Dibantu Kejari Surabaya, Pemkot Berhasil Selamat Aset Senilai Rp 28 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Serah terima aset oleh Wali Kota Eri, Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Senin (28/3). SP/ALQ
Serah terima aset oleh Wali Kota Eri, Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Senin (28/3). SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya melakukan pengamanan dan penyelamatan aset di Kota Pahlawan. Maka, untuk melakukan hal itu, pihaknya dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan berhasil melakukan penyelamatan aset di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, senilai Rp. 28.841.452.500,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). 

Serah terima aset tersebut, dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya No.1, Senin (28/3).

 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya beserta tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya, atas keberhasilannya membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset tersebut.

 “Dalam kegiatan tersebut, PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya,” kata Ira. 

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menerangkan, bahwa kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum non litigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara serta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya, yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut. 

“Dimana hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya,” terang Kajari Danang. 

Oleh karena itu, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT. Win Win Realty Centre. Hingga akhirnya PT. Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

 Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, kelurahan Gunungsari, kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. 

“Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp. 28.841.452.500,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) telah terselamatkan,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Beras Porang Madiun Curi Perhatian di AOE 2026 Tangerang ‎

Beras Porang Madiun Curi Perhatian di AOE 2026 Tangerang ‎

Kamis, 27 Agu 2026 16:42 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 16:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Inovasi pangan  beras porang dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mencuri perhatian dalam ajang Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 …

Warga Punjul Menolak, Rencana Pengembangan TPST Bakal Dialihkan ke TPA Kaliabu

Warga Punjul Menolak, Rencana Pengembangan TPST Bakal Dialihkan ke TPA Kaliabu

Kamis, 27 Agu 2026 15:50 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.Com, Madiun - Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di RW 07 Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, akhirnya…

ASUS Kenalkan ExpertBook P5 G2 di Surabaya, Jawab Kebutuhan Laptop Bisnis Berbasis AI

ASUS Kenalkan ExpertBook P5 G2 di Surabaya, Jawab Kebutuhan Laptop Bisnis Berbasis AI

Kamis, 27 Agu 2026 15:41 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Di tengah pesatnya perkembangan dunia kerja modern, ASUS Indonesia melalui lini ASUS Business merespons kebutuhan perangkat berkinerja …

Hadir di GIIAS Surabaya, Chery Perluas Pasar Jawa Timur

Hadir di GIIAS Surabaya, Chery Perluas Pasar Jawa Timur

Kamis, 27 Agu 2026 15:37 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Chery Indonesia memperluas pasar kendaraan listriknya ke Jawa Timur dengan menghadirkan Chery Q secara resmi dalam ajang GAIKINDO I…

Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Bojonegoro Kejar Kategori Nindya Layak Anak

Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Bojonegoro Kejar Kategori Nindya Layak Anak

Kamis, 27 Agu 2026 15:21 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan penilaian Kabupaten Layak Anak…

Cegah Penyakit Ayam Petelur, Diperta Probolinggo Tekankan Prosedur Biosecurity

Cegah Penyakit Ayam Petelur, Diperta Probolinggo Tekankan Prosedur Biosecurity

Kamis, 27 Agu 2026 15:18 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyakit menular pada ternak Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo memberikan…