MA Minta Presiden Jokowi Cabut Aturan Mudik Harus Divaksin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sp/biro setpres)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sp/biro setpres)

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

 

Hasil putusan MA, membuat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak Presiden Jokowi mencabut surat edaran mudik yang mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan.

 

Pasalnya, mereka menilai pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 soal uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

 

“Gugatan uji materi YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai tersedianya vaksin halal untuk masyarakat muslim,” kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/4/2022) yang dikutip Surabaya Pagi dari laman dari Tempo.co, Minggu (24/4/2022).

 

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Perpres itu pada 14 April lalu. Amar keputusan uji materi yang diajukan oleh YMKI itu muncul di  laman MA pada Kamis lalu.

 

Dalam keputusannya, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksaaan vaksinasi di wilayah Indonesia.

 

Dengan putusan tersebut, Fat menilai pemerintah sudah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

 

Fat mengatakan bahwa putusan MA tersebut adalah final dan mengikat sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.

 

“Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini mengingat masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam,” katanya menegaskan.

 

Jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut, YKMI akan melakukan kembali langkah hukum lainnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan opsi hukum, di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata, atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional.

 

Ditegaskan pula bahwa putusan MA sudah final dan mengikat sehingga Pemerintah wajib melakukannya. Jika tidak, ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius.

 

Putusan MA itu juga berdampak pada Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Presiden Jokowi sempat menyatakan bahwa para pemudik yang telah mendapatkan vaksin booster akan mendapatkan keistimewaan berupa tak perlu melakukan tes antigen atau pun PCR. (erk/rm/jk)

Berita Terbaru

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Sasana Praja Abhipraya B…

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna menghubungkan pasokan hasil panen petani dengan pasar modern secara berkelanjutan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus…

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan unggahan video yang menampilkan pemuda menempelkan alat vitalnya ke kitab suci…

Niat Baik Serahkan Agunan Berujung "Bencana" SLIK OJK, Bank BUMN Digugat di PN Sidoarjo

Niat Baik Serahkan Agunan Berujung "Bencana" SLIK OJK, Bank BUMN Digugat di PN Sidoarjo

Senin, 12 Okt 2026 15:03 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:03 WIB

​SURABAYA PAGI, ​Sidoarjo — Pengalaman pahit harus dialami oleh Agus Jayadi yang akrab disapa Agus Galembo, seorang pengusaha ayam hidup (broker LB) asal Si…