Pemprov Jatim, PAD Jangan Tergantung dari Pajak Kendaraan Bermotor Saja!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana pelayanan di Samsat Tandes Surabaya Barat.
Suasana pelayanan di Samsat Tandes Surabaya Barat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Program insentif berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diharapkan tidak hanya pencitraan saja. Pemprov Jatim perlu melakukan inovasi-inovasi untuk mendongkrak Pendapat Asli Daerah tidak cuma dari Pajak Kendaraan Bermotor saja.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardhika menilai, pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini harus ditopang dengan program lain yang lebih bermanfaat pada masyarakat. Pasalnya, problem masyarakat menunggak Pajak tidak cuma karena takut di denda. Tapi ada juga karena kondisi ekonomi, lantas tidak mampu membayar. “Pemutihan ini program pemprov yang memang didesain untuk memacu kesadaran warga Jatim membayar pajak,” sebut Pranaya Yudha, Minggu (4/4/2022).

Politisi Partai Golkar ini tidak memungkiri terdapat masyarakat yang meningingkan keringanan dari pembayaran pajak kendaraan dikarenakan kondisi ekonomi yang dialami. Sehingga tak jarang dari mereka minta diskon, namun tetap antusias melakukan pembayaran pajak. “Hanya saja diskon pada pokok pajak akan mempengaruhi PAD kita, dan akan berdampak pada kestabilan penganggaran secara keseluruhan,” terangnya.

Untuk itu, kata Yudha, seraya PAD dari kendaraan bermotor baik pajak maupun bnkb berjalan, sebaiknya pemprov mulai berinovasi pada sumber-sumber pendapatan yang lain. “Sehingga pundi-pundi PAD kita bisa lepas landas dari ketergantungan pada kendaraan bermotor suatu hari nanti,” sebutnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa menggulirkan kembali program insentif pajak menyambut  datangnya Bulan Ramadan. Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan. Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan. rko

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, gaji kopdes untuk dua tahun pertama ditanggung oleh negara. Purbaya mengaku t…