Pecatan Polisi Tipu Guru Besar Fakultas Hukum Unair

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ahmad Hanif saat menjalani sidang PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ahmad Hanif saat menjalani sidang PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ahmad Hanif, pecatan polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah, didakwa melakukan penipuan berkedok proyek lahan parkir di Jalan Sepanjang senilai Rp 1,5 miliar. Korbannya yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Lanny Ramli.

Peristiwa penipuan itu berawal saat Nahrowi mengenalkan terdakwa mantan ajudan Kapolda Jateng itu dengan korban. Saat itu hadir pula I Ketut Budha (dalam berkas terpisah) dalam pertemuan di cafe Tos Sepanjang Taman Sidoarjo.

Dalam pertemuan itu, I Ketut Budha memperkenalkan diri sebagai pemilik PT Bangun Persada Nasifinta. Selain itu, Ketut juga mengaku selaku pemenang proyek pembangunan dan pengelolaan pasar sepanjang. Kemudian korban ditawari untuk ikut berinvestasi lahan parkir di pasar tersebut.

Ketut menawarkan dengan persyaratan harus memberikan atau menginvestasikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar. Dan terdakwa bersama-sama dengan Ketut menjanjikan kepada akan mendapatkan hak pengelolaan lahan parkir selama 25 tahun.

Pengelolaan lahan parkir akan dibagi hasil (Tripartid) antara korban, pihak PT. Bangun Persada dan pihak pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Korban juga akan mendapatkan penghasilan tetap.

Untuk membuat korban lebih yakin, Ketut menunjukkan berkas-berkas pendukung bahwa memang dirinya mendapat proyek pengelolaan pasar tersebut. Terhadap penawaran investasi tersebut kemudian korban memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah sebesar Rp 1,5 miliar. Dari total tersebut dibayarkan secara transfer dan tunai. 

Namun, hingga saat ini proyek yang dijanjikan terdakwa dan Ketut tersebut  tidak pernah terealisasi. Dan uang tersebut tidak digunakan untuk proyek pasar Sepanjang Sidoarjo.

Lanny saat dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menerangkan Ketut mengaku sebagai main contractor (pelaksana utama). Sementara, terdakwa selaku Subcontractor nya. 

"Saya ditunjukkan berkas-berkas MOU dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.  Banyak teman-temannya yang meyakinkan dan mendukung. Nah, saat mendekati pelantikan Bupati Sidoarjo yang baru semakin kencang minta uangnya," terang Lanny saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/6).

Menurut Lanny, terdakwa sudah dianggap sebagai anak angkat olehnya. Kepadanya, terdakwa juga mengaku anak dari polisi Polda Jatim berpangkat Kompol dan keponakan anggota partai politik. "Dia (Hanif) juga mengaku sebagai anak Kyai. Sudah tak anggap anak sendiri Pak Hakim," katanya. 

Setelah sadar merasa ditipu, Lanny kemudian berkirim surat kepada Desperindag Pemkab Sidoarjo untuk konfirmasi terkait berkas-berkas yang ditunjukkan terdakwa. Namun, dalam surat balasannya ternyata proyek tersebut tidak ada. "Setelah saya cek ke Desperindag Sidoarjo tidak ada proyek itu. Saya mohon kepada Hanif (terdakwa) kembalikan uang saya," ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Khusaeni atas keterangan terdakwa menyatakan ada yang tidak benar. "Ada yang tidak benar Pak Hakim. Antara lain proyek itu ada. Memang benar-benar main contractor. Kalau uang yang saya terima hanya Rp 1,2 miliar. Terkait anak kyai itu hanya obrolan ringan bukan untuk meyakinkan," ujar terdakwa. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Ratusan guru dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi damai di…

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…