Anggota DPRD Sambut Baik, Pengesahan Raperda Pengembangan Pesantren

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahfud S.Ag politikus PDI-PERJUANGAN
Mahfud S.Ag politikus PDI-PERJUANGAN

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren Jawa Timur disahkan,  Raperda tersebut disahkan pada tanggal 6 juni 2022. Perda itu merupakan turunan dari UU No 18 Tahun 2019 tentang pesantren. 

Banyak pihak yang menyambut baik, salah satunya anggota DPRD Jatim Mahfud S. Ag dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Mahfud menyampaikan terima kasihnya pada segenap dprd secara kelembagaan. Karena menurutnya ini merupakan anugerah bagi dunia pesantren. Sebab kata Mahfud, Secara historis Pondok Pesantren sangat berperan penting untuk kemerdekaan Indonesia.  

"Seperti resolusi jihad yang difatwakan Kh Hasyim Asy'ari kepada Soekarno, Lebih dari itu Pondok Pesantren banyak berperan dalam mencerdaskan bangsa Indonesia. Bahkan dari sebelum kemerdekaan," Katanya.

Mahfud juga menyarankan agar pihak eksekutif dalam hal ini Gubernur untuk segera melahirkan aturan turunan dari Perda tersebut 

"Agar perda ini langsung efektif dan bisa diterapkan di pondok pondok, Sebab jika tidak, pengesahan Perda itu hanya terkesan formalitas," terang Ketua IKA PMII Surabaya itu.

Aturan turunan  juga dianggap penting agar perda itu tidak dibuat kepentingan oleh golongan yang memecah belah kesatuan.

"Jadi butuh aturan turunan agar secara teknis perda ini bisa di implementasi kan. Kita harus menjaga warisan ini dengan sebaik baiknya. Takut dimanfaatkan oleh golongan yang merusak bangsa ini,  karena di perda ini banyak fasilitas pengembangan pesantren nantinya aturan turunan yang akan menentukan itu" tutup  mahfud 

Perlu diketahui  dalam perda fasilitasi pengembangan pesantren banyak memuat beberapa pengembangan dalam dunia pesantren. Salah satunya di setiap pondok pesantren harus ada tenaga kesehatan, selain itu ada beasiswa bagi santri dan Alumni. Begitu juga ijazah. Ijazah pesantren akan di akui oleh negara sebagai ijazah yang setara dengan pendidikan formal.

Berita Terbaru

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sulut, Sirajudin Lasena, ditangkap KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Dari p…

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selebgram Jennifer Coppen, berusia 25 tahun itu sempat membaca komentar julid netizen soal dirinya yang sering menjadi sopir Justin Hubner s…

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan perundungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (…

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2…