Pakar Hukum Minta Penista Agama di Gresik Segera Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wayan Titib Sulaksana.
Wayan Titib Sulaksana.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengapresiasi langkah Polres Gresik yang secara cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus penistaan agama yang terjadi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni lalu.

Sebagaimana sudah diberitakan, penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik telah melakukan tindakan penyelidikan terhadap peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai MUI Gresik telah menodai ajaran agama Islam.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa para pelapor dan meminta keterangan saksi-saksi. Nanti pada saatnya kami naikkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya," kata Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat konferensi pers di markasnya, Senin (13/6). 

Menurut Wayan Titib Sulaksana yang juga pakar hukum dari Unair Surabaya menyebutkan, langkah Polres Gresik sudah benar mengusut kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing dengan menggunakan sangkaan dalam KUHP.

"Langkah penyidik kepolisian sudah benar dan tepat menerapkan pasal 156 KUHP sebelum massa menghakimi yang bersangkutan," tegas Wayan melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis surabayapagi online, Senin (13/6) malam. Jika merujuk pada keputusan Komisi Fatwa MUI Gresik, jelas Wayan, maka jelas bahwa pernikahan manusia dengan hewan tersebut dikategorikan sebagai penistaan terhadap agama.

"Ya sudah dipidanakan dengan sangkaan penistaan terhadap Agama Islam bagi mereka yang terlibat, walaupun sudah ada pernyataan taubat," tambahnya.

Wayan sendiri sebenarnya tidak yakin dengan pernyataan taubat dari para pelaku. "Karena itu hanya di lisan saja untuk menghindari sanksi pidananya," katanya.

Wayan merasa heran dengan kejadian pernikahan nyeleneh tersebut. "Masak mereka tidak tahu larangan keras dalam syariat Islam tidak boleh menikah selain dengan manusia," tulis Wayan dalam pesannya.

Terakhir, Wayan yang juga aktif menjadi lawyer ini menilai bahwa kasus penistaan agama yang terjadi di Gresik sudah sempurna, sanksi pidananya juga lebih dari 5 tahun penjara. Bila sudah ada tersangkanya, maka pesan Wayan, mereka harus segera ditahan.grs

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…