Usai Kasus Suap, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Dibidik KPK Urusan Gratifikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, memenuhi panggilan KPK di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).
Mantan Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, memenuhi panggilan KPK di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, bakal disidang lagi dalam kasus gratifikasi.

Sebelumnya, abah Illah  telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis dijatuhkan 5 Oktober 2020 silam.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK kali ini diduga m pengembangan dari kasus mantan bupati Saiful Illah.

Beberapa pejabat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).

Terperiksa ada mantan Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini serta beberapa pejabat lain. Pemeriksaan terhadap Zaini terbilang paling lama karena ia baru keluar dari kompleks Polresta Sidoarjo menjelang malam. Sedangkan beberapa pejabat lain sudah keluar dari kompleks Polresta Sidoarjo sejak sore.

Ditanya tentang materi pemeriksaan, Zaini menyebut ada sejumlah pertanyaan dari penyidik. “Ada sekitar 20 pertanyaan,” ungkap Zaini.

Zaini sekarang menjabat sebagai asisten bidang administrasi, dan ia tidak banyak berkomentar. Namun ia tidak menampik bahwa pemeriksaan ini ada kaitannya dengan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. “Ada yang dikembangkan lagi (dari kasus korupsi itu). Banyak kok tadi materi pemeriksaannya,” lanjut Zaini.

Selain Zaini, ada beberapa pejabat lain yang juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Polresta Sidoarjo. Termasuk Direktur RSUD, Atok Irawan; mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sekarang jadi Kepala BPPD Ari Suryono, Yudi Tetra.

Yudi sebelumnya juga jadi terdakwa kasus korupsi siap sejumlah proyek di Sidoarjo, serta sejumlah pejabat lain. Kabar yang beredar, dalam perkara gratifikasi ini penyidik KPK sudah menetapkan tersangka. Namun sejauh ini belum diungkap siapa tersangka, dan seperti apa perkara yang menjeratnya.

Sebagai catatan, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Ia dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. n sg

Berita Terbaru

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…