Vonis Nur Hudi Inkrah, Berimbas pada Pemecatan Sebagai Wakil Rakyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai telah menistakan agama. SP/Grs
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai telah menistakan agama. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Putusan Pengadilan Negeri Gresik terhadap terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang notabene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan dinyatakan inkrah setelah kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan. 

Kepala Humas PN Gresik M Fatkhur Rochman membenarkan bila putusan terhadap terdakwa Nur Hudi Didin Arianto dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus penodaan agama sudah dinyatakan inkrah.

"Info dari kepaniteraan mengabarkan bahwa pihak JPU tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga kami berpendapat bahwa perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (BHT)," ungkap Fatkhur Rochman saat dimintai konfirmasi mengenai upaya hukum paska putusan kasus yang menimpa Nur Hudi dkk, pada Kamis (2/3) pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, pada 21 Februari lalu majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto. Wakil rakyat asal Benjeng ini dinyatakan ikut serta bersalah melakukan penistaan agama sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi telah inkrahnya putusan terhadap Nur Hudi, pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menegaskan bahwa hal tersebut akan berkonsekuensi pada pemberhentian secara tetap terhadap Nur Hudi sebagai anggota DPRD Gresik.

Menurut Wayan Titip, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau lebih populer disebut UU MD3 telah mengisyaratkan bahwa setiap anggota DPRD yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, maka yang bersangkutan harus dipecat (PAW).

"Pemecatan dilakukan setelah hukuman yang dijatuhkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tegas Wayan Titip yang kini menekuni dunia advokat.

Dijelaskan, pasal 156a KUHP mengatur adanya sanksi pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. "Artinya walaupun terdakwanya hanya dijatuhi pidana selama 1 bulan penjara, yang bersangkutan jika itu seorang anggota dewan maka dia harus dipecat," ucap Wayan Titip melalui pesan WhatsApp.

Wayan sendiri heran jika masih ada  partai politik yang mau mempertahankan kadernya duduk di kursi legislatif, sementara statusnya menjadi narapidana. "Apa tidak merasa malu memiliki wakil rakyat berstatus narapidana?" tutup Wayan.

Pernyataan senada juga disampaikan Dodi Jaya Wardana, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). "Secara moral dan kepantasan dia tidak pantas lagi untuk duduk sebagai wakil rakyat di parlemen. Secara moral dia cacat dan akan mendapat penilaian buruk dari masyarakat," katanya, Selasa (7/3).

Pengampu mata kuliah hukum tata negara itu juga berpendapat bahwa yang bersangkutan sebagai mantan narapidana akan terganggu dalam menjalankan tugasnya, sebagai pejabat publik dan memberikan pelayanan publik. grs

Berita Terbaru

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya memperkuat perlindungan kawasan pesisir Kabupaten Gresik terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama PT S…

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan setelah k…

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Semangat menjaga kebersihan lingkungan yang digaungkan Partai Demokrat Kota Madiun melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri ternyata b…

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang b…

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menggelar berbagai tahapan persiapan menuju forum pemilihan Ketua DPD P…

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi inovasi Posyandu Kartini Desa Uteran, Kecamatan Geger, yang mengajak masyarakat m…