Disuruh Antar Sabu ke Tahanan Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Eka Fajar jalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Eka Fajar jalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eka Fajar mengatakan diperintah Reza Eka Fajar Fitri Dirgantara untuk mengantarkan sabu ke tahanan Polrestabes Surabaya. Selain itu, dia mengaku sudah mengirim dua kali kepada terpidana bandar sabu yang telah divonis 10 tahun penjara itu. 

Hal itu diungkapkan Eka saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin ketua majelis hakim Basir di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/4). 

"Saya disuruh antar ke Polrestabes) Pak Hakim. Sudah dua kali. Yang terakhir tertangkap. Semuanya itu atas perintah Reza," ungkap Eka Fajar.

Terdakwa juga mengatakan saat ditangkap dirinya berada di warung kopi milik Ratna Furi Rafika (berkas terpisah). Eka berdalih istri Reza itu tidak mengetahui jika dirinya menaruh sabu di laci warung. 

“Ratna tidak tahu saya taruh sabu itu di laci. Rencananya mau saya kirim ke Reza,"ujarnya .

Lebih lanjut Eka membeberkan dirinya mengetahui bahwa letak sabu yang disimpan di dalam Power Supply adalah informasi dari Reza. Sabu tersebut kemudian disuruh membagi.

"Reza bilang sabunya ada di Power Supply. Saya disuruh ambil 1.11 gram dan 0,60 gram. Rencananya saya pakai sama teman-teman saya pas tahun baru. Reza itu sepupu saya," beber Eka. 

Salah satu hakim anggota kemudian mempertanyakan bagaimana bisa seorang tahanan bisa menghubungi terdakwa. Padahal bila berada di dalam tahanan, tidak boleh menggunakan HP. "Iya Pak. Saya dihubungi lewat telepon WhatsApp," ujarnya. 

Saat ditanya kebenaran atas keterangannya di Berita Acara Persidangan (BAP), Eka menolaknya. Dia berdalih berada dalam tekanan saat diperiksa. "Saya ditekan dengan pertanyaan yang begitu banyaknya. Tapi tidak tekanan fisik," ucapnya. 

Giliran Jaksa Ahmad Muzakki yang memeriksa kemudian menanyakan bagaimana cara terdakwa mengirimkan sabu tersebut. "Rencananya mengirimkan dengan cara menyelipkan ke dalam makanan. Saya yang menyiapkan sabunya. Saya taruh di roti, kata terdakwa. 

Waktu mengirimkan sabu, sambung Eka, Reza saat itu masih di tahanan Polrestabes Surabaya. Dia juga mengaku istri Reza juga sering menjenguk suaminya itu. "Istrinya juga sering kesana (Polrestabes Surabaya). Waktu itu Reza sering sudah ditahan setahun," paparnya. nbd

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…