Mantan Kepala Pegadaian di Bawean Dijebloskan Tahanan, Rugikan Negara Rp 3,517 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Qurotul Aini saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Gresik menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. SP/Grs
Tersangka Qurotul Aini saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Gresik menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Mantan Kepala Unit Pelayanan PT Pegadaian (Persero) Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Boedi Tjahjanto (48) dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Negeri Gresik karena diduga menilap uang negara sebesar Rp 3,517 miliar.

Selain Boedi, seorang wanita warga  Bawean bernama Qurrotul Aini (40) juga ikut ditahan karena berperan sebagai broker untuk memuluskan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik. Konon wanita berhijab ini berprofesi sebagai dokter umum.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik sejak Selasa (31/5) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah melalui gelar perkara dan meyakini adanya dua alat bukti yang kuat untuk menjerat keduanya.

 

"Sebelum kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya telah kami periksa secara maraton sejak pukul 13.30 hingga pukul 19.00 malam ini," ungkap Kajari Gresik Hamdan Saragih kepada puluhan awak media usai kedua tersangka dibawa petugas menuju rumah tahanan, Selasa (31/5) malam.

Dalam keterangan singkatnya, Kajari Hamdan mengungkapkan bahwa tersangka Boedi selaku kepala unit pelayanan BUMN Pegadaian telah menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan emas gadai yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, negara merugi sampai Rp 3,517 miliar.

Sementara tersangka Qurrotul Aini berperan sebagai nasabah. Dia  mengumpulkan emas dari warga dengan alasan untuk investasi bisnis. Emas yang terkumpul kemudian dia gadaikan ke unit pelayanan Pegadaian Kecamatan Tambak yang saat itu dikepalai tersangka Boedi Tjahjanto.

Warga yang merasa dirugikan karena tidak kunjung menerima keuntungan dari investasi bisnis yang dijanjikan kemudian  menagih emas-emas mereka. 

Karena merasa ketakutan, akhirnya tersangka Boedi mengeluarkan emas gadai yang belum dilunasi. Total nilainya Rp 3,517 miliar.

Menurut Kajari Gresik, sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, para penyidik seksi pidana khusus telah memeriksa sekitar 20 orang sebagai saksi dalam perkara ini. Sebagian besar dari mereka adalah korban investasi bisnis yang dijanjikan tersangka.

Pihak kejaksaan masih akan terus mengembangkan kasus ini, karena mereka meyakini masih ada korban yang belum sempat melapor ke aparat hukum.

Sementara kepada kedua tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan akan dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 31/1999 atau sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan tersangka Qurotul Aini telah didampingi tim pengacara dari Kantor Advokat Musofak dan Rekan. Ketika dimintai konfirmasi atas kasus kliennya, kedua pengacara yang hadir tidak banyak memberi komentar. Mereka beralasan akan melakukan diskusi dulu sebelum bertindak, termasuk apakah kliennya akan meminta penangguhan penahanan.

Sementara tersangka Boedi belum terlihat didampingi penasihat hukumnya. 

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…