Aset Milik Komisaris PT Mega Cipta Selaras, Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat menyita salah satu rumah milik tersangka Iwan Sulistiyono, Senin (21/3/2022). SP/Budi Mulyono
Petugas saat menyita salah satu rumah milik tersangka Iwan Sulistiyono, Senin (21/3/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyita aset milik tersangka Iwan Sulistiyono. Penyitaan itu terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Daerah di Kota Mojokerto. Korupsi itu melibatkan CV Dwi Dharma tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras tahun 2014.

Setidaknya ada tiga tanah beserta bangunan yang dilakukan penyitaan. Dua tanah beserta bangunan dengan tiga sertifikat berada di Perumahan Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Serta satu aset di wilayah Kabupaten Mojokerto. Semua aset tersebut milik Iwan Sulistiyono.

Proses penyitaan aset tersebut dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Hadiman. Menurutnya, penyitaan aset ini sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Mojokerto tanggal 27 Februari 2022. Penyitaan aset dilakukan Tim Penyidik Kejari Mojokerto yang disaksikan Camat, Kepala Kelurahan Kranggan hingga ketua RT setempat.

"Total ada empat titik, tiga titik dengan empat sertifikat aset yang disita,” katanya, Senin 21 Maret 2022.

Penyitaan aset tersebut tiga orang tersangka yakni dua dari pihak bank (Kepala Cabang dan staf) dan satu dari pihak swasta peminjam. Kajari yang baru menjabat belum seminggu ini menjelaskan, kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi sesuai perhitungan ahli sebesar Rp1,4 miliar.

"Kita belum dapat menyampaikan berapa nilai aset yang di sita nanti, ada ahli terkait penafsiran harga aset. Kalau dalam putusan Pengadilan Tipikor memang aset ini disita untuk negara maka kita lakukan pelelangan. Ini masih dalam penyegelan sesuai persetujuan dari Pengadilan,” katanya.

Terkait penyitaan sebidang tanah dan bangunan rumah yang ada penghuninya, seperti di perumahan Griya Permata Meri Blok E-12a. Hadiman menjelaskan, jika pihaknya akan memberi waktu sehingga Kejari Kota Mojokerto membuat berita acara penitipan sementara bangunan maupun dari isi bangunan tersebut.

“Kita buatkan berita acara penitipan sementara kepada adik tersangka Iwan Sulistiyono. Dan ini dalam waktu tidak terlalu lama (aset yang disita, red) harus dikosongkan karena ini disegel tidak boleh ada aktivitas apapun di dalamnya. Kita beri waktu lah dan adiknya juga berjanji akan mengosongkan secepatnya,” jelasnya.

Sementara itu, adik tersangka Nunuk (43) mengatakan, pihaknya tidak ada pemberitahuan terkait penyitaan aset oleh Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto tersebut. “Tidak. Tidak ada sama sekali. Ya sebelumnya sudah tahu akan ada penyitaan. Sudah lama, 2008 (tinggal di rumah yang di sita, red). Tidak ada sama sekali, tidak tahu kalau rumah Bu Iwan (aset pertama yang di sita, red),” tegasnya.

Iwan Sulistiyono yang merupakan Komisaris PT Mega Cipta Selaras mengajukan kredit dengan surat perjanjian pengerjaan proyek di Malang sebesar Rp1,2 miliar. Namun pengajuan kredit tahun 2014 tersebut digunakan untuk menutupi hutang di Bank Daerah Cabang Mojokerto tahun 2013. Iwan ditahan bersama mantan Pinca Bank Daerah Mojokerto Amirudin dan penyelia Bank daerah Rizka Arifiandi.

Ketiganya ditahan Kejari Kota Mojokerto pada, Kamis 6 Januari 2022. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. nbd

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…