Pemprov Jatim, PAD Jangan Tergantung dari Pajak Kendaraan Bermotor Saja!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana pelayanan di Samsat Tandes Surabaya Barat.
Suasana pelayanan di Samsat Tandes Surabaya Barat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Program insentif berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diharapkan tidak hanya pencitraan saja. Pemprov Jatim perlu melakukan inovasi-inovasi untuk mendongkrak Pendapat Asli Daerah tidak cuma dari Pajak Kendaraan Bermotor saja.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardhika menilai, pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini harus ditopang dengan program lain yang lebih bermanfaat pada masyarakat. Pasalnya, problem masyarakat menunggak Pajak tidak cuma karena takut di denda. Tapi ada juga karena kondisi ekonomi, lantas tidak mampu membayar. “Pemutihan ini program pemprov yang memang didesain untuk memacu kesadaran warga Jatim membayar pajak,” sebut Pranaya Yudha, Minggu (4/4/2022).

Politisi Partai Golkar ini tidak memungkiri terdapat masyarakat yang meningingkan keringanan dari pembayaran pajak kendaraan dikarenakan kondisi ekonomi yang dialami. Sehingga tak jarang dari mereka minta diskon, namun tetap antusias melakukan pembayaran pajak. “Hanya saja diskon pada pokok pajak akan mempengaruhi PAD kita, dan akan berdampak pada kestabilan penganggaran secara keseluruhan,” terangnya.

Untuk itu, kata Yudha, seraya PAD dari kendaraan bermotor baik pajak maupun bnkb berjalan, sebaiknya pemprov mulai berinovasi pada sumber-sumber pendapatan yang lain. “Sehingga pundi-pundi PAD kita bisa lepas landas dari ketergantungan pada kendaraan bermotor suatu hari nanti,” sebutnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa menggulirkan kembali program insentif pajak menyambut  datangnya Bulan Ramadan. Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan. Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan. rko

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…