Tanam Ganja di Halaman Rumah, Dua Pria Diamankan Satreskoba Tanjung Perak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto bertanya kepada para tersangka saat rilis. SP/Min
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto bertanya kepada para tersangka saat rilis. SP/Min

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil mengamankan dua pria pengguna ganja asal Surabaya. 

Tak hanya menggunakan ganja, dua sejoli yang diketahui berinisial MF (26), warga rungkut dan LK (27) warga Karang Rejo juga menanam barang haram ini di Halaman rumah mereka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di waktu dan tempat yang berbeda.

"Yang pertama, kami menangkap MF pada Senin (14/3) saat mengantar 29 gram. Lalu, kami kembangkan ke rumahnya dan pas digeledah di rumahnya ada 215 gram. Lalu, pada Rabu (16/3) LK kami tangkap setelah ketahuan membeli bibit dan menanam ganja di rumahnya," kata AKBP Anton .

Dari keterangan tersangka, bahwa LK menanam ganja sendiri di dalam pot halaman belakang rumahnya dan di konsumsi sendiri. Sementara LK mengaku,sengaja menanam ganja itu sebagai obat agar dirinya tidak susah tidur. Hal itu dipelajarinya secara otodidak melalui sejumlah video yang ada di kanal Youtube.

" Tersangka (LK) menanam sendiri di rumahnya, bibitnya dapat dari DPO berinisial TP," kata Anton, Selasa (22/3/2022).

AKBP Anton menjelaskan, tersangka LK menanam tanaman ganja sejak 2 bulan yang lalu menggunakan Pot Kecil.

"Sekitar 2 bulan (menanam ganja) di belakang rumah, awalnya saya semai sendiri bijinya, pas panen saya keringkan untuk konsumsi sendiri," tuturnya.

Sedangkan, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, pelaku merupakan residivis Polsek Jambangan. Keduanya dibekuk dalam kasus serupa di tahun 2015.

Menurutnya, salah seorang pelaku, MF, hanya menerima upah ganja bila berhasil mengirim ganja kepada konsumen TP. "Tahun 2015, ditangkap Polsek Jambangan dengan kasus sama, lalu menjalani hukuman di Lapas Probolinggo," Imbuhnya 

Akibat perbuatannya, kedua  tersangka MF dan LK dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun. min

 

Berita Terbaru

Pembangunan Fisik Tersendat, Lelang Proyek Sepi Peminat  ‎

Pembangunan Fisik Tersendat, Lelang Proyek Sepi Peminat ‎

Rabu, 29 Apr 2026 13:25 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Sejumlah proyek pembangunan fisik di Kabupaten Madiun tersendat setelah beberapa kali proses lelang gagal akibat minimnya p…

Lumajang Gelar Pelatihan Pemasaran Digitalisasi untuk UMKM Tingkat Desa Bisa Naik Kelas

Lumajang Gelar Pelatihan Pemasaran Digitalisasi untuk UMKM Tingkat Desa Bisa Naik Kelas

Rabu, 29 Apr 2026 13:03 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam upaya mendorong penguatan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro…

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Baru-baru ini berdasarkan hasil skrining rutin sejak awal tahun, yakni selama periode Tahun Januari hingga 26 April 2026, Dinas…

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta kebutuhan protein hewani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur,…

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara resmi melepas keberangkatan atlet muda binaan PBVSI Gresik untuk mengikuti Kejuaraan N…

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka mempromosikan komoditas buah jeruk besar khas atau ikon daerah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kali ini Pemerintah…