Pura-pura Ngekos, Pasutri di Mojokerto Bawa Kabur Uang dan Motor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) asal Mojokerto yang terlibat kejahatan penipuan berkedok penghuni kost.

Pelaku Andik (25) dan Elfrida Riski Malia (21), warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini menipu korbannya dengan cara curhat kepada pemilik kost jika keduanya tengah ada persoalan.

Dengan modus itu, pasutri tersebut mampu menguras uang pemilik kost, termasuk membawa kabur sepeda motornya. Bahkan akibat perbuatannya, sebanyak 7 orang pemilik rumah kost menjadi korban, dua diantaranya berada di wilayah Jombang.

Keduanya mengaku sudah 7 kali melakukan aksi penipuan dan menggelapkan motor pemilik kost.

"Jadi modusnya itu, mereka ngekos, dua tiga hari kemudian berkeluh-kesah kepada pemilik kos. Mengaku ada masalah kemudian pinjam motor pemilik kos dan kabur," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (18/4/2022).

Tak hanya membawa kabur motor, biasanya pasutri ini juga menipu pemilik kost dengan dalih meminjam uang dan barang berharga lainnya. Menurut Rofiq, kedua pelaku diamankan setelah melakukan aksinya pada pertengahan Januari 2022. 

Pelaku menggondol motor Honda Scoopy dengan nomor polisi (nopol) S 5060 TE milik seorang pemilik kos di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Modusnya sama, pelaku meminjam motor dengan alasan pergi ke rumah sakit menjenguk saudara.

"Dari laporan itu kita kembangkan, kemudian diamankan kedua tersangka dan seorang penadah berinisial SF. Termasuk sepeda motor serta uang tunai, perhiasan dan ponsel," ungkap Rofiq.

Berdasarkan pengakuan Andik, sepeda motor hasil penipuan itu kemudian dijual dengan harga murah  yakni Rp 5 juta. Akibat perbuatannya, pasutri komplotan penipuan ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukuman maksimal diatas 3 tahun penjara," tukas Rofiq.

Sementara itu, Andik mengaku nekat mengajak istrinya untuk melakukan penipuan lantaran terlilit utang. Ia mengaku memiliki pinjaman kepada seseorang sebesar Rp 10 juta serta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Kebutuhan ekonomi, ini juga ada utang Rp 10 juta saya. Buat bayar utang juga," kata Andik.

Sedangkan modus penipuan yang dilakukan itu ia pelajari dari media sosial (medsos) Facebook. Dari salah satu grup informatif itu, ia mendapatkan cara menipu para pemilik kost seperti kasus kriminal yang terjadi di luar daerah lain.

"Saya belajar dari grup FB ILM, untuk sasaran kamar kos juga carinya di group FB juga. Banyak grup-grup yang menyampaikan informasi itu," tukas Andik. Dwi

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…