Pelaku Investasi Bodong di Pekanbaru, Divonis 14 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group saat digiring petugas keluar dari ruangan sidang di PN Pekanbaru
Para terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group saat digiring petugas keluar dari ruangan sidang di PN Pekanbaru

i

Kini Tunggu Tersangka Investasi Bodong dari Surabaya, Jakarta, Bandung dan Medan yang kini Masih Disidik Bareskrim Polri

 

SURABAYAPAGI.COM, Pekanbaru- Para pelaku investasi bodong dihukum 14 Tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan denda Rp 20 miliar untuk mengganti kerugian korban. Ini pelaku di Pekan baru, belum tersangka investasi bodong robot trading viral blas dari Surabaya, robot trading bodong aplikasi Fahrenheit Jakarta, BinomoRobot, Smartavatar.co.ltd
dan Robot Trading DNA Pro.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 14 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus investasi bodong Fikasa Grup. Selain itu majelis hakim menyita harta benda para terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru.

Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (29/3/2022).

Pasca kasus penipuan investasi bodong di Pekanbaru, muncul investasi bodong yang keruk dana sampai triliunan. Investasi bodong terbaru ini berkedok robot trading atau binary option masih terus terjadi. Setelah aplikasi Binomo, Quotex, Farenheit, dan Viral Blast, kini robot trading DNA Pro dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan kasus serupa, yaitu dugaan penipuan investasi berkedok trading.

"Hari ini melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro.

 

Langgar UU Perbankan

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp20 miliar terhadap para terdakwa. Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda 20 miliar.

Dalam fakta persidangan Fikasa Grup memiliki 2.000 nasabah seluruh Indonesia. Di Pekanbaru korban nya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp84.9 miliar.

 

Diiming-imingi Bunga  Tinggi

Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut.

Majelis hakim juga menyita tanah serta beberapa hotel di Bali.

"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi, sebidang tanah PT 417 meter persegi, satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, kantor," katanya.

"Satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," tukas Dahlan.

Atas vonis ini, lima terdakwa menyatakan banding. n pk, erc

Berita Terbaru

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…

Lewat Laser Merah, Disdukcapil Tuban Permudah Akses Dokumen Kependudukan

Lewat Laser Merah, Disdukcapil Tuban Permudah Akses Dokumen Kependudukan

Rabu, 07 Okt 2026 14:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban kembali membuat program inovatif dengan meluncurkan layanan…

Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset

Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset

Rabu, 07 Okt 2026 14:26 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Penanganan perkara korupsi di Kota Madiun diminta tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota M…

Pasca Pompa Irigasi Beroperasi, Puluhan Sumur Warga Mojowarno Alami Kekeringan

Pasca Pompa Irigasi Beroperasi, Puluhan Sumur Warga Mojowarno Alami Kekeringan

Rabu, 07 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menghadapi musim kemarau panjang, Dinas Pertanian Jombang membuat puluhan sumur pompa irigasi di Dusun Guwo, Desa Latsari,…

Kantor Desa Mliriprowo Digeruduk Warga, Kades Mamok Widodo Janji Bangun Gorong-Gorong Sepekan Lagi

Kantor Desa Mliriprowo Digeruduk Warga, Kades Mamok Widodo Janji Bangun Gorong-Gorong Sepekan Lagi

Rabu, 07 Okt 2026 14:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Puluhan warga Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menggelar aksi unjuk rasa damai dengan mendatangi langsung k…

Dukung Mobilitas, DPUPR Batu Siapkan Akses Jalan menuju TPS Pesanggrahan

Dukung Mobilitas, DPUPR Batu Siapkan Akses Jalan menuju TPS Pesanggrahan

Rabu, 07 Okt 2026 13:47 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna mendukung mobilitas menuju lokasi TPS, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu menyiapkan akses jalan menuju…