Korupsi Proyek Jalan, 4 ASN dan 2 Kontraktor Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
4 ASN DPU-PKP dan 2 Kontraktor yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan 2017.
4 ASN DPU-PKP dan 2 Kontraktor yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan 2017.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Praktik korupsi di balik buruknya kualitas jalan di Kabupaten Ponorogo terungkap. Ini setelah pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat-Reskrim Polres Ponorogo mengungkap parktik korupsi dalam pembangunan jalan di Kabupaten Ponorogo tahun 2017.

Tak tangung-tanggung 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dimana 4 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo, mereka yakni: NHD (Pejabat Pembuat Komitmen), EP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan), K (Sekertaris Kegiatan), ME (Anggota) serta dua kontraktor pelaksana pekerjaan yakni, EP (Direktur CV Dyah Kecana sebagai pememang lelang), dan FH (sub kontraktor pelaksana proyek).

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono mengatakan, kasus ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam proyek peningkatan jalan Kesugihan-Jenangan tepatnya di Dukuh Ngayang Desa Kesugihan Kecamatan Pulung senilai Rp 1,3 miliar yang didanai DAK pada pos APBD 2017,  dimana dalam proyek yang dimenangkan CB Dyah Kencana Kecamatan Pulung ditemukan kelebihan bayar mencapai Rp 438 juta. Sayangnya hingga date line akhir temuan ini tidak diindahkan oleh CV Dyah Kencana sebagai pemenang lelang.

"Berangkat dari temuan BPK itu penyidik Polres akhirnya resmi menyelidikan kasus ini tahun 2019 dan menanikan setatusnya tahun 2021. Ada 30 saksi yang kita periksa dimana 7 diantaranya adalah tim ahli dan auditor," ujarnya, saat merilis kasus ini, Jumat (01/04/2022).

Catur mengungkapkan, dalam proses penyelidikan pihak Polres kembali meminta Auditor BPK mengaudit pekerjaan CV asal Kevamatan Pulung ini, dimana kerugian negara naik dari semula Rp 438 juta menjadi Rp 940 juta.

"Polres meminta audit kerugian negara, auditor menemukan kerugian negra senilai 940  juta," ungkapnya.

Dalam modusnya, ke 6 tersangka ini diklaim lalai hingga mengakibatkan kerugian negara. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan ketidak sesuai spek pada dokumen penawaran dengan hasil pekerjaan.

"Disini modusnya, CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran dan mengalihkan pekerjaan ke orang lain (tersangka FH). Semangatara pejabat PPK tidak melarang dan tidak ada sanksi, serta pejabat PPHP tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan baik tahap 1 dan selanjutnya. Apalagi PPK tidak membuat laporan administrasi proyek CV DK dan juga membantu proses pencairan," bebernya.

Ke enam tersangka korupsi jalan ini dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001  tentang Tipikor , Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. pn

Berita Terbaru

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…

Sampoerna Academy Gelar STEAM Expo 2026, Dorong Inovasi Siswa Lewat Inventing Tomorrow

Sampoerna Academy Gelar STEAM Expo 2026, Dorong Inovasi Siswa Lewat Inventing Tomorrow

Selasa, 03 Feb 2026 16:10 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sampoerna Academy kembali menggelar STEAM Expo 2026 bertajuk Inventing Tomorrow pada 30–31 Januari 2026.  Kegiatan yang dise…

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 03 Feb 2026 15:10 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kewaspadaan terhadap penyakit menular kembali menguat menyusul meningkatnya perhatian global terhadap Virus Nipah yang memiliki t…

Jutaan Unit Ford F-150 Masuk Penyelidikan Federal, Gegara Masalah Transmisi

Jutaan Unit Ford F-150 Masuk Penyelidikan Federal, Gegara Masalah Transmisi

Selasa, 03 Feb 2026 15:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menyusul laporan pengemudi yang mengalami perpindahan gigi mendadak tanpa peringatan pada unit Ford F-150 model tahun 2015 hingga…

Masuki Era EV, Daihatsu Luncurkan Kendaraan Komersial Mini 'e-Hijet Cargo dan e-Atrai'

Masuki Era EV, Daihatsu Luncurkan Kendaraan Komersial Mini 'e-Hijet Cargo dan e-Atrai'

Selasa, 03 Feb 2026 14:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Membuka babak baru di segmen elektrifikasi (EV), Daihatsu Motor Co., Ltd. secara resmi meluncurkan kendaraan listrik baterai,…

Tingkatkan Citra Gaya Modern, Honda Giorno+ 2026 Hadirkan Warna Baru

Tingkatkan Citra Gaya Modern, Honda Giorno+ 2026 Hadirkan Warna Baru

Selasa, 03 Feb 2026 14:51 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Honda Thailand kembali menghadirkan Honda Giorno+ di tahun 2026 dengan warna baru yang tentunya meningkatkan citra gaya modern.…