Mama Muda Asal Wiyung Jadi Bos Arisan Bodong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggrita Putri Khaleda dan barang bukti kejahatanya dirilis Polda Jatim
Anggrita Putri Khaleda dan barang bukti kejahatanya dirilis Polda Jatim

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang mama muda bernama Anggrita Putri Khaleda, menjadi tersangka kasus investasi bodong yang berkedok arisan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Wanita 23 tahun asal Wiyung, Surabaya tersebut mengaku jika sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2019 hingga saat ini. Dalam arisan itu, ia menawarkan tiga sistem yakni reguler, investasi dan simpan pinjam.

Selama tiga tahun berjalan, pelaku mempunyai 150 member. Dari ratusan member tersebut, sebanyak 13 orang melapor ke Polda Jatim setelah uang yang disetor ke pelaku tak kunjung cair. Mereka sadar jika menjadi korban penipuan.

"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar. Semuanya merupakan sebagai korban penipuan," ujar Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert saat merilis kasus tersebut di Mapolda, kemarin.

Wildan menjelaskan, untuk menggaet calon korban, pelaku mencari member arisan melalui media sosial Instagram yang terhubung dengan WhatsApp Group bernama 'Arisan Love'.

Para member dijanjikan sejumlah keuntungan yang menggiurkan. Bahkan mencapai 50 persen dari uang yang disetorkan.

"Misal Rp 10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta. Investasinya itu mulai dari Rp 5 juta paling kecil," sebutnya.

Wildan mengungkapkan, pada awal para member bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun seiring berjalannya waktu, janji-janji itu hanya palsu. Saldo yang disetor tak lagi bisa ditarik oleh member.

Ternyata, uang yang disetor ke pelaku dibawa kabur ke Denpasar, Bali. Di Pulau Bali itu, dia mengaku mengontrak selama dua bulan. Sampai akhirnya, ibu rumah tangga ini ditangkap polisi dikontrakannya pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Terkait uang yang diduga dibelikan sejumlah aset oleh tersangka, polisi masih mendalaminya. Yang pasti, kata Wildan, tersangka mengaku uang hasil menipu itu hanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

"Tapi tentunya masih akan kami dalami lagi. Apakah ada orang lain juga yang terlibat, itu yang terus kami selidiki dan kembangkan," pungkasnya.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. her

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…