Besok Vonis Kasus Nikahi Kambing, Pengamat Hukum Minta Hukuman Diperberat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penistaan agama yang masih digelar secara offline dari PN Gresik. SP/Grs
Sidang kasus penistaan agama yang masih digelar secara offline dari PN Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Persidangan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik akan memasuki babak akhir. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan menjatuhkan putusannya pada sidang yang akan digelar besok, Selasa (21/2/2023).

Kahumas PN Gresik M Fatkhur Rochman yang notabene menjadi ketua majelis hakim perkara yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu membenarkan bila  putusan kasus tersebut akan dibacakan besok.

"Insya Allah pada sidang besok kita sampaikan putusannya," ungkap Fatkhur Rochman saat dimintai konfirmasi jadwal sidang, Senin (20/2).

Sebelumnya pada sidang 14 Februari lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keempat terdakwa penista agama masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun dipotong selama masa tahanan.

Keempat terdakwa adalah Nur Hudi Didin Arianto yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Selanjutnya Saiful Fuad alias Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria. Lalu terdakwa Sutrisna alias Krisna yang memiliki peran sebagai penghulu pernikahan. Dan terakhir terdakwa Arif Saifullah sebagai pembuat konten.

Keempatnya didakwa dan dituntut sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada terdakwa Arif juga dituntut dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Pengajar hukum sekaligus advokat senior asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan JPU kepada para terdakwa. 

"Kalau cuma dituntut 1 tahun, ringan banget. Belum nanti dipotong masa tahanan para terdakwa yang sudah mereka jalani, tinggal berapa?" ucap Wayan dengan nada kecewa usai mendengar tuntutan hukuman terhadap para penista agama.

Meski kecewa dengan ringannya tuntutan JPU, namun Wayan masih berharap kepada para pengadil di PN Gresik untuk menjatuhkan pidana lebih berat kepada para terdakwa.

Sanksi pidana dalam pasal 156a KUHP mengatur maksimal 5 tahun penjara bagi para pelakunya. 

"Harapan saya ada pada majelis hakim, bisa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari tuntutan JPU. Bisa maksimal 5 tahun," kata Wayan Titip, berharap. grs

Berita Terbaru

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya memperkuat perlindungan kawasan pesisir Kabupaten Gresik terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama PT S…

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan setelah k…

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Semangat menjaga kebersihan lingkungan yang digaungkan Partai Demokrat Kota Madiun melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri ternyata b…

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang b…

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menggelar berbagai tahapan persiapan menuju forum pemilihan Ketua DPD P…

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi inovasi Posyandu Kartini Desa Uteran, Kecamatan Geger, yang mengajak masyarakat m…