Besok Vonis Kasus Nikahi Kambing, Pengamat Hukum Minta Hukuman Diperberat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penistaan agama yang masih digelar secara offline dari PN Gresik. SP/Grs
Sidang kasus penistaan agama yang masih digelar secara offline dari PN Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Persidangan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik akan memasuki babak akhir. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan menjatuhkan putusannya pada sidang yang akan digelar besok, Selasa (21/2/2023).

Kahumas PN Gresik M Fatkhur Rochman yang notabene menjadi ketua majelis hakim perkara yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu membenarkan bila  putusan kasus tersebut akan dibacakan besok.

"Insya Allah pada sidang besok kita sampaikan putusannya," ungkap Fatkhur Rochman saat dimintai konfirmasi jadwal sidang, Senin (20/2).

Sebelumnya pada sidang 14 Februari lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keempat terdakwa penista agama masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun dipotong selama masa tahanan.

Keempat terdakwa adalah Nur Hudi Didin Arianto yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Selanjutnya Saiful Fuad alias Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria. Lalu terdakwa Sutrisna alias Krisna yang memiliki peran sebagai penghulu pernikahan. Dan terakhir terdakwa Arif Saifullah sebagai pembuat konten.

Keempatnya didakwa dan dituntut sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada terdakwa Arif juga dituntut dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Pengajar hukum sekaligus advokat senior asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan JPU kepada para terdakwa. 

"Kalau cuma dituntut 1 tahun, ringan banget. Belum nanti dipotong masa tahanan para terdakwa yang sudah mereka jalani, tinggal berapa?" ucap Wayan dengan nada kecewa usai mendengar tuntutan hukuman terhadap para penista agama.

Meski kecewa dengan ringannya tuntutan JPU, namun Wayan masih berharap kepada para pengadil di PN Gresik untuk menjatuhkan pidana lebih berat kepada para terdakwa.

Sanksi pidana dalam pasal 156a KUHP mengatur maksimal 5 tahun penjara bagi para pelakunya. 

"Harapan saya ada pada majelis hakim, bisa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari tuntutan JPU. Bisa maksimal 5 tahun," kata Wayan Titip, berharap. grs

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…