Tanam Ganja di Halaman Rumah, Dua Pria Diamankan Satreskoba Tanjung Perak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto bertanya kepada para tersangka saat rilis. SP/Min
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto bertanya kepada para tersangka saat rilis. SP/Min

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil mengamankan dua pria pengguna ganja asal Surabaya. 

Tak hanya menggunakan ganja, dua sejoli yang diketahui berinisial MF (26), warga rungkut dan LK (27) warga Karang Rejo juga menanam barang haram ini di Halaman rumah mereka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di waktu dan tempat yang berbeda.

"Yang pertama, kami menangkap MF pada Senin (14/3) saat mengantar 29 gram. Lalu, kami kembangkan ke rumahnya dan pas digeledah di rumahnya ada 215 gram. Lalu, pada Rabu (16/3) LK kami tangkap setelah ketahuan membeli bibit dan menanam ganja di rumahnya," kata AKBP Anton .

Dari keterangan tersangka, bahwa LK menanam ganja sendiri di dalam pot halaman belakang rumahnya dan di konsumsi sendiri. Sementara LK mengaku,sengaja menanam ganja itu sebagai obat agar dirinya tidak susah tidur. Hal itu dipelajarinya secara otodidak melalui sejumlah video yang ada di kanal Youtube.

" Tersangka (LK) menanam sendiri di rumahnya, bibitnya dapat dari DPO berinisial TP," kata Anton, Selasa (22/3/2022).

AKBP Anton menjelaskan, tersangka LK menanam tanaman ganja sejak 2 bulan yang lalu menggunakan Pot Kecil.

"Sekitar 2 bulan (menanam ganja) di belakang rumah, awalnya saya semai sendiri bijinya, pas panen saya keringkan untuk konsumsi sendiri," tuturnya.

Sedangkan, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, pelaku merupakan residivis Polsek Jambangan. Keduanya dibekuk dalam kasus serupa di tahun 2015.

Menurutnya, salah seorang pelaku, MF, hanya menerima upah ganja bila berhasil mengirim ganja kepada konsumen TP. "Tahun 2015, ditangkap Polsek Jambangan dengan kasus sama, lalu menjalani hukuman di Lapas Probolinggo," Imbuhnya 

Akibat perbuatannya, kedua  tersangka MF dan LK dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun. min

 

Berita Terbaru

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin), khususnya sektor minuman dalam kemasan, masih menjadi penopang utama ekonomi nasional di tengah t…

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran yang melanda rumah Suyitno 77 warga dusun Jatiluhur Desa Jatirengah Kec.Selopuro Kabupaten Blitar pada Jumat malam 5 Juni…

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…