Korupsi Proyek Jalan, 4 ASN dan 2 Kontraktor Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
4 ASN DPU-PKP dan 2 Kontraktor yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan 2017.
4 ASN DPU-PKP dan 2 Kontraktor yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan 2017.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Praktik korupsi di balik buruknya kualitas jalan di Kabupaten Ponorogo terungkap. Ini setelah pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat-Reskrim Polres Ponorogo mengungkap parktik korupsi dalam pembangunan jalan di Kabupaten Ponorogo tahun 2017.

Tak tangung-tanggung 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dimana 4 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo, mereka yakni: NHD (Pejabat Pembuat Komitmen), EP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan), K (Sekertaris Kegiatan), ME (Anggota) serta dua kontraktor pelaksana pekerjaan yakni, EP (Direktur CV Dyah Kecana sebagai pememang lelang), dan FH (sub kontraktor pelaksana proyek).

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono mengatakan, kasus ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam proyek peningkatan jalan Kesugihan-Jenangan tepatnya di Dukuh Ngayang Desa Kesugihan Kecamatan Pulung senilai Rp 1,3 miliar yang didanai DAK pada pos APBD 2017,  dimana dalam proyek yang dimenangkan CB Dyah Kencana Kecamatan Pulung ditemukan kelebihan bayar mencapai Rp 438 juta. Sayangnya hingga date line akhir temuan ini tidak diindahkan oleh CV Dyah Kencana sebagai pemenang lelang.

"Berangkat dari temuan BPK itu penyidik Polres akhirnya resmi menyelidikan kasus ini tahun 2019 dan menanikan setatusnya tahun 2021. Ada 30 saksi yang kita periksa dimana 7 diantaranya adalah tim ahli dan auditor," ujarnya, saat merilis kasus ini, Jumat (01/04/2022).

Catur mengungkapkan, dalam proses penyelidikan pihak Polres kembali meminta Auditor BPK mengaudit pekerjaan CV asal Kevamatan Pulung ini, dimana kerugian negara naik dari semula Rp 438 juta menjadi Rp 940 juta.

"Polres meminta audit kerugian negara, auditor menemukan kerugian negra senilai 940  juta," ungkapnya.

Dalam modusnya, ke 6 tersangka ini diklaim lalai hingga mengakibatkan kerugian negara. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan ketidak sesuai spek pada dokumen penawaran dengan hasil pekerjaan.

"Disini modusnya, CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran dan mengalihkan pekerjaan ke orang lain (tersangka FH). Semangatara pejabat PPK tidak melarang dan tidak ada sanksi, serta pejabat PPHP tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan baik tahap 1 dan selanjutnya. Apalagi PPK tidak membuat laporan administrasi proyek CV DK dan juga membantu proses pencairan," bebernya.

Ke enam tersangka korupsi jalan ini dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001  tentang Tipikor , Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. pn

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…