Vonis Nur Hudi Inkrah, Berimbas pada Pemecatan Sebagai Wakil Rakyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai telah menistakan agama. SP/Grs
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto saat mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai telah menistakan agama. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Putusan Pengadilan Negeri Gresik terhadap terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang notabene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan dinyatakan inkrah setelah kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan. 

Kepala Humas PN Gresik M Fatkhur Rochman membenarkan bila putusan terhadap terdakwa Nur Hudi Didin Arianto dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus penodaan agama sudah dinyatakan inkrah.

"Info dari kepaniteraan mengabarkan bahwa pihak JPU tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga kami berpendapat bahwa perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (BHT)," ungkap Fatkhur Rochman saat dimintai konfirmasi mengenai upaya hukum paska putusan kasus yang menimpa Nur Hudi dkk, pada Kamis (2/3) pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, pada 21 Februari lalu majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto. Wakil rakyat asal Benjeng ini dinyatakan ikut serta bersalah melakukan penistaan agama sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi telah inkrahnya putusan terhadap Nur Hudi, pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menegaskan bahwa hal tersebut akan berkonsekuensi pada pemberhentian secara tetap terhadap Nur Hudi sebagai anggota DPRD Gresik.

Menurut Wayan Titip, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau lebih populer disebut UU MD3 telah mengisyaratkan bahwa setiap anggota DPRD yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, maka yang bersangkutan harus dipecat (PAW).

"Pemecatan dilakukan setelah hukuman yang dijatuhkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tegas Wayan Titip yang kini menekuni dunia advokat.

Dijelaskan, pasal 156a KUHP mengatur adanya sanksi pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. "Artinya walaupun terdakwanya hanya dijatuhi pidana selama 1 bulan penjara, yang bersangkutan jika itu seorang anggota dewan maka dia harus dipecat," ucap Wayan Titip melalui pesan WhatsApp.

Wayan sendiri heran jika masih ada  partai politik yang mau mempertahankan kadernya duduk di kursi legislatif, sementara statusnya menjadi narapidana. "Apa tidak merasa malu memiliki wakil rakyat berstatus narapidana?" tutup Wayan.

Pernyataan senada juga disampaikan Dodi Jaya Wardana, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). "Secara moral dan kepantasan dia tidak pantas lagi untuk duduk sebagai wakil rakyat di parlemen. Secara moral dia cacat dan akan mendapat penilaian buruk dari masyarakat," katanya, Selasa (7/3).

Pengampu mata kuliah hukum tata negara itu juga berpendapat bahwa yang bersangkutan sebagai mantan narapidana akan terganggu dalam menjalankan tugasnya, sebagai pejabat publik dan memberikan pelayanan publik. grs

Berita Terbaru

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Foto 1: Foto 2:   SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo secara senyap tengah mengusut dugaan kasus hukum baru di lingkungan Dewan …

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus yang baru dilantik untuk segera melakukan aksi nyata, menjaga mentalitas dan membuang jauh-jauh kata mengeluh, karena itu…

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi p…

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pijar semangat sebagai sekolah gudangnya prestasi tak pernah padam, SMP Negeri 1 Sidoarjo selalu sukses meraih Juara 1 diberbagai…

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan …

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali memberikan perhatian khusus kepada Ketua OSIS dan penghafal k…