Buang Bayi, Pegawai Kafe Dihukum 24 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Erna mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Erna mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Erna berhubungan dengan kekasihnya, Soleh hingga hamil di luar nikah. Perempuan pegawai kafe ini melahirkan bayi yang dikandungnya. Setelah itu, dia membuang bayinya karena takut diketahui banyak orang. Majelis hakim menghukum Erna pidana dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak," kata ketua majelis hakim Suswanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (25/4).

Perempuan 22 tahun ini dianggap telah melanggar Pasal 76 jo. 77 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Erna dan jaksa penuntut umum Sulfikar sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding.

Jaksa Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, setelah Erna melahirkan anak laki-laki secara normal memutuskan untuk membuang bayi tersebut. Dia takut ketahuan warga sekitar karena hamil sebelum menikah. Bayi yang masih telanjang itu dimasukkan ke dalam tas kresek merah. Erna memberikan kain sebagai sandaran kepala bayi.

Perempuan ini kemudian pergi ke Jalan Sencaki gang II yang hanya berjarak 200 meter dari rumahnya. Bayi itu kemudian diletakkan begitu saja di atas kursi kayu pinggir jalan depan rumah warga setempat. nbd

Berita Terbaru

Sabrina Chairunnisa, Takut Absensi, Mundur S3

Sabrina Chairunnisa, Takut Absensi, Mundur S3

Rabu, 08 Jul 2026 20:30 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Model dan influencer, Sabrina Chairunnisa beri pengumuman mengundurkan diri dari program Doktoral (S3) Ilmu Komunikasi Universitas…

Prabowo: Saya Bukan Politisi Profesional

Prabowo: Saya Bukan Politisi Profesional

Rabu, 08 Jul 2026 20:27 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto, saat menghadiri acara komunitas India di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam, mengaku bahwa…

Prabowo , Klaim Punya DNA India, Suka Spontan Berjoget

Prabowo , Klaim Punya DNA India, Suka Spontan Berjoget

Rabu, 08 Jul 2026 20:26 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto, bercerita dirinya memiliki DNA India. Kata Prabowo, tubuhnya bergerak setiap kali mendengar musik…

Djuyamto, Hakim Kasus Ferdy Sambo, Kini Dipecat

Djuyamto, Hakim Kasus Ferdy Sambo, Kini Dipecat

Rabu, 08 Jul 2026 20:23 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) segera memperoses pemecatan terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Muhammad Arif…

Eks Ketua BGN, Ternyata Abaikan Saran KPK

Eks Ketua BGN, Ternyata Abaikan Saran KPK

Rabu, 08 Jul 2026 20:21 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK pernah memberikan kajian ke BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana, tetapi tak ditindaklanjuti. Wakil Kepala BGN Agustina…

Iran Kirim Rudal ke Sejumlah Kapal, AS Serang Wilayah Selat Hormuz

Iran Kirim Rudal ke Sejumlah Kapal, AS Serang Wilayah Selat Hormuz

Rabu, 08 Jul 2026 20:19 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengatakan pada hari Rabu (8/7) bahwa pasukan angkatan laut dan udaranya telah menyerang…