Bisnis Tipu-Tipu Minyak Goreng Murah, Mama Muda Untung Miliaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eva Devianjani saat diinterogasi petugas Polres Ponorogo.
Eva Devianjani saat diinterogasi petugas Polres Ponorogo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Praktik tipu-tipu jual beli Minyak Goreng (Migor) murah di media sosial (Medsos) berhasil diungkap Sat-Reskrim Polres Ponorogo. Tak tanggung-tanggung praktik haram ini beromset miliaran rupiah sejak beraksi tahun 2021 lalu.

Pelaku adalah mama muda bernama Eva Devianjani (30). Perempuan asal  Desa Munggung Kecamatan Pulung ini ditangkap petugas Polres Ponorogo di tempat persembunyianya di Yogyakarta, Sabtu (21/05/2022) kemarin.

Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang tertipu. Menggunakan modus pre order dan mematok harga di bawah distributor, pelaku sukses memperdayai korban yang berasal dari Ponorogo, Magetan, Trenggalek hingga Malang.

"Jadi pelaku ini meminta korban untuk mentransfer uang bila ingin mendapatkan Migor atau sembako murah yang ia tawarkan di Medsos. Janjinya satu atau dua minggu barang baru datang, ternyata barang tidak ada dan pelaku justru lari ke Yogyakarta. Korbanya ratusan," ujarnya, Senin (23/05/2022).

Guling menambahkan, umumya para korban ini menderita kerugian rata-rata Rp 40 juta hingga ratusan juta.

"Rata-rata kerugianya Rp 40 hingga ratusan juta ," ungkapnya.

Sementara pelaku penipuan jual beli Migor murah, Eva Devianjani mengaku saat minyak goreng langka dulu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar dari bisnis tipu-tipu ini. Sementara saat ini keuntunganya hanya mencapai Rp 1 miliar saja.

"Kalau dulu hampir 4 M, kalau sekarang 1 M. Jual minyak goreng, mie sana gula. Memang jatuhnya di minyak goreng itu. Sistemnya pre order, misalkan hari ini order satu minggu atau dua minggu lagi baru datang," akunya.

Akibat ulahnya, Ibu satu anak ini terancam hukuman 4 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…