MA Minta Presiden Jokowi Cabut Aturan Mudik Harus Divaksin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sp/biro setpres)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sp/biro setpres)

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

 

Hasil putusan MA, membuat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak Presiden Jokowi mencabut surat edaran mudik yang mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan.

 

Pasalnya, mereka menilai pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 soal uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

 

“Gugatan uji materi YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai tersedianya vaksin halal untuk masyarakat muslim,” kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/4/2022) yang dikutip Surabaya Pagi dari laman dari Tempo.co, Minggu (24/4/2022).

 

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Perpres itu pada 14 April lalu. Amar keputusan uji materi yang diajukan oleh YMKI itu muncul di  laman MA pada Kamis lalu.

 

Dalam keputusannya, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksaaan vaksinasi di wilayah Indonesia.

 

Dengan putusan tersebut, Fat menilai pemerintah sudah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

 

Fat mengatakan bahwa putusan MA tersebut adalah final dan mengikat sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.

 

“Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini mengingat masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam,” katanya menegaskan.

 

Jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut, YKMI akan melakukan kembali langkah hukum lainnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan opsi hukum, di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata, atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional.

 

Ditegaskan pula bahwa putusan MA sudah final dan mengikat sehingga Pemerintah wajib melakukannya. Jika tidak, ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius.

 

Putusan MA itu juga berdampak pada Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Presiden Jokowi sempat menyatakan bahwa para pemudik yang telah mendapatkan vaksin booster akan mendapatkan keistimewaan berupa tak perlu melakukan tes antigen atau pun PCR. (erk/rm/jk)

Berita Terbaru

Lewat Aplikasi APOA, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Pengawasan WNA

Lewat Aplikasi APOA, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Pengawasan WNA

Rabu, 12 Agu 2026 11:37 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pengelola hotel dan penginapan di Kota Mojokerto,…

Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK Bahas Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Ada Unit Bangunan hingga Apartemen

Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK Bahas Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Ada Unit Bangunan hingga Apartemen

Rabu, 12 Agu 2026 11:27 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, saat ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan audiensi…

Lelang Pengelolaan Pasir Putih, Bupati Situbondo Pastikan Sesuai Regulasi dan Transparan

Lelang Pengelolaan Pasir Putih, Bupati Situbondo Pastikan Sesuai Regulasi dan Transparan

Rabu, 12 Agu 2026 11:15 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memastikan proses lelang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Wisata Bahari Pasir Putih dengan pihak ketiga, Bupati…

Optimalkan Forum Anak, Pemkab Magetan Wujudkan Daerah Ramah Anak Lewat Generasi Anak Muda

Optimalkan Forum Anak, Pemkab Magetan Wujudkan Daerah Ramah Anak Lewat Generasi Anak Muda

Rabu, 12 Agu 2026 11:09 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya mewujudkan daerah yang ramah anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, sedang gencar-gencarnya mengoptimalkan…

Tangani Kebakaran TNBTS, Pemkab Pasuruan Kerahkan 3 Kendaraan Tangki Air hingga Helikopter

Tangani Kebakaran TNBTS, Pemkab Pasuruan Kerahkan 3 Kendaraan Tangki Air hingga Helikopter

Rabu, 12 Agu 2026 10:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai langkah strategis dalam memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Kabupaten…

Musim Kemarau, Pemkab Lamongan Kendalikan Distribusi Air Bengawan Jero untuk Pertanian

Musim Kemarau, Pemkab Lamongan Kendalikan Distribusi Air Bengawan Jero untuk Pertanian

Rabu, 12 Agu 2026 10:52 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Selama musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan berkomitmen akan segera mengendalikan distribusi air Bengawan Jero…