Bisnis Tipu-Tipu Minyak Goreng Murah, Mama Muda Untung Miliaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eva Devianjani saat diinterogasi petugas Polres Ponorogo.
Eva Devianjani saat diinterogasi petugas Polres Ponorogo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Praktik tipu-tipu jual beli Minyak Goreng (Migor) murah di media sosial (Medsos) berhasil diungkap Sat-Reskrim Polres Ponorogo. Tak tanggung-tanggung praktik haram ini beromset miliaran rupiah sejak beraksi tahun 2021 lalu.

Pelaku adalah mama muda bernama Eva Devianjani (30). Perempuan asal  Desa Munggung Kecamatan Pulung ini ditangkap petugas Polres Ponorogo di tempat persembunyianya di Yogyakarta, Sabtu (21/05/2022) kemarin.

Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang tertipu. Menggunakan modus pre order dan mematok harga di bawah distributor, pelaku sukses memperdayai korban yang berasal dari Ponorogo, Magetan, Trenggalek hingga Malang.

"Jadi pelaku ini meminta korban untuk mentransfer uang bila ingin mendapatkan Migor atau sembako murah yang ia tawarkan di Medsos. Janjinya satu atau dua minggu barang baru datang, ternyata barang tidak ada dan pelaku justru lari ke Yogyakarta. Korbanya ratusan," ujarnya, Senin (23/05/2022).

Guling menambahkan, umumya para korban ini menderita kerugian rata-rata Rp 40 juta hingga ratusan juta.

"Rata-rata kerugianya Rp 40 hingga ratusan juta ," ungkapnya.

Sementara pelaku penipuan jual beli Migor murah, Eva Devianjani mengaku saat minyak goreng langka dulu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar dari bisnis tipu-tipu ini. Sementara saat ini keuntunganya hanya mencapai Rp 1 miliar saja.

"Kalau dulu hampir 4 M, kalau sekarang 1 M. Jual minyak goreng, mie sana gula. Memang jatuhnya di minyak goreng itu. Sistemnya pre order, misalkan hari ini order satu minggu atau dua minggu lagi baru datang," akunya.

Akibat ulahnya, Ibu satu anak ini terancam hukuman 4 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Berita Terbaru

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – DENGAN HORMAT, saya menulis esai kebudayaan untuk membahas fenomena sosial yang terjadi di Polda Jatim, terkait interaksi saya sebagai m…

Menagih Polisi Presesi

Menagih Polisi Presesi

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – PAK Kapolri, Presisi adalah tagline Anda. Anda gunakan kalimat atau frasa pendek yang terdiri dari beberapa kata saja. Saya tahu tagline ini …

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kos-kosan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang…

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jared Kushner, menantu dan penasihat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berkunjung ke Israel untuk bertemu Perdana Menteri (PM)…

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Emil Elestianto Dardak, diam diam telah mengantongi restu dari 38 DPC Kabupaten/Kota Demokrat se-Jawa Timur untuk maju kembali sebagai calon…

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), menolak pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama…