Aset Milik Komisaris PT Mega Cipta Selaras, Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat menyita salah satu rumah milik tersangka Iwan Sulistiyono, Senin (21/3/2022). SP/Budi Mulyono
Petugas saat menyita salah satu rumah milik tersangka Iwan Sulistiyono, Senin (21/3/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyita aset milik tersangka Iwan Sulistiyono. Penyitaan itu terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Daerah di Kota Mojokerto. Korupsi itu melibatkan CV Dwi Dharma tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras tahun 2014.

Setidaknya ada tiga tanah beserta bangunan yang dilakukan penyitaan. Dua tanah beserta bangunan dengan tiga sertifikat berada di Perumahan Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Serta satu aset di wilayah Kabupaten Mojokerto. Semua aset tersebut milik Iwan Sulistiyono.

Proses penyitaan aset tersebut dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Hadiman. Menurutnya, penyitaan aset ini sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Mojokerto tanggal 27 Februari 2022. Penyitaan aset dilakukan Tim Penyidik Kejari Mojokerto yang disaksikan Camat, Kepala Kelurahan Kranggan hingga ketua RT setempat.

"Total ada empat titik, tiga titik dengan empat sertifikat aset yang disita,” katanya, Senin 21 Maret 2022.

Penyitaan aset tersebut tiga orang tersangka yakni dua dari pihak bank (Kepala Cabang dan staf) dan satu dari pihak swasta peminjam. Kajari yang baru menjabat belum seminggu ini menjelaskan, kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi sesuai perhitungan ahli sebesar Rp1,4 miliar.

"Kita belum dapat menyampaikan berapa nilai aset yang di sita nanti, ada ahli terkait penafsiran harga aset. Kalau dalam putusan Pengadilan Tipikor memang aset ini disita untuk negara maka kita lakukan pelelangan. Ini masih dalam penyegelan sesuai persetujuan dari Pengadilan,” katanya.

Terkait penyitaan sebidang tanah dan bangunan rumah yang ada penghuninya, seperti di perumahan Griya Permata Meri Blok E-12a. Hadiman menjelaskan, jika pihaknya akan memberi waktu sehingga Kejari Kota Mojokerto membuat berita acara penitipan sementara bangunan maupun dari isi bangunan tersebut.

“Kita buatkan berita acara penitipan sementara kepada adik tersangka Iwan Sulistiyono. Dan ini dalam waktu tidak terlalu lama (aset yang disita, red) harus dikosongkan karena ini disegel tidak boleh ada aktivitas apapun di dalamnya. Kita beri waktu lah dan adiknya juga berjanji akan mengosongkan secepatnya,” jelasnya.

Sementara itu, adik tersangka Nunuk (43) mengatakan, pihaknya tidak ada pemberitahuan terkait penyitaan aset oleh Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto tersebut. “Tidak. Tidak ada sama sekali. Ya sebelumnya sudah tahu akan ada penyitaan. Sudah lama, 2008 (tinggal di rumah yang di sita, red). Tidak ada sama sekali, tidak tahu kalau rumah Bu Iwan (aset pertama yang di sita, red),” tegasnya.

Iwan Sulistiyono yang merupakan Komisaris PT Mega Cipta Selaras mengajukan kredit dengan surat perjanjian pengerjaan proyek di Malang sebesar Rp1,2 miliar. Namun pengajuan kredit tahun 2014 tersebut digunakan untuk menutupi hutang di Bank Daerah Cabang Mojokerto tahun 2013. Iwan ditahan bersama mantan Pinca Bank Daerah Mojokerto Amirudin dan penyelia Bank daerah Rizka Arifiandi.

Ketiganya ditahan Kejari Kota Mojokerto pada, Kamis 6 Januari 2022. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. nbd

Berita Terbaru

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…