Polresta Sidoarjo Bekuk Satu Kurir Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Genderang perang melawan peredaran Narkotika terus digalakkan Polresta Sidoarjo. Kali ini Satresnarkoba Sidoarjo berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi.

Bermula adanya informasi , pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 19.15 wib adanya seseorang yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Tarik, setelah dilakukan penyelidikan bahwa seseorang tersebut akan melakukan Transaksi Sabu dengan cara sistem ranjau.

IR als H (24) warga Krian Kab. Sidoarjo itu tidak berkutik saat petugas berhasil melakukan penangkapan di Jl. Raya Bakalan – Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo tepatnya di sebelah Selatan Lampu Merah dan menemukan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram tersangka berhasil diamankan.

Setelah itu, kembali melakukan Penggeledahan di kamar kos yang dihuni oleh tersangka I R als H , dan dari hasil penggeledahan kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dengan berat 49,13 (empat puluh sembilan koma tiga belas) gram beserta plastik klipnya, 3 (tiga) kerdus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 (tiga ratus) bungkus plastik berisi pil logo LL @ 1.000 (seribu) butir, 1 (satu) kerdus warna hitam yang didalamnya terdapat 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000 (seribu) butir, 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000 (seribu) butir, 20 (dua) puluh butir Pil Ekstasi / Inex warna pink dengan bruto 7,54 (tujuh koma lima puluh empat) gram beserta bungkusnya, 2 (dua) timbangan elektrik.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.

“Tersangka IR als H mengirim narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan” ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Selasa (24/5/2022)

Tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Sg

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…