Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Turun Sekitar 10 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Okt 2023 12:18 WIB

Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Turun Sekitar 10 Persen

i

HR CPO Mengalami Penurunan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) mengalami penurunan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa KR CPO untuk penetapan Bea Keluar dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Oktober 2023 adalah 740,67 dolar AS/metrik ton (MT).

Baca Juga: Harga CPO untuk Periode 16-31 Oktober Turun Jadi US$713,89 per Ton

Harga CPO ini turun 86,70 dolar AS atau sekitar 10,48 persen dari periode 1-15 Oktober 2023  sebesar 827,37 dolar AS/MT.

"Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar 680 dolar AS/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK (Bea Keluar) CPO sebesar 18 dolar AS/MT dan PE (Pungutan Ekspor) CPO sebesar 75 dolar AS/MT untuk periode paruh kedua bulan Oktober 2023," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, pada keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Nomor 1733 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 16-31 Oktober 2023.

Adapun penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 709,58 dolar AS/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 771,74 dolar AS/MT dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 848,66 dolar AS/MT.

Baca Juga: Pemerintah Ciptakan Solusi Bagi Masyarakat Dapatkan Minyak Goreng Murah

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Lebih lanjut, sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar 740,67 dolar AS/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-31 Oktober 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar 18 dolar AS/MT.

Baca Juga: Soal Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Anis Matta: Jokowi Tak Perlu Ragu

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Oktober 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar 75 dolar AS/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan periode 1–15 Oktober 2023.

Budi juga mengatakan, penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu terdapat pelemahan permintaan dari negara konsumen seperti Tiongkok dan India, adanya proyeksi peningkatan persediaan minyak kelapa sawit di Malaysia dengan jumlah tertinggi sejak Oktober 2022, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta penurunan harga minyak nabati lainnya.ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU