Usai Kasus Suap, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Dibidik KPK Urusan Gratifikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, memenuhi panggilan KPK di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).
Mantan Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, memenuhi panggilan KPK di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, bakal disidang lagi dalam kasus gratifikasi.

Sebelumnya, abah Illah  telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis dijatuhkan 5 Oktober 2020 silam.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK kali ini diduga m pengembangan dari kasus mantan bupati Saiful Illah.

Beberapa pejabat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).

Terperiksa ada mantan Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini serta beberapa pejabat lain. Pemeriksaan terhadap Zaini terbilang paling lama karena ia baru keluar dari kompleks Polresta Sidoarjo menjelang malam. Sedangkan beberapa pejabat lain sudah keluar dari kompleks Polresta Sidoarjo sejak sore.

Ditanya tentang materi pemeriksaan, Zaini menyebut ada sejumlah pertanyaan dari penyidik. “Ada sekitar 20 pertanyaan,” ungkap Zaini.

Zaini sekarang menjabat sebagai asisten bidang administrasi, dan ia tidak banyak berkomentar. Namun ia tidak menampik bahwa pemeriksaan ini ada kaitannya dengan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. “Ada yang dikembangkan lagi (dari kasus korupsi itu). Banyak kok tadi materi pemeriksaannya,” lanjut Zaini.

Selain Zaini, ada beberapa pejabat lain yang juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Polresta Sidoarjo. Termasuk Direktur RSUD, Atok Irawan; mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sekarang jadi Kepala BPPD Ari Suryono, Yudi Tetra.

Yudi sebelumnya juga jadi terdakwa kasus korupsi siap sejumlah proyek di Sidoarjo, serta sejumlah pejabat lain. Kabar yang beredar, dalam perkara gratifikasi ini penyidik KPK sudah menetapkan tersangka. Namun sejauh ini belum diungkap siapa tersangka, dan seperti apa perkara yang menjeratnya.

Sebagai catatan, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Ia dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. n sg

Berita Terbaru

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…