Pemerintah Ciptakan Solusi Bagi Masyarakat Dapatkan Minyak Goreng Murah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Diskusi daring bertema "Atur 
Ulang Tata Kelola Sawit" yang digelar FMB9 ( Forum Merdeka Barat 9).
Diskusi daring bertema "Atur Ulang Tata Kelola Sawit" yang digelar FMB9 ( Forum Merdeka Barat 9).

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Langkah strategis diambil pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Salah satunya, dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33 Tahun 2022 Terkait Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dr Kasan mengatakan program yang disingkat MGCR ini, dilaksanakan dalam rangka menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Dalam hal ini minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500/kg.

"Tentu, tujuan daripada program ini adalah untuk mengoptimalisasi pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai HET, sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," kata Hasan dalam diskusi daring bertema "Atur Ulang Tata Kelola Sawit" yang digelar FMB9 ( Forum Merdeka Barat 9) Rabu (8/6/22).

Kasan menyampaikan, agar program ini dapat mencapai tujuan yang diharapkan, pihaknya melibatkan para produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng curah. Selain itu, pihaknya juga melibatkan para produsen minyak itu sendiri, pelaku usaha jasa logistik eceran hingga distributor.

"Lalu ada produsen minyak gorengnya sendiri, plus pelaku usaha jasa logistis dan eceran. Juga distributor. Serta tak lupa pengecer dan eksportir dilibatkan dalam program ini," ungkapnya.

Alasanya, kata Kasan, dalam upaya optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah, dikaitkan dengan bagaimana menjaring insentif bagi keberlangsungan kegiatan ekspor dari CPO dan produk turunannya.

Bagi pelaku usaha yang ikut dalam program penyaluran minyak goreng curah rakyat dan tervalidasi, akan mendapatkan lima (5) kali pengajuan ekspor dan melakukan ekspor.

Kemendag memastikan kebijakan yang tertuang dalam Permendag sebagai upaya meregulasi pasar sehingga berjalan dengan baik. Kasan menyampaikan dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak yang terlibat mulai dari produsen CPO hingga eksportir.

"Butuh komitmen dari semua pihak yang dilibatkan mulai dari produsen CPO, produsen minyak goreng sendiri, lalu pelaku jasa usaha distribusi sampai pada pengecer dan seterusnya," ungkapnya. Untuk memastikan hal ini, Kasan menegaskan, pihaknya melakukan validasi secara elektronik. Di sisi distribusi hingga pada tingkat pengecer, mereka juga melakukan monitoring dan validasi berdasarkan catatan real realisasi di tingkat pengecer yang ditujukan kepada konsumen.

"Termasuk bukti validasi penjualan minyak goreng curah sesuai DMO/DPO ke konsumen. Itu kita akan mendapatkan validasi dari setiap pembeli berdasarkan KTP atau NIK yang ada di masing-masing pembeli," ujar Kasan.

Hal ini, lanjutnya, karena minyak goreng curah ditargetkan untuk masyarakat ekonomi kelas bawah. Konsolidator Petani Sawit Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian, Kementerian Koperasi & UKM, Bagus Rachman S.E., M.Ec mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai pihak. Antara lain kerjasama lintas kementerian yang terkait langsung dengan industri sawit.

"Di KemenKopUKM, tidak hanya bicara soal pelaku usaha dalam hal ini para petani sawit ya, tapi bagaimana nanti Kementerian Pertanian juga tentunya perlu berkolaborasi dengan kami," kata Bagus.

Bicara tata kelola industri sawit, Bagus mengatakan, perlu dilihat dari hulunya. "Dari sisi tata kelola, kita bicara dari hulu. Bila melihat data dari BPS tahun 2020, tercatat 14,58 juta hektar luas perkebunan sawit di Indonesia," papar Bagus.

Yang menarik, menurut Bagus, dari total tersebut, terdapat 41 persen atau 6,04 juta hektar di antaranya dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Mereka adalah petani sawit yang memiliki lahan terpisah-pisah.

Maka dari itu, lanjutnya, kehadiran KemenKopUKM dalam urusan tata kelola industri sawit ini, pertama dapat dipandang sebagai konsolidator para petani sawit.

"Nah, dari sisi KemenKopUKM, kita bicara bagaimana para petani swadaya itu sebaiknya terkonsolidasi melalui wadah koperasi, sehingga naik secara ekonomi," tuturnya. Korporasi sawit adalah kebijakan untuk mewujudkan apa yang disebut korporasi petani sawit. Ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan para petani sawit.

Kedua, menurutnya, koperasi dapat berperan sebagai agregator. Dimana hasil dari sawit dari para petani swadaya dikumpulkan di koperasi. Tujuannya agar standarisasinya sawit tersebut akan terjaga dengan baik.jk

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…