Kalau Gaptek, Bisa Salah Input Data

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Mei 2022 21:10 WIB

Kalau Gaptek, Bisa Salah Input Data

i

Yusuf Masruh

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Surabaya sudah berlangsung sejak Selasa (17/5/2022).

Jika lolos seleksi, maka siswa-siswi bisa bersekolah di sekolah negeri yang dipastikan gratis SPP bulanan dan biaya lain-lain. Tak heran proses PPDB ini diserbu ribuan walimurid.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Percetakan di Surabaya Terbakar

Wardi, seorang  wali murid, mengatakan, ia sangat berharap anaknya lolos dan bisa diterima di sekolah negeri. “Kerja saya ya gini ini, saya harap dan berdoa, anak saya ketrima (sekolah) negeri,” ungkap pria pengayuh becak ini, kemarin.

Namun, dengan sistem online, masih banyak walimurid yang bingung saat menginput data ke sistem PPDB. Salah satunya Yuni. “Saya ini cuma ibu rumah tangga, bingung kalau suruh buka-buka beginian (aplikasi PPDB). Takut salah, anak saya gagal masuk negeri. Saya gaptek,” ucapnya.

Untuk itu, Yuni dan emak-emak yang gaptek, meminta bantuan rekan mereka yang melek teknologi dan bisa dipercaya. “Daripada salah dan ada apa-apa, saya minta bantuan teman saja. Saya tahu jadi, anaku masuk negeri,”ungkap wanita berjilbab ini.

Memang proses PPDB tak mudah bagi mereka yang gaptek. Proses validasi data untuk mendapatkan PIN dimulai dari jenjang SMP,  yang dapat diperoleh melalui laman  www.ppdb.surabaya.go.id.

Agar pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, mengingatkan agar server tidak sampai down, sehingga bisa mengganggu proses.

“Kalau down, bisa gawat. Harus diantisipasi,”tegasnya.

Lalu, Khusnul menyampaikan lima catatannya. Pertama, pihaknya memastikan bahwa landasan hukum pelaksanaan teknis PPDB tahun ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 37 tahun 2022 tentang PPDB jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.

“Perwalinya sudah terbit, semua diatur di situ. Tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya, hanya saja yang membedakan istilah pagu (diganti) menjadi kuota, sesuai juknis dari Permendikbud,” ungkapnya.

Kedua, dengan adanya perwali itu pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Kota Surabaya agar segera bergerak melaksanakan sosialisasi secara massif kepada peserta didik dan wali murid.

“Sosialisai bisa dilakukan melalui flyer atau kanal-kanal sosial media milik pemerintah kota,” kata Khusnul -sapaan akrabnya.

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

Terkait proses validasi data yang tengah berjalan, Khusnul mengimbau agar para orang tua peserta didik lebih teliti dan berhati-hati terutama berkaitan dengan pengisian data siswa dan jarak sekolah.

Sementara itu, dalam PPDB kali ini, ada kelonggaran bahwa  untuk masuk SD di Surabaya, tak lagi diwajibkan menunjukkan ijazah TK.

"Saya tegaskan sekali lagi untuk masuk SD tidak wajib ijazah TK, indikatornya hanya usia, yakni usia 7 tahun. Selama sekolah yang dituju masih satu kelurahan, anaknya bisa sekolah di sana (Sekolah SD yang dituju)," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh, Selasa (24/5/2022).

Yusuf mengatakan, saat ini masih banyak wali murid yang berspekulasi jika masuk SD wajib menggunakan ijazah TK. Sehingga, masih ada beberapa orang tua yang tidak mendaftarkan anaknya masuk SD karena hal ini.

"Masih ada beberapa yang kebrojolan saya, saat ditanya kenapa tidak sekolah alasannya karena tidak sekolah TK. Saya tegaskan sekali lagi masuk SD tidak wajib ijazah TK," jelasnya.

Tetapi, bila anaknya ingin masuk SD dengan usia kurang dari 7 tahun, harus melibatkan psikolog. Agar bisa tahu kesiapan anak saat masuk SD.

Baca Juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

"Kalau usianya kurang dari 7 tahun, 6 atau 6,5 tahun harus melibatkan psikolog. Untuk mengetahui apakah benar anak-anak itu siap untuk masuk SD," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji meminta warga Surabaya mengawal tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar tahun ajaran 2022 yang tahapannya telah dimulai pada 23 Mei 2022.

 "Jangan sampai ada anak yang tidak sekolah, orang tua dan sekolah wajib mengawal dan menggunakan akses melalui PPDB agar semua bisa sekolah," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/5).

Sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri, tahapan PPDB SD dimulai pada 23-24 Mei 2022 untuk jalur perpindahan tugas, 23-25 Mei 2022 jalur afirmasi inklusi dan mitra warga, 7-9 Juni 2022 jalur zonasi, 13 Juni 2022 jalur zonasi kecamatan, 15 Juni zonasi Kota Surabaya.

Untuk PPDB SD sendiri dapat diakses melalui https://sd.ppdbsurabaya.net/. Ia mengatakan masyarakat mencermati dan mengawal tahapan PPDB untuk turut berpartisipasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Surabaya secara optimal.

"Kalau ada warga yang kebingungan mendaftarkan secara daring bisa mendatangi SD Negeri terdekat atau ke layanan satu pintu di Dinas Pendidikan Surabaya," kata dia.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU