Buang Bayi, Pegawai Kafe Dihukum 24 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Erna mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Erna mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Erna berhubungan dengan kekasihnya, Soleh hingga hamil di luar nikah. Perempuan pegawai kafe ini melahirkan bayi yang dikandungnya. Setelah itu, dia membuang bayinya karena takut diketahui banyak orang. Majelis hakim menghukum Erna pidana dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak," kata ketua majelis hakim Suswanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (25/4).

Perempuan 22 tahun ini dianggap telah melanggar Pasal 76 jo. 77 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Erna dan jaksa penuntut umum Sulfikar sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding.

Jaksa Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, setelah Erna melahirkan anak laki-laki secara normal memutuskan untuk membuang bayi tersebut. Dia takut ketahuan warga sekitar karena hamil sebelum menikah. Bayi yang masih telanjang itu dimasukkan ke dalam tas kresek merah. Erna memberikan kain sebagai sandaran kepala bayi.

Perempuan ini kemudian pergi ke Jalan Sencaki gang II yang hanya berjarak 200 meter dari rumahnya. Bayi itu kemudian diletakkan begitu saja di atas kursi kayu pinggir jalan depan rumah warga setempat. nbd

Berita Terbaru

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Merespon hasil survey lembaga penelitian tentang kenaikan elektabilitas Partai Gerindra, Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra …

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Senam jurus Kampung Pesilat tak sekadar menjadi aktivitas olahraga bagi masyarakat Kabupaten Madiun. Pemerintah Kabupaten Madiun mul…

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pesatnya investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik menghadirkan tantangan baru mampukah pendidikan lokal menyiapkan tenaga k…

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…