Besok Vonis Kasus Nikahi Kambing, Pengamat Hukum Minta Hukuman Diperberat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penistaan agama yang masih digelar secara offline dari PN Gresik. SP/Grs
Sidang kasus penistaan agama yang masih digelar secara offline dari PN Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Persidangan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik akan memasuki babak akhir. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan menjatuhkan putusannya pada sidang yang akan digelar besok, Selasa (21/2/2023).

Kahumas PN Gresik M Fatkhur Rochman yang notabene menjadi ketua majelis hakim perkara yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu membenarkan bila  putusan kasus tersebut akan dibacakan besok.

"Insya Allah pada sidang besok kita sampaikan putusannya," ungkap Fatkhur Rochman saat dimintai konfirmasi jadwal sidang, Senin (20/2).

Sebelumnya pada sidang 14 Februari lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keempat terdakwa penista agama masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun dipotong selama masa tahanan.

Keempat terdakwa adalah Nur Hudi Didin Arianto yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Selanjutnya Saiful Fuad alias Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria. Lalu terdakwa Sutrisna alias Krisna yang memiliki peran sebagai penghulu pernikahan. Dan terakhir terdakwa Arif Saifullah sebagai pembuat konten.

Keempatnya didakwa dan dituntut sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada terdakwa Arif juga dituntut dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Pengajar hukum sekaligus advokat senior asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan JPU kepada para terdakwa. 

"Kalau cuma dituntut 1 tahun, ringan banget. Belum nanti dipotong masa tahanan para terdakwa yang sudah mereka jalani, tinggal berapa?" ucap Wayan dengan nada kecewa usai mendengar tuntutan hukuman terhadap para penista agama.

Meski kecewa dengan ringannya tuntutan JPU, namun Wayan masih berharap kepada para pengadil di PN Gresik untuk menjatuhkan pidana lebih berat kepada para terdakwa.

Sanksi pidana dalam pasal 156a KUHP mengatur maksimal 5 tahun penjara bagi para pelakunya. 

"Harapan saya ada pada majelis hakim, bisa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari tuntutan JPU. Bisa maksimal 5 tahun," kata Wayan Titip, berharap. grs

Berita Terbaru

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026, Pemerintah…

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Baru-baru ini memasuki musim kemarau, sejumlah petani bawang merah di Desa Sumengko, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memilih…

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar satu tahun pra sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan Sekolah Rakyat Jawa Timur…

Jadi Magnet Studi Tiru, Produksi Cengkeh di Jombang Tembus 363 Ton per Tahun

Jadi Magnet Studi Tiru, Produksi Cengkeh di Jombang Tembus 363 Ton per Tahun

Senin, 08 Jun 2026 15:03 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menyikapi keberhasilan komoditas perkebunan yang bernilai ekonomi tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang semakin mengukuhkan…

Anggarkan Rp3,7 Miliar, Disperkim Fokuskan Pembenahan Ribuan Ruas Jalan Kelurahan di Magetan

Anggarkan Rp3,7 Miliar, Disperkim Fokuskan Pembenahan Ribuan Ruas Jalan Kelurahan di Magetan

Senin, 08 Jun 2026 14:54 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat mulai menyoroti…