Usai Kasus Suap, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Dibidik KPK Urusan Gratifikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, memenuhi panggilan KPK di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).
Mantan Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, memenuhi panggilan KPK di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, bakal disidang lagi dalam kasus gratifikasi.

Sebelumnya, abah Illah  telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis dijatuhkan 5 Oktober 2020 silam.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK kali ini diduga m pengembangan dari kasus mantan bupati Saiful Illah.

Beberapa pejabat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).

Terperiksa ada mantan Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini serta beberapa pejabat lain. Pemeriksaan terhadap Zaini terbilang paling lama karena ia baru keluar dari kompleks Polresta Sidoarjo menjelang malam. Sedangkan beberapa pejabat lain sudah keluar dari kompleks Polresta Sidoarjo sejak sore.

Ditanya tentang materi pemeriksaan, Zaini menyebut ada sejumlah pertanyaan dari penyidik. “Ada sekitar 20 pertanyaan,” ungkap Zaini.

Zaini sekarang menjabat sebagai asisten bidang administrasi, dan ia tidak banyak berkomentar. Namun ia tidak menampik bahwa pemeriksaan ini ada kaitannya dengan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. “Ada yang dikembangkan lagi (dari kasus korupsi itu). Banyak kok tadi materi pemeriksaannya,” lanjut Zaini.

Selain Zaini, ada beberapa pejabat lain yang juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Polresta Sidoarjo. Termasuk Direktur RSUD, Atok Irawan; mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sekarang jadi Kepala BPPD Ari Suryono, Yudi Tetra.

Yudi sebelumnya juga jadi terdakwa kasus korupsi siap sejumlah proyek di Sidoarjo, serta sejumlah pejabat lain. Kabar yang beredar, dalam perkara gratifikasi ini penyidik KPK sudah menetapkan tersangka. Namun sejauh ini belum diungkap siapa tersangka, dan seperti apa perkara yang menjeratnya.

Sebagai catatan, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Ia dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. n sg

Berita Terbaru

Revitalisasi Kebun Satwa Mini, Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp350 Juta

Revitalisasi Kebun Satwa Mini, Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp350 Juta

Minggu, 27 Sep 2026 13:40 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebelum akhir tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bakal segara merevitalisasi kebun satwa mini yang ada di…

Percepat Pembangunan Flyover Gedangan, Pemkab Sidoarjo Pilih Skema Penlok Bertahap

Percepat Pembangunan Flyover Gedangan, Pemkab Sidoarjo Pilih Skema Penlok Bertahap

Minggu, 27 Sep 2026 13:39 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 13:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembebasan lahan pembangunan Flyover Gedangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Krisis Kekeringan, Ponorogo Tambah Pasokan Air Bersih ke Daerah Terdampak

Krisis Kekeringan, Ponorogo Tambah Pasokan Air Bersih ke Daerah Terdampak

Minggu, 27 Sep 2026 12:46 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Musim kemarau panjang yang menyebabkan krisis kekeringan yang kian meluas membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Surabaya Wajibkan UKM Ikut Serta ‘Sport Tourism’

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Surabaya Wajibkan UKM Ikut Serta ‘Sport Tourism’

Minggu, 27 Sep 2026 12:37 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam kegiatan sport tourism seperti kegiatan lari yang sering dilaksanakan di kota setempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Diimbau Tak Panik, Pemkot Madiun Pastikan Stok dan Distribusi LPG 3 Kg Aman

Diimbau Tak Panik, Pemkot Madiun Pastikan Stok dan Distribusi LPG 3 Kg Aman

Minggu, 27 Sep 2026 12:28 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, terus menjaga kelancaran pasokan dan distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram tetap aman dan…

Penuhi Kebutuhan 25 Hektare Sawah, Pemkab Lamongan Siapkan Embung Dungpawon

Penuhi Kebutuhan 25 Hektare Sawah, Pemkab Lamongan Siapkan Embung Dungpawon

Minggu, 27 Sep 2026 12:23 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Guna mendukung ketersediaan air pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…