Catatan Raditya Khadaffi

Korban Waterpark Harus dapat Asuransi dan Ganti Rugi dari Pengelola

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Catatan Raditya Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi
Catatan Raditya Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi

i

Sabtu (7/5/2022) terjadi tragedi memilukan di seluncuran kolam renang di wahana wisata Waterpark Kenjeran Surabaya . Sarana mainan ini roboh. Sebanyak 15 pengunjung menjadi korban dan mengalami luka-luka.

Korban Kecelakaan Waterpark Kenjeran ini, mesti mendapat perlindungan hukum, karena wisatawan Waterpark adalah konsumen yang menggunakan wahana mainan  yang tergolong kegiatan bersifat berbahaya (extreme). Saya usul Pemerintah kota Surabaya dan pemangku kepentingan kota memberi perlindungan hukum dan hak-hak kepada konsumen, karena telah terjadi suatu kecelakaan dengan sejumlah korban wisatawan.

Pasca tragedi ini, saran saya Pemkot Surabaya memberi perlindungan hukum  terhadap konsumen pengguna jasa rekreasi Waterpark Kenjeran. Terutama menuntut secara hukum  tanggung jawab pihak pengelola jasa rekreasi Waterpark.

Temuan saya di Lapangan, diduga ada hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan Pengelola Waterpark dengan konsumen yang akan menimbulkan hak dan kewajiban guna melindungi hak-hak dari konsumen yang merasa dirugikan dari kecelakaan tersebut.

Temuan saya patut diduga ada unsur kesalahan dalam kecelakaan dan ini pengusahanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apalagi bila ditemukan pengelola Waterpark tidak memberi tunjangan asuransi, dan tidak memberikan santunan kepada konsumen  sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.

Dalam UU ini dinyatakan pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat jasa yang diperdagangkan.

Akibat dari hubungan hukum dari pengelolaan tempat rekreasi yaitu adanya hak dan kewajiban dari perjanjian yang memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undangundang. Perjanjian (meski katakan masih lisan terkait aturan bermain) menurut saya adalah sah dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum (legally concluded contract) untuk konsumen dan pengelola permainan Waterpak.

Salah satu hak dan kewajiban yaitu perlindungan hukum dimana dimana perlindungan hukum yang digunakan adalah Perlindungan hukum preventif dan represif. Dia perlindungan ini digunakan untuk melindungi konsumen dari tindakan hukum yang tidak sesuai dengan apa yang merupakan hak-hak dari konsumen sendiri. Termasuk tindakan perusahaan yang dinilai seperti mendiskriminasi konsumen.

Ahli hukum dari Unair Philipus M. Hadjon pernah mengatakan yakni perlindungan hukum preventif yaitu pencegahan terjadinya masalah hukum komplain-komplain dari konsumen merupakan suatu sengketa dimana konsumen itu merasa haknya tidak terpenuhi.

Untuk mencegah terjadinya sengketa antara konsumen dengan perusahaan Waterpark menggunakan cara perlindungan, sebagai suatu cara yang efektif menghindari sengketa.

Termasuk Memberikan perlindungan berupa pengaman di semua wahana atraksi guna melindungi dan mengurangi akibat dari kecelakaan. Pelindungan ini berupa helmet (helm) yaitu digunakan pada kepala untuk melindungi kepala dari ancaman benda tumpul atau sebagainya yang bisa melukai kepala, life jaket yaitu pelampung yang melindungi konsumen agar tidak tenggelam, pelampung ini berfungsi untuk membuat tubuh mengambang di perairan, diving suit atau yang dikenal sebagai baju selam yaitu baju yang melindungi penggunanya dari tekanan air maupun ancaman yang ada di air, dan instruktur juga berpengaruh besar dalam mengajari dan melindungi konsumen. Sengketa dihindari agar aktivitas di Waterpark dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tertib.

Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Konsumen yang merasa dirugikan karena perjanjian dan haknya tidak berjalan dengan lancar, dapat menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan maupun dapat mengajukan tuntutan di pengadilan, apabila terdapat unsur kesalahan sesuai pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Pasal ini mengatakan bahwa “Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan” dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan kecelakaan dapat dituntut secara pidana karena sesungguhnya apapun yang dilakukan konsumen di wahana merupakan salah satu tanggungjawab perusahaan pengelola Waterpark.

Sedangkan tuntutan pidana yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku sesuai sanksi pidana.

Dan dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan konsumen  menyebutkan bahwa “terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku” dalam hal ini ketentuan pidana yang berlaku adalah KUHP. 

Dalam ketentuan pidana yang digunakan adalah pasal-pasal yang mengatur adanya unsur ketidaksengajaan (kealpaannya) atau unsur kesalahan yang merupakan tanggung jawab dari instruktur wahana di lapangan dapat dipidana sesuai KUHP. ([email protected])

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…