Pura-pura Ngekos, Pasutri di Mojokerto Bawa Kabur Uang dan Motor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) asal Mojokerto yang terlibat kejahatan penipuan berkedok penghuni kost.

Pelaku Andik (25) dan Elfrida Riski Malia (21), warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini menipu korbannya dengan cara curhat kepada pemilik kost jika keduanya tengah ada persoalan.

Dengan modus itu, pasutri tersebut mampu menguras uang pemilik kost, termasuk membawa kabur sepeda motornya. Bahkan akibat perbuatannya, sebanyak 7 orang pemilik rumah kost menjadi korban, dua diantaranya berada di wilayah Jombang.

Keduanya mengaku sudah 7 kali melakukan aksi penipuan dan menggelapkan motor pemilik kost.

"Jadi modusnya itu, mereka ngekos, dua tiga hari kemudian berkeluh-kesah kepada pemilik kos. Mengaku ada masalah kemudian pinjam motor pemilik kos dan kabur," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (18/4/2022).

Tak hanya membawa kabur motor, biasanya pasutri ini juga menipu pemilik kost dengan dalih meminjam uang dan barang berharga lainnya. Menurut Rofiq, kedua pelaku diamankan setelah melakukan aksinya pada pertengahan Januari 2022. 

Pelaku menggondol motor Honda Scoopy dengan nomor polisi (nopol) S 5060 TE milik seorang pemilik kos di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Modusnya sama, pelaku meminjam motor dengan alasan pergi ke rumah sakit menjenguk saudara.

"Dari laporan itu kita kembangkan, kemudian diamankan kedua tersangka dan seorang penadah berinisial SF. Termasuk sepeda motor serta uang tunai, perhiasan dan ponsel," ungkap Rofiq.

Berdasarkan pengakuan Andik, sepeda motor hasil penipuan itu kemudian dijual dengan harga murah  yakni Rp 5 juta. Akibat perbuatannya, pasutri komplotan penipuan ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukuman maksimal diatas 3 tahun penjara," tukas Rofiq.

Sementara itu, Andik mengaku nekat mengajak istrinya untuk melakukan penipuan lantaran terlilit utang. Ia mengaku memiliki pinjaman kepada seseorang sebesar Rp 10 juta serta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Kebutuhan ekonomi, ini juga ada utang Rp 10 juta saya. Buat bayar utang juga," kata Andik.

Sedangkan modus penipuan yang dilakukan itu ia pelajari dari media sosial (medsos) Facebook. Dari salah satu grup informatif itu, ia mendapatkan cara menipu para pemilik kost seperti kasus kriminal yang terjadi di luar daerah lain.

"Saya belajar dari grup FB ILM, untuk sasaran kamar kos juga carinya di group FB juga. Banyak grup-grup yang menyampaikan informasi itu," tukas Andik. Dwi

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…