Tanam Ganja di Halaman Rumah, Dua Pria Diamankan Satreskoba Tanjung Perak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto bertanya kepada para tersangka saat rilis. SP/Min
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto bertanya kepada para tersangka saat rilis. SP/Min

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil mengamankan dua pria pengguna ganja asal Surabaya. 

Tak hanya menggunakan ganja, dua sejoli yang diketahui berinisial MF (26), warga rungkut dan LK (27) warga Karang Rejo juga menanam barang haram ini di Halaman rumah mereka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di waktu dan tempat yang berbeda.

"Yang pertama, kami menangkap MF pada Senin (14/3) saat mengantar 29 gram. Lalu, kami kembangkan ke rumahnya dan pas digeledah di rumahnya ada 215 gram. Lalu, pada Rabu (16/3) LK kami tangkap setelah ketahuan membeli bibit dan menanam ganja di rumahnya," kata AKBP Anton .

Dari keterangan tersangka, bahwa LK menanam ganja sendiri di dalam pot halaman belakang rumahnya dan di konsumsi sendiri. Sementara LK mengaku,sengaja menanam ganja itu sebagai obat agar dirinya tidak susah tidur. Hal itu dipelajarinya secara otodidak melalui sejumlah video yang ada di kanal Youtube.

" Tersangka (LK) menanam sendiri di rumahnya, bibitnya dapat dari DPO berinisial TP," kata Anton, Selasa (22/3/2022).

AKBP Anton menjelaskan, tersangka LK menanam tanaman ganja sejak 2 bulan yang lalu menggunakan Pot Kecil.

"Sekitar 2 bulan (menanam ganja) di belakang rumah, awalnya saya semai sendiri bijinya, pas panen saya keringkan untuk konsumsi sendiri," tuturnya.

Sedangkan, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, pelaku merupakan residivis Polsek Jambangan. Keduanya dibekuk dalam kasus serupa di tahun 2015.

Menurutnya, salah seorang pelaku, MF, hanya menerima upah ganja bila berhasil mengirim ganja kepada konsumen TP. "Tahun 2015, ditangkap Polsek Jambangan dengan kasus sama, lalu menjalani hukuman di Lapas Probolinggo," Imbuhnya 

Akibat perbuatannya, kedua  tersangka MF dan LK dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun. min

 

Berita Terbaru

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…