Vonis Nur Hudi Inkrah, Berimbas pada Pemecatan Sebagai Wakil Rakyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai telah menistakan agama. SP/Grs
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai telah menistakan agama. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Putusan Pengadilan Negeri Gresik terhadap terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang notabene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan dinyatakan inkrah setelah kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan. 

Kepala Humas PN Gresik M Fatkhur Rochman membenarkan bila putusan terhadap terdakwa Nur Hudi Didin Arianto dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus penodaan agama sudah dinyatakan inkrah.

"Info dari kepaniteraan mengabarkan bahwa pihak JPU tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga kami berpendapat bahwa perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (BHT)," ungkap Fatkhur Rochman saat dimintai konfirmasi mengenai upaya hukum paska putusan kasus yang menimpa Nur Hudi dkk, pada Kamis (2/3) pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, pada 21 Februari lalu majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto. Wakil rakyat asal Benjeng ini dinyatakan ikut serta bersalah melakukan penistaan agama sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi telah inkrahnya putusan terhadap Nur Hudi, pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menegaskan bahwa hal tersebut akan berkonsekuensi pada pemberhentian secara tetap terhadap Nur Hudi sebagai anggota DPRD Gresik.

Menurut Wayan Titip, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau lebih populer disebut UU MD3 telah mengisyaratkan bahwa setiap anggota DPRD yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, maka yang bersangkutan harus dipecat (PAW).

"Pemecatan dilakukan setelah hukuman yang dijatuhkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tegas Wayan Titip yang kini menekuni dunia advokat.

Dijelaskan, pasal 156a KUHP mengatur adanya sanksi pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. "Artinya walaupun terdakwanya hanya dijatuhi pidana selama 1 bulan penjara, yang bersangkutan jika itu seorang anggota dewan maka dia harus dipecat," ucap Wayan Titip melalui pesan WhatsApp.

Wayan sendiri heran jika masih ada  partai politik yang mau mempertahankan kadernya duduk di kursi legislatif, sementara statusnya menjadi narapidana. "Apa tidak merasa malu memiliki wakil rakyat berstatus narapidana?" tutup Wayan.

Pernyataan senada juga disampaikan Dodi Jaya Wardana, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). "Secara moral dan kepantasan dia tidak pantas lagi untuk duduk sebagai wakil rakyat di parlemen. Secara moral dia cacat dan akan mendapat penilaian buruk dari masyarakat," katanya, Selasa (7/3).

Pengampu mata kuliah hukum tata negara itu juga berpendapat bahwa yang bersangkutan sebagai mantan narapidana akan terganggu dalam menjalankan tugasnya, sebagai pejabat publik dan memberikan pelayanan publik. grs

Berita Terbaru

Muscab PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih Diantara 4 Kandidat Bacalon Ketua Baru

Muscab PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih Diantara 4 Kandidat Bacalon Ketua Baru

Minggu, 05 Apr 2026 12:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Akhirnya muncul beberapa nama tokoh besar yang mencuat sebagai bakal calon ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo di…

Momentum Libur Panjang 'Jumat Agung', Penumpang KA Daop Jember Tembus 11 Ribu Orang

Momentum Libur Panjang 'Jumat Agung', Penumpang KA Daop Jember Tembus 11 Ribu Orang

Minggu, 05 Apr 2026 12:18 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Selama momentum libur panjang Jumat Agung, KAI mencatat adanya peningkatan di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Jawa Timur,…

Pemkab Tulungagung Relokasi 41 Pedagang Pasar Pojok, Pastikan Tetap Beroperasi Selama Pembangunan

Pemkab Tulungagung Relokasi 41 Pedagang Pasar Pojok, Pastikan Tetap Beroperasi Selama Pembangunan

Minggu, 05 Apr 2026 12:11 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Meski dalam proses pembangunan gedung Polsek Ngantru di sebagian lahan Pasar Pojok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung…

Diterjang Hujan Angin Kencang: Petugas Gabungan Bersihkan Material Longsor di Tulungagung, Tak Ada Korban Jiwa

Diterjang Hujan Angin Kencang: Petugas Gabungan Bersihkan Material Longsor di Tulungagung, Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 05 Apr 2026 11:52 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Setelah diterjang hujan deras disertai angin yang kencang hingga mengakibatkan rumah-rumah di permukiman terdampak longsor…

Seleksi Pembentukan Paskibraka 2026 Dibuka, Wali Kota Mojokerto Tekankan Transparansi dan Integritas

Seleksi Pembentukan Paskibraka 2026 Dibuka, Wali Kota Mojokerto Tekankan Transparansi dan Integritas

Minggu, 05 Apr 2026 11:47 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:47 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, secara resmi membuka seleksi pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Ko…

Bantuan Pangan Tuntas untuk 14.507 KK, Pemkot Mojokerto Jaga Daya Beli Warga Pasca Lebaran

Bantuan Pangan Tuntas untuk 14.507 KK, Pemkot Mojokerto Jaga Daya Beli Warga Pasca Lebaran

Minggu, 05 Apr 2026 11:42 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penyaluran bantuan pangan beras alokasi Februari–Maret 2026 dari Pemerintah Pusat telah t…