Pakar Hukum Minta Penista Agama di Gresik Segera Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wayan Titib Sulaksana.
Wayan Titib Sulaksana.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengapresiasi langkah Polres Gresik yang secara cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus penistaan agama yang terjadi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni lalu.

Sebagaimana sudah diberitakan, penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik telah melakukan tindakan penyelidikan terhadap peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai MUI Gresik telah menodai ajaran agama Islam.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa para pelapor dan meminta keterangan saksi-saksi. Nanti pada saatnya kami naikkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya," kata Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat konferensi pers di markasnya, Senin (13/6). 

Menurut Wayan Titib Sulaksana yang juga pakar hukum dari Unair Surabaya menyebutkan, langkah Polres Gresik sudah benar mengusut kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing dengan menggunakan sangkaan dalam KUHP.

"Langkah penyidik kepolisian sudah benar dan tepat menerapkan pasal 156 KUHP sebelum massa menghakimi yang bersangkutan," tegas Wayan melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis surabayapagi online, Senin (13/6) malam. Jika merujuk pada keputusan Komisi Fatwa MUI Gresik, jelas Wayan, maka jelas bahwa pernikahan manusia dengan hewan tersebut dikategorikan sebagai penistaan terhadap agama.

"Ya sudah dipidanakan dengan sangkaan penistaan terhadap Agama Islam bagi mereka yang terlibat, walaupun sudah ada pernyataan taubat," tambahnya.

Wayan sendiri sebenarnya tidak yakin dengan pernyataan taubat dari para pelaku. "Karena itu hanya di lisan saja untuk menghindari sanksi pidananya," katanya.

Wayan merasa heran dengan kejadian pernikahan nyeleneh tersebut. "Masak mereka tidak tahu larangan keras dalam syariat Islam tidak boleh menikah selain dengan manusia," tulis Wayan dalam pesannya.

Terakhir, Wayan yang juga aktif menjadi lawyer ini menilai bahwa kasus penistaan agama yang terjadi di Gresik sudah sempurna, sanksi pidananya juga lebih dari 5 tahun penjara. Bila sudah ada tersangkanya, maka pesan Wayan, mereka harus segera ditahan.grs

Berita Terbaru

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin melaunching Program Penyelenggaraan Pelayanan…

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Surabaya, 19 Februari 2026 - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mencatat kinerja penjualan tenaga listrik di…

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – 181.867 (Kartu Keluarga) di Surabaya belum terkonfirmasi di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Hal itu diungkapkan oleh …

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Awal Bulan Suci Ramadan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Larangan, K…

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) kelontong milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo RT 11 RW 05, Kecamatan Ke…