Mantan Kepala Pegadaian di Bawean Dijebloskan Tahanan, Rugikan Negara Rp 3,517 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Qurotul Aini saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Gresik menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. SP/Grs
Tersangka Qurotul Aini saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Gresik menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Mantan Kepala Unit Pelayanan PT Pegadaian (Persero) Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Boedi Tjahjanto (48) dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Negeri Gresik karena diduga menilap uang negara sebesar Rp 3,517 miliar.

Selain Boedi, seorang wanita warga  Bawean bernama Qurrotul Aini (40) juga ikut ditahan karena berperan sebagai broker untuk memuluskan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik. Konon wanita berhijab ini berprofesi sebagai dokter umum.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik sejak Selasa (31/5) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah melalui gelar perkara dan meyakini adanya dua alat bukti yang kuat untuk menjerat keduanya.

 

"Sebelum kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya telah kami periksa secara maraton sejak pukul 13.30 hingga pukul 19.00 malam ini," ungkap Kajari Gresik Hamdan Saragih kepada puluhan awak media usai kedua tersangka dibawa petugas menuju rumah tahanan, Selasa (31/5) malam.

Dalam keterangan singkatnya, Kajari Hamdan mengungkapkan bahwa tersangka Boedi selaku kepala unit pelayanan BUMN Pegadaian telah menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan emas gadai yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, negara merugi sampai Rp 3,517 miliar.

Sementara tersangka Qurrotul Aini berperan sebagai nasabah. Dia  mengumpulkan emas dari warga dengan alasan untuk investasi bisnis. Emas yang terkumpul kemudian dia gadaikan ke unit pelayanan Pegadaian Kecamatan Tambak yang saat itu dikepalai tersangka Boedi Tjahjanto.

Warga yang merasa dirugikan karena tidak kunjung menerima keuntungan dari investasi bisnis yang dijanjikan kemudian  menagih emas-emas mereka. 

Karena merasa ketakutan, akhirnya tersangka Boedi mengeluarkan emas gadai yang belum dilunasi. Total nilainya Rp 3,517 miliar.

Menurut Kajari Gresik, sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, para penyidik seksi pidana khusus telah memeriksa sekitar 20 orang sebagai saksi dalam perkara ini. Sebagian besar dari mereka adalah korban investasi bisnis yang dijanjikan tersangka.

Pihak kejaksaan masih akan terus mengembangkan kasus ini, karena mereka meyakini masih ada korban yang belum sempat melapor ke aparat hukum.

Sementara kepada kedua tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan akan dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 31/1999 atau sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan tersangka Qurotul Aini telah didampingi tim pengacara dari Kantor Advokat Musofak dan Rekan. Ketika dimintai konfirmasi atas kasus kliennya, kedua pengacara yang hadir tidak banyak memberi komentar. Mereka beralasan akan melakukan diskusi dulu sebelum bertindak, termasuk apakah kliennya akan meminta penangguhan penahanan.

Sementara tersangka Boedi belum terlihat didampingi penasihat hukumnya. 

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…