Besok Vonis Kasus Nikahi Kambing, Pengamat Hukum Minta Hukuman Diperberat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penistaan agama yang masih digelar secara offline dari PN Gresik. SP/Grs
Sidang kasus penistaan agama yang masih digelar secara offline dari PN Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Persidangan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik akan memasuki babak akhir. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan menjatuhkan putusannya pada sidang yang akan digelar besok, Selasa (21/2/2023).

Kahumas PN Gresik M Fatkhur Rochman yang notabene menjadi ketua majelis hakim perkara yang menjadi atensi masyarakat Gresik itu membenarkan bila  putusan kasus tersebut akan dibacakan besok.

"Insya Allah pada sidang besok kita sampaikan putusannya," ungkap Fatkhur Rochman saat dimintai konfirmasi jadwal sidang, Senin (20/2).

Sebelumnya pada sidang 14 Februari lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keempat terdakwa penista agama masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun dipotong selama masa tahanan.

Keempat terdakwa adalah Nur Hudi Didin Arianto yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Selanjutnya Saiful Fuad alias Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria. Lalu terdakwa Sutrisna alias Krisna yang memiliki peran sebagai penghulu pernikahan. Dan terakhir terdakwa Arif Saifullah sebagai pembuat konten.

Keempatnya didakwa dan dituntut sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada terdakwa Arif juga dituntut dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Pengajar hukum sekaligus advokat senior asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan JPU kepada para terdakwa. 

"Kalau cuma dituntut 1 tahun, ringan banget. Belum nanti dipotong masa tahanan para terdakwa yang sudah mereka jalani, tinggal berapa?" ucap Wayan dengan nada kecewa usai mendengar tuntutan hukuman terhadap para penista agama.

Meski kecewa dengan ringannya tuntutan JPU, namun Wayan masih berharap kepada para pengadil di PN Gresik untuk menjatuhkan pidana lebih berat kepada para terdakwa.

Sanksi pidana dalam pasal 156a KUHP mengatur maksimal 5 tahun penjara bagi para pelakunya. 

"Harapan saya ada pada majelis hakim, bisa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari tuntutan JPU. Bisa maksimal 5 tahun," kata Wayan Titip, berharap. grs

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…