Pakar Hukum Minta Penista Agama di Gresik Segera Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wayan Titib Sulaksana.
Wayan Titib Sulaksana.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengapresiasi langkah Polres Gresik yang secara cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus penistaan agama yang terjadi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni lalu.

Sebagaimana sudah diberitakan, penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik telah melakukan tindakan penyelidikan terhadap peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai MUI Gresik telah menodai ajaran agama Islam.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa para pelapor dan meminta keterangan saksi-saksi. Nanti pada saatnya kami naikkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya," kata Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat konferensi pers di markasnya, Senin (13/6). 

Menurut Wayan Titib Sulaksana yang juga pakar hukum dari Unair Surabaya menyebutkan, langkah Polres Gresik sudah benar mengusut kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing dengan menggunakan sangkaan dalam KUHP.

"Langkah penyidik kepolisian sudah benar dan tepat menerapkan pasal 156 KUHP sebelum massa menghakimi yang bersangkutan," tegas Wayan melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis surabayapagi online, Senin (13/6) malam. Jika merujuk pada keputusan Komisi Fatwa MUI Gresik, jelas Wayan, maka jelas bahwa pernikahan manusia dengan hewan tersebut dikategorikan sebagai penistaan terhadap agama.

"Ya sudah dipidanakan dengan sangkaan penistaan terhadap Agama Islam bagi mereka yang terlibat, walaupun sudah ada pernyataan taubat," tambahnya.

Wayan sendiri sebenarnya tidak yakin dengan pernyataan taubat dari para pelaku. "Karena itu hanya di lisan saja untuk menghindari sanksi pidananya," katanya.

Wayan merasa heran dengan kejadian pernikahan nyeleneh tersebut. "Masak mereka tidak tahu larangan keras dalam syariat Islam tidak boleh menikah selain dengan manusia," tulis Wayan dalam pesannya.

Terakhir, Wayan yang juga aktif menjadi lawyer ini menilai bahwa kasus penistaan agama yang terjadi di Gresik sudah sempurna, sanksi pidananya juga lebih dari 5 tahun penjara. Bila sudah ada tersangkanya, maka pesan Wayan, mereka harus segera ditahan.grs

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…