Tanam Ganja di Halaman Rumah, Dua Pria Diamankan Satreskoba Tanjung Perak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto bertanya kepada para tersangka saat rilis. SP/Min
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto bertanya kepada para tersangka saat rilis. SP/Min

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil mengamankan dua pria pengguna ganja asal Surabaya. 

Tak hanya menggunakan ganja, dua sejoli yang diketahui berinisial MF (26), warga rungkut dan LK (27) warga Karang Rejo juga menanam barang haram ini di Halaman rumah mereka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di waktu dan tempat yang berbeda.

"Yang pertama, kami menangkap MF pada Senin (14/3) saat mengantar 29 gram. Lalu, kami kembangkan ke rumahnya dan pas digeledah di rumahnya ada 215 gram. Lalu, pada Rabu (16/3) LK kami tangkap setelah ketahuan membeli bibit dan menanam ganja di rumahnya," kata AKBP Anton .

Dari keterangan tersangka, bahwa LK menanam ganja sendiri di dalam pot halaman belakang rumahnya dan di konsumsi sendiri. Sementara LK mengaku,sengaja menanam ganja itu sebagai obat agar dirinya tidak susah tidur. Hal itu dipelajarinya secara otodidak melalui sejumlah video yang ada di kanal Youtube.

" Tersangka (LK) menanam sendiri di rumahnya, bibitnya dapat dari DPO berinisial TP," kata Anton, Selasa (22/3/2022).

AKBP Anton menjelaskan, tersangka LK menanam tanaman ganja sejak 2 bulan yang lalu menggunakan Pot Kecil.

"Sekitar 2 bulan (menanam ganja) di belakang rumah, awalnya saya semai sendiri bijinya, pas panen saya keringkan untuk konsumsi sendiri," tuturnya.

Sedangkan, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, pelaku merupakan residivis Polsek Jambangan. Keduanya dibekuk dalam kasus serupa di tahun 2015.

Menurutnya, salah seorang pelaku, MF, hanya menerima upah ganja bila berhasil mengirim ganja kepada konsumen TP. "Tahun 2015, ditangkap Polsek Jambangan dengan kasus sama, lalu menjalani hukuman di Lapas Probolinggo," Imbuhnya 

Akibat perbuatannya, kedua  tersangka MF dan LK dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun. min

 

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …