Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 5 Kg Ganja dari Medan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman 5 Kg ganja dari Medan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dalam operasi ini, polisi meringkus dua tersangka selaku perantara dan pengedar.

"Kami amankan barang bukti 5 Kg ganja dari Medan dan kami tangkap dua pelaku," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (19/9/2025).

Penggagalan pengiriman 5 Kg ganja dari Medan ini, lanjut Ardi, setidaknya menyelamatkan 5.000 warga Jombang dari bahaya narkoba. Ia mengajak seluruh komponen masyarakat di Kota Santri untuk selalu berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Karena generasi muda Jombang harus kita jaga agar mereka mempunyai masa depan yang cerah, maju, dan sejahtera," ujaranya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, EZF (34), warga Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang kerap menjadi perantara pengiriman ganja dari Medan dalam jumlah ons. Oleh sebab itu, timnya mengintai aktivitas EZF.

Benar saja pada Kamis (11/9/2025) siang, EZF menerima kiriman ganja dari Medan melalui kurir. Sekitar pukul 11.30 WIB, timnya menggerebek rumah pelaku. Dari penggerebekan ini, pihaknya menyita barang bukti 5 Kg ganja.

"EZF menerima kiriman ganja dalam jumlah ons sudah berulang kali. Baru satu kali ini dalam jumlah besar," jelasnya.

Tak sampai di situ, lanjut Bowo, pihaknya juga menangkap SF (25), warga Kelurahan Kepanjen, Jombang. Menurutnya, SF lah yang berperan mengedarkan narkotika golongan I tanaman tersebut.

"Tersangka SF yang membagi-bagi ganja menjadi kemasan kecil-kecil untuk diedarkan," ungkapnya.

Kepada penyidik, EZF mengaku mendapatkan imbalan Rp 5 juta dalam transaksi ini. Sedangkan, SF meraup keuntungan lebih besar. Sebab, ia mendapatkan ganja seharga Rp 10 juta/Kg, lalu ia edarkan Rp 1,5 juta/ons.

"SF mendapatkan keuntungan Rp 25 juta dari mengedarkan 5 Kg ganja tersebut," tandas Bowo.

Kini, EZF dan SF harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…