Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan ADD, Dilimpahkan ke Kejari Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono memberikan keterangan saat rilis. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono memberikan keterangan saat rilis. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kerja keras Satuan Reserse Polres Blitar Kota dalam mengungkap dugaan penyelewengan DD/ADD TA 2017-2018 sebesar ratusan juta rupiah di desa Tuliskriyo Kec Sanankulon Kab Blitar membuahkan hasil. Untuk itu hari ini (Senin 21/03) Polres Blitar Kota  melimpahkan kasus dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa  di Kejaksaan Negeri Blitar.

Pelimpahan kasus tersebut merupakan penyelidikan dan penyidikan sejak dilaporkan masyarakat pada Agustus 2019 itu, setelah Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap YE (41) yang diduga telah melakukan penggunaan DD/ADD TA 2018 sebesar ratusan juta rupiah, sementara YE baru tertangkap pertengahan tahun 2021 di Kota Malang, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ditahan hampir 120 hari setelah polisi mengantongi bukti bukti termasuk hasil audit dari BPK RI.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK.MSi pada wartawan Senin (21/03) siang, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito SH.

"Upaya penyelidikan kasus dugaan penyelewengan DD/ADD TA 2018 di desa Tuliskriyo Kec Sanankulon Kab Blitar, telah dinyatakan P21 maka hari ini kita limpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Blitar beserta beberapa barang bukti, memang lama  karena terduga YE melarikan diri dan tertangkap di Kota Malang pertengahan Tahun 2021," terang AKBP Argowiyono.

Kasus ini bermula atas laporan masyarakat Desa Tuliskriyo Kec Sanankulon Kab Blitar ke Polres Blitar pada Bulan Agustus 2019 dengan nomor LP/A/14/VIII/2019/JATIM/ RES POLRES BLITAR KOTA tanggal 28 Agustus 2019.

Sementara dalam laporan itu pada Tahun Anggaran 2018 Desa Tuliskriyo mendapat kucuran dana pembangunan dari pemerintah sebesar Rp 797.109.000,- dalam pencairanya bersama Kades Tukiskriyo dicairkan Rp 791 juta, kenyataanya  keperuntukan beberapa kegiatan desa dengan merealisasi DD/ADD tahap pertama hanya Rp 307 juta, untuk sisanya sebesar Rp 489 juta tidak direalisasikan sesuai APBDES. 

"Dengan cermat dan teliti atas penanganan kasus ini kami didukung hasil audit dari BPK RI atas kegiatan tahap I dan ke II TA.2018 ada kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, dan waktu penyelidikan terduga YE melarikan diri, dan tertangkap pertengahan tahun 2021," urai AKBP Argowiyono.

 

Sedang YE yang saat itu selaku Bendahara Desa Tuliskriyo Kab Blitar yang kini tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa  mengaku tidak menggunakan dana yang diselewengkan.

Menurut YE, bahwa DD dan ADD tahun anggaran 2018 digunakan untuk menutup kegiatan DD dan ADD di tahun anggaran 2017. Pemindahan anggaran DD dan ADD pada 2018 untuk kegiatan DD dan ADD tahun anggaran 2017 juga sepengetahuan Kepala Desa ketika itu.

"Saya memang bersalah, mengalihkan anggaran 2018 untuk menutup kegiatan anggaran 2017. Ketika itu bersamaan Pak Kades kena kasus di Kejaksaan," kata YE pada wartawan.

Juga perempuan berbadan kurus ini mengaku pencairan DD dan ADD juga sepengetahuan Kepala Desa waktu itu. Meski menjabat sebagai Bendahara Desa, YE tidak bisa bekerja tanpa sepengetahuan Kepala Desa.

"Ketika itu, Kepala Desa ada panggilan Kejaksaan terkait penggunaan DD dan ADD pada 2017. Untuk menutupi itu, saya mengalihkan anggaran DD dan ADD 2018 untuk menutup kegiatan DD dan ADD tahun anggaran 2017," ujarnya.

Mengakhiri Releasenya Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo.

Dimungkinkan  ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018.

"Kasusnya masih kami kembangkan, karena pencairan DD dan ADD harus ada tanda tangan Bendahara dan Kepala Desa, untuk itu tersangka kami jerat pasal pasal 8 UU RI 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahan dalam UU No 20/2001 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling rendah Rp 150 juta," pungkas  AKBP Argowiyono. Les

Berita Terbaru

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…