Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan Calon P3K

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan keputusan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Agenda penyerahan petikan keputusan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Mojokerto, Kamis (24/3) pagi.

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menjelaskan, seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa unsur Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai salah satu unsur ASN dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital, dimana menuntut ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi," tuturnya.

Ikfina menambahkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan guru, merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di suatu daerah.

"Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu dan teknologi," tegasnya.

Tak hanya itu, Ikfina juga menjelaskan, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan, yaitu kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih.

"Guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah," tuturnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini pun menegaskan, tenaga P3K juga harus mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.

"ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau core value ASN “BERAKHLAK”, yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," tandasnya.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini juga mengajak seluruh ASN Kabupaten Mojokerto untuk bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan inovasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mojokerto, sehingga dapat terwujud masyarakat Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur. Dwi

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…