Mantan Kepala Pegadaian di Bawean Dijebloskan Tahanan, Rugikan Negara Rp 3,517 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Qurotul Aini saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Gresik menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. SP/Grs
Tersangka Qurotul Aini saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Gresik menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Mantan Kepala Unit Pelayanan PT Pegadaian (Persero) Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Boedi Tjahjanto (48) dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Negeri Gresik karena diduga menilap uang negara sebesar Rp 3,517 miliar.

Selain Boedi, seorang wanita warga  Bawean bernama Qurrotul Aini (40) juga ikut ditahan karena berperan sebagai broker untuk memuluskan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik. Konon wanita berhijab ini berprofesi sebagai dokter umum.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik sejak Selasa (31/5) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah melalui gelar perkara dan meyakini adanya dua alat bukti yang kuat untuk menjerat keduanya.

 

"Sebelum kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya telah kami periksa secara maraton sejak pukul 13.30 hingga pukul 19.00 malam ini," ungkap Kajari Gresik Hamdan Saragih kepada puluhan awak media usai kedua tersangka dibawa petugas menuju rumah tahanan, Selasa (31/5) malam.

Dalam keterangan singkatnya, Kajari Hamdan mengungkapkan bahwa tersangka Boedi selaku kepala unit pelayanan BUMN Pegadaian telah menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan emas gadai yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, negara merugi sampai Rp 3,517 miliar.

Sementara tersangka Qurrotul Aini berperan sebagai nasabah. Dia  mengumpulkan emas dari warga dengan alasan untuk investasi bisnis. Emas yang terkumpul kemudian dia gadaikan ke unit pelayanan Pegadaian Kecamatan Tambak yang saat itu dikepalai tersangka Boedi Tjahjanto.

Warga yang merasa dirugikan karena tidak kunjung menerima keuntungan dari investasi bisnis yang dijanjikan kemudian  menagih emas-emas mereka. 

Karena merasa ketakutan, akhirnya tersangka Boedi mengeluarkan emas gadai yang belum dilunasi. Total nilainya Rp 3,517 miliar.

Menurut Kajari Gresik, sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, para penyidik seksi pidana khusus telah memeriksa sekitar 20 orang sebagai saksi dalam perkara ini. Sebagian besar dari mereka adalah korban investasi bisnis yang dijanjikan tersangka.

Pihak kejaksaan masih akan terus mengembangkan kasus ini, karena mereka meyakini masih ada korban yang belum sempat melapor ke aparat hukum.

Sementara kepada kedua tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan akan dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 31/1999 atau sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan tersangka Qurotul Aini telah didampingi tim pengacara dari Kantor Advokat Musofak dan Rekan. Ketika dimintai konfirmasi atas kasus kliennya, kedua pengacara yang hadir tidak banyak memberi komentar. Mereka beralasan akan melakukan diskusi dulu sebelum bertindak, termasuk apakah kliennya akan meminta penangguhan penahanan.

Sementara tersangka Boedi belum terlihat didampingi penasihat hukumnya. 

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …