Vonis Nur Hudi Inkrah, Berimbas pada Pemecatan Sebagai Wakil Rakyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai telah menistakan agama. SP/Grs
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai telah menistakan agama. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Putusan Pengadilan Negeri Gresik terhadap terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang notabene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan dinyatakan inkrah setelah kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan. 

Kepala Humas PN Gresik M Fatkhur Rochman membenarkan bila putusan terhadap terdakwa Nur Hudi Didin Arianto dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus penodaan agama sudah dinyatakan inkrah.

"Info dari kepaniteraan mengabarkan bahwa pihak JPU tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga kami berpendapat bahwa perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (BHT)," ungkap Fatkhur Rochman saat dimintai konfirmasi mengenai upaya hukum paska putusan kasus yang menimpa Nur Hudi dkk, pada Kamis (2/3) pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, pada 21 Februari lalu majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto. Wakil rakyat asal Benjeng ini dinyatakan ikut serta bersalah melakukan penistaan agama sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi telah inkrahnya putusan terhadap Nur Hudi, pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menegaskan bahwa hal tersebut akan berkonsekuensi pada pemberhentian secara tetap terhadap Nur Hudi sebagai anggota DPRD Gresik.

Menurut Wayan Titip, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau lebih populer disebut UU MD3 telah mengisyaratkan bahwa setiap anggota DPRD yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, maka yang bersangkutan harus dipecat (PAW).

"Pemecatan dilakukan setelah hukuman yang dijatuhkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tegas Wayan Titip yang kini menekuni dunia advokat.

Dijelaskan, pasal 156a KUHP mengatur adanya sanksi pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. "Artinya walaupun terdakwanya hanya dijatuhi pidana selama 1 bulan penjara, yang bersangkutan jika itu seorang anggota dewan maka dia harus dipecat," ucap Wayan Titip melalui pesan WhatsApp.

Wayan sendiri heran jika masih ada  partai politik yang mau mempertahankan kadernya duduk di kursi legislatif, sementara statusnya menjadi narapidana. "Apa tidak merasa malu memiliki wakil rakyat berstatus narapidana?" tutup Wayan.

Pernyataan senada juga disampaikan Dodi Jaya Wardana, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). "Secara moral dan kepantasan dia tidak pantas lagi untuk duduk sebagai wakil rakyat di parlemen. Secara moral dia cacat dan akan mendapat penilaian buruk dari masyarakat," katanya, Selasa (7/3).

Pengampu mata kuliah hukum tata negara itu juga berpendapat bahwa yang bersangkutan sebagai mantan narapidana akan terganggu dalam menjalankan tugasnya, sebagai pejabat publik dan memberikan pelayanan publik. grs

Berita Terbaru

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemesanan melalui aplikasi MyBluebird kini berkontribusi lebih dari 40 persen terhadap total pemesanan Bluebird dari seluruh k…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan…

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…