Aset Milik Komisaris PT Mega Cipta Selaras, Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat menyita salah satu rumah milik tersangka Iwan Sulistiyono, Senin (21/3/2022). SP/Budi Mulyono
Petugas saat menyita salah satu rumah milik tersangka Iwan Sulistiyono, Senin (21/3/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyita aset milik tersangka Iwan Sulistiyono. Penyitaan itu terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Daerah di Kota Mojokerto. Korupsi itu melibatkan CV Dwi Dharma tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras tahun 2014.

Setidaknya ada tiga tanah beserta bangunan yang dilakukan penyitaan. Dua tanah beserta bangunan dengan tiga sertifikat berada di Perumahan Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Serta satu aset di wilayah Kabupaten Mojokerto. Semua aset tersebut milik Iwan Sulistiyono.

Proses penyitaan aset tersebut dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Hadiman. Menurutnya, penyitaan aset ini sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Mojokerto tanggal 27 Februari 2022. Penyitaan aset dilakukan Tim Penyidik Kejari Mojokerto yang disaksikan Camat, Kepala Kelurahan Kranggan hingga ketua RT setempat.

"Total ada empat titik, tiga titik dengan empat sertifikat aset yang disita,” katanya, Senin 21 Maret 2022.

Penyitaan aset tersebut tiga orang tersangka yakni dua dari pihak bank (Kepala Cabang dan staf) dan satu dari pihak swasta peminjam. Kajari yang baru menjabat belum seminggu ini menjelaskan, kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi sesuai perhitungan ahli sebesar Rp1,4 miliar.

"Kita belum dapat menyampaikan berapa nilai aset yang di sita nanti, ada ahli terkait penafsiran harga aset. Kalau dalam putusan Pengadilan Tipikor memang aset ini disita untuk negara maka kita lakukan pelelangan. Ini masih dalam penyegelan sesuai persetujuan dari Pengadilan,” katanya.

Terkait penyitaan sebidang tanah dan bangunan rumah yang ada penghuninya, seperti di perumahan Griya Permata Meri Blok E-12a. Hadiman menjelaskan, jika pihaknya akan memberi waktu sehingga Kejari Kota Mojokerto membuat berita acara penitipan sementara bangunan maupun dari isi bangunan tersebut.

“Kita buatkan berita acara penitipan sementara kepada adik tersangka Iwan Sulistiyono. Dan ini dalam waktu tidak terlalu lama (aset yang disita, red) harus dikosongkan karena ini disegel tidak boleh ada aktivitas apapun di dalamnya. Kita beri waktu lah dan adiknya juga berjanji akan mengosongkan secepatnya,” jelasnya.

Sementara itu, adik tersangka Nunuk (43) mengatakan, pihaknya tidak ada pemberitahuan terkait penyitaan aset oleh Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto tersebut. “Tidak. Tidak ada sama sekali. Ya sebelumnya sudah tahu akan ada penyitaan. Sudah lama, 2008 (tinggal di rumah yang di sita, red). Tidak ada sama sekali, tidak tahu kalau rumah Bu Iwan (aset pertama yang di sita, red),” tegasnya.

Iwan Sulistiyono yang merupakan Komisaris PT Mega Cipta Selaras mengajukan kredit dengan surat perjanjian pengerjaan proyek di Malang sebesar Rp1,2 miliar. Namun pengajuan kredit tahun 2014 tersebut digunakan untuk menutupi hutang di Bank Daerah Cabang Mojokerto tahun 2013. Iwan ditahan bersama mantan Pinca Bank Daerah Mojokerto Amirudin dan penyelia Bank daerah Rizka Arifiandi.

Ketiganya ditahan Kejari Kota Mojokerto pada, Kamis 6 Januari 2022. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. nbd

Berita Terbaru

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…