Pecatan Polisi Tipu Guru Besar Fakultas Hukum Unair

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ahmad Hanif saat menjalani sidang PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ahmad Hanif saat menjalani sidang PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ahmad Hanif, pecatan polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah, didakwa melakukan penipuan berkedok proyek lahan parkir di Jalan Sepanjang senilai Rp 1,5 miliar. Korbannya yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Lanny Ramli.

Peristiwa penipuan itu berawal saat Nahrowi mengenalkan terdakwa mantan ajudan Kapolda Jateng itu dengan korban. Saat itu hadir pula I Ketut Budha (dalam berkas terpisah) dalam pertemuan di cafe Tos Sepanjang Taman Sidoarjo.

Dalam pertemuan itu, I Ketut Budha memperkenalkan diri sebagai pemilik PT Bangun Persada Nasifinta. Selain itu, Ketut juga mengaku selaku pemenang proyek pembangunan dan pengelolaan pasar sepanjang. Kemudian korban ditawari untuk ikut berinvestasi lahan parkir di pasar tersebut.

Ketut menawarkan dengan persyaratan harus memberikan atau menginvestasikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar. Dan terdakwa bersama-sama dengan Ketut menjanjikan kepada akan mendapatkan hak pengelolaan lahan parkir selama 25 tahun.

Pengelolaan lahan parkir akan dibagi hasil (Tripartid) antara korban, pihak PT. Bangun Persada dan pihak pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Korban juga akan mendapatkan penghasilan tetap.

Untuk membuat korban lebih yakin, Ketut menunjukkan berkas-berkas pendukung bahwa memang dirinya mendapat proyek pengelolaan pasar tersebut. Terhadap penawaran investasi tersebut kemudian korban memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah sebesar Rp 1,5 miliar. Dari total tersebut dibayarkan secara transfer dan tunai. 

Namun, hingga saat ini proyek yang dijanjikan terdakwa dan Ketut tersebut  tidak pernah terealisasi. Dan uang tersebut tidak digunakan untuk proyek pasar Sepanjang Sidoarjo.

Lanny saat dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menerangkan Ketut mengaku sebagai main contractor (pelaksana utama). Sementara, terdakwa selaku Subcontractor nya. 

"Saya ditunjukkan berkas-berkas MOU dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.  Banyak teman-temannya yang meyakinkan dan mendukung. Nah, saat mendekati pelantikan Bupati Sidoarjo yang baru semakin kencang minta uangnya," terang Lanny saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/6).

Menurut Lanny, terdakwa sudah dianggap sebagai anak angkat olehnya. Kepadanya, terdakwa juga mengaku anak dari polisi Polda Jatim berpangkat Kompol dan keponakan anggota partai politik. "Dia (Hanif) juga mengaku sebagai anak Kyai. Sudah tak anggap anak sendiri Pak Hakim," katanya. 

Setelah sadar merasa ditipu, Lanny kemudian berkirim surat kepada Desperindag Pemkab Sidoarjo untuk konfirmasi terkait berkas-berkas yang ditunjukkan terdakwa. Namun, dalam surat balasannya ternyata proyek tersebut tidak ada. "Setelah saya cek ke Desperindag Sidoarjo tidak ada proyek itu. Saya mohon kepada Hanif (terdakwa) kembalikan uang saya," ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Khusaeni atas keterangan terdakwa menyatakan ada yang tidak benar. "Ada yang tidak benar Pak Hakim. Antara lain proyek itu ada. Memang benar-benar main contractor. Kalau uang yang saya terima hanya Rp 1,2 miliar. Terkait anak kyai itu hanya obrolan ringan bukan untuk meyakinkan," ujar terdakwa. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…