan aksi 3 gadis yang sedang berjoget ala TikTok dalam acara Haflah Akhirusanah atau wisuda santri salah satu madrasah di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/03/2022) lalu.

Bahkan, sejak video tersebut menjadi viral di media sosial facebook, tiktok maupun instagram, Gus Mujib langsung memanggil Kepala Dispendikbud hingga pejabat di bawahnya, tujuannya tak lain agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, lantaran madrasah dan ponpes merupakan lembaga yang berada di bawah naungannya.

"Saya sudah panggil Kadispendikbud sampai kabid yang membidangi TPQ dan Madin. Saya minta untuk berkoordinasi dengan Kemenag yang memiliki wewenang langsung terhadap keberadaan TPQ dan Madin," kata Gus Mujib saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/03/2022) siang.

Menurutnya, Haflah atau Imtihan adalah tasyakuran setelah selesai melaksanakan ujian di TPQ, Madin hingga pondok pesantren. Harusnya tasyakur diisi dengan kegiatan yang sangat islami. Bukan dengan hiburan yang sampai memamerkan gerakan tubuh meliuk-meliuk seperti seorang penari. 

Untuk itu, Gus Mujib memperingatkan agar aksi-aksi tersebut tak terjadi lagi di waktu-waktu mendatang. Lantaran hal tersebut dianggap telah mencederai pembangunan karakter di Kabupaten Pasuruan yang berbasis keluarga.

Terlebih di Kabupaten Pasuruan sendiri, Bupati Pasuruan telah membuat Perda maupun Perbup yang mengatur TPQ dan Madin. Sehingga ketika ada video tersebut, maka banyak masyarakat yang belum memahami isinya. 

"Saya menyayangkan dan tidak boleh terjadi lagi. Karena ini betul-betul telah mencederai pembangunan Pasuruan berbasis keluarga dan karakter. Dari kejadian ini harus minta maaf kepada Bupati hingga Kyai, juga kepada Masyakikh maupun NU, karena menjadi pemandangan yang kurang pantas. Apalagi kegiatannya di madrasah  yang notabene adalah tempat menimba ilm agama," tegasnya.

Agar tak terjadi aksi serupa, Gus Mujib meminta para Ketua Panitia penyelenggara Haflah/Imtihan hingga kepala madrasah dan ketua yayasan untuk waspada dan tak lagi menyajikan sebuah aksi yang tak sesuai ajaran agama islam.

"Video tersebut sama saja dengan melecehkan lembaga pendidikan. Kalau sudah seperti itu, maka ketua yayasan dan kepala lembaga dan panitianya yang harus bertanggung jawab," tandasnya.

Sementara itu, atas beredarnya video berdurasi 16 detik itu, Pemkab Pasuruan dan Kemenag Kabupaten Pasuruan sudah memberikan sanksi teguran keras.

Namun kalau terjadi hal yang sama dan sengaja dilakukan, maka Kemenag Kabupaten Pasuruan berwenang untuk mencabut ijin operasional madin ataupun TPQ.

Sedangkan Pemkab Pasuruan juga akan menunda penerimaan bantuan bagi madrasah selama 3 tahun lamanya.

"Yang jelas akan diberikan sanksi, gak tau sanksinya apa. Kira-kira di situ dilihat ada perubahan atau tidak. Kalau tidak, maka Kemenag berhak untuk mencabut ijin operasional. Kalau dari Pemkab Pasuruan tidak akan menerima bantuan sampai tiga tahun lamanya.

"Kalau sampai terjadi lagi, Kemenag punya hak untuk mencabut surat ijinnya. Dan dari Pemkab Pasuruan bisa memberhentikan bantuan selama tiga tahun," tutupnya. Ony/mil

Tag :

Berita Terbaru

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Persaingan Grup B HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 semakin memanas usai rangkaian pertandingan kategori U-15 dan U-18 yang d…

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah sejumlah persoalan yang masih membelit Kota Madiun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun diminta ber…

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…