Tanam Ganja di Halaman Rumah, Dua Pria Diamankan Satreskoba Tanjung Perak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto bertanya kepada para tersangka saat rilis. SP/Min
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto bertanya kepada para tersangka saat rilis. SP/Min

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil mengamankan dua pria pengguna ganja asal Surabaya. 

Tak hanya menggunakan ganja, dua sejoli yang diketahui berinisial MF (26), warga rungkut dan LK (27) warga Karang Rejo juga menanam barang haram ini di Halaman rumah mereka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di waktu dan tempat yang berbeda.

"Yang pertama, kami menangkap MF pada Senin (14/3) saat mengantar 29 gram. Lalu, kami kembangkan ke rumahnya dan pas digeledah di rumahnya ada 215 gram. Lalu, pada Rabu (16/3) LK kami tangkap setelah ketahuan membeli bibit dan menanam ganja di rumahnya," kata AKBP Anton .

Dari keterangan tersangka, bahwa LK menanam ganja sendiri di dalam pot halaman belakang rumahnya dan di konsumsi sendiri. Sementara LK mengaku,sengaja menanam ganja itu sebagai obat agar dirinya tidak susah tidur. Hal itu dipelajarinya secara otodidak melalui sejumlah video yang ada di kanal Youtube.

" Tersangka (LK) menanam sendiri di rumahnya, bibitnya dapat dari DPO berinisial TP," kata Anton, Selasa (22/3/2022).

AKBP Anton menjelaskan, tersangka LK menanam tanaman ganja sejak 2 bulan yang lalu menggunakan Pot Kecil.

"Sekitar 2 bulan (menanam ganja) di belakang rumah, awalnya saya semai sendiri bijinya, pas panen saya keringkan untuk konsumsi sendiri," tuturnya.

Sedangkan, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, pelaku merupakan residivis Polsek Jambangan. Keduanya dibekuk dalam kasus serupa di tahun 2015.

Menurutnya, salah seorang pelaku, MF, hanya menerima upah ganja bila berhasil mengirim ganja kepada konsumen TP. "Tahun 2015, ditangkap Polsek Jambangan dengan kasus sama, lalu menjalani hukuman di Lapas Probolinggo," Imbuhnya 

Akibat perbuatannya, kedua  tersangka MF dan LK dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun. min

 

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…