Anggota DPRD Sambut Baik, Pengesahan Raperda Pengembangan Pesantren

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahfud S.Ag politikus PDI-PERJUANGAN
Mahfud S.Ag politikus PDI-PERJUANGAN

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren Jawa Timur disahkan,  Raperda tersebut disahkan pada tanggal 6 juni 2022. Perda itu merupakan turunan dari UU No 18 Tahun 2019 tentang pesantren. 

Banyak pihak yang menyambut baik, salah satunya anggota DPRD Jatim Mahfud S. Ag dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Mahfud menyampaikan terima kasihnya pada segenap dprd secara kelembagaan. Karena menurutnya ini merupakan anugerah bagi dunia pesantren. Sebab kata Mahfud, Secara historis Pondok Pesantren sangat berperan penting untuk kemerdekaan Indonesia.  

"Seperti resolusi jihad yang difatwakan Kh Hasyim Asy'ari kepada Soekarno, Lebih dari itu Pondok Pesantren banyak berperan dalam mencerdaskan bangsa Indonesia. Bahkan dari sebelum kemerdekaan," Katanya.

Mahfud juga menyarankan agar pihak eksekutif dalam hal ini Gubernur untuk segera melahirkan aturan turunan dari Perda tersebut 

"Agar perda ini langsung efektif dan bisa diterapkan di pondok pondok, Sebab jika tidak, pengesahan Perda itu hanya terkesan formalitas," terang Ketua IKA PMII Surabaya itu.

Aturan turunan  juga dianggap penting agar perda itu tidak dibuat kepentingan oleh golongan yang memecah belah kesatuan.

"Jadi butuh aturan turunan agar secara teknis perda ini bisa di implementasi kan. Kita harus menjaga warisan ini dengan sebaik baiknya. Takut dimanfaatkan oleh golongan yang merusak bangsa ini,  karena di perda ini banyak fasilitas pengembangan pesantren nantinya aturan turunan yang akan menentukan itu" tutup  mahfud 

Perlu diketahui  dalam perda fasilitasi pengembangan pesantren banyak memuat beberapa pengembangan dalam dunia pesantren. Salah satunya di setiap pondok pesantren harus ada tenaga kesehatan, selain itu ada beasiswa bagi santri dan Alumni. Begitu juga ijazah. Ijazah pesantren akan di akui oleh negara sebagai ijazah yang setara dengan pendidikan formal.

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…