Vonis Nur Hudi Inkrah, Berimbas pada Pemecatan Sebagai Wakil Rakyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai telah menistakan agama. SP/Grs
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai telah menistakan agama. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Putusan Pengadilan Negeri Gresik terhadap terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang notabene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan dinyatakan inkrah setelah kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan. 

Kepala Humas PN Gresik M Fatkhur Rochman membenarkan bila putusan terhadap terdakwa Nur Hudi Didin Arianto dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus penodaan agama sudah dinyatakan inkrah.

"Info dari kepaniteraan mengabarkan bahwa pihak JPU tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga kami berpendapat bahwa perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (BHT)," ungkap Fatkhur Rochman saat dimintai konfirmasi mengenai upaya hukum paska putusan kasus yang menimpa Nur Hudi dkk, pada Kamis (2/3) pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, pada 21 Februari lalu majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto. Wakil rakyat asal Benjeng ini dinyatakan ikut serta bersalah melakukan penistaan agama sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi telah inkrahnya putusan terhadap Nur Hudi, pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menegaskan bahwa hal tersebut akan berkonsekuensi pada pemberhentian secara tetap terhadap Nur Hudi sebagai anggota DPRD Gresik.

Menurut Wayan Titip, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau lebih populer disebut UU MD3 telah mengisyaratkan bahwa setiap anggota DPRD yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, maka yang bersangkutan harus dipecat (PAW).

"Pemecatan dilakukan setelah hukuman yang dijatuhkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tegas Wayan Titip yang kini menekuni dunia advokat.

Dijelaskan, pasal 156a KUHP mengatur adanya sanksi pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. "Artinya walaupun terdakwanya hanya dijatuhi pidana selama 1 bulan penjara, yang bersangkutan jika itu seorang anggota dewan maka dia harus dipecat," ucap Wayan Titip melalui pesan WhatsApp.

Wayan sendiri heran jika masih ada  partai politik yang mau mempertahankan kadernya duduk di kursi legislatif, sementara statusnya menjadi narapidana. "Apa tidak merasa malu memiliki wakil rakyat berstatus narapidana?" tutup Wayan.

Pernyataan senada juga disampaikan Dodi Jaya Wardana, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). "Secara moral dan kepantasan dia tidak pantas lagi untuk duduk sebagai wakil rakyat di parlemen. Secara moral dia cacat dan akan mendapat penilaian buruk dari masyarakat," katanya, Selasa (7/3).

Pengampu mata kuliah hukum tata negara itu juga berpendapat bahwa yang bersangkutan sebagai mantan narapidana akan terganggu dalam menjalankan tugasnya, sebagai pejabat publik dan memberikan pelayanan publik. grs

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…