Para Penista Agama Divonis Ringan, Pelapor dan Pengamat Hukum Kecewa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang online dengan agenda putusan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2). SP/Grs
Sidang online dengan agenda putusan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Empat terdakwa kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing dijatuhi pidana lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam sidang yang digelar secara online hari ini, Selasa (21/2/2023).

Pidana yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman kepada empat terdakwa bervariatif. Namun jumlahnya cukup ringan bila dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Gresik yang meminta hukuman 1 tahun penjara kepada keempat terdakwa.

Terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang nota bene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem dihukum 7 bulan penjara dipotong selama masa tahanan. Nur Hudi terbukti terlibat langsung dalam perhelatan 'nikah kambing' pada 5 Juni 2022.

Menurut amar putusan pengadil, pada acara pernikahan menyimpang tersebut  terdakwa Nur Hudi terbukti menyiapkan padepokan miliknya di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng menjadi tempat berlangsungnya ritual pernikahan.

"Terdakwa Nur Hudi terbukti juga menyebarkan undangan pernikahan manusia dengan seekor kambing melalui media sosial miliknya," ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Sementara kepada dua terdakwa Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna dijatuhi pidana masing-masing 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Keduanya, menurut majelis hakim, terbukti secara bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama.

Pada peristiwa 'nikah kambing' terdakwa Saiful Arif berperan sebagai Satrio Piningit atau pengantin pria yang dikawinkan dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu binti Bejo.

Sedang terdakwa Sutrisna alias Krisna terbukti memerankan penghulu yang menikahkan terdakwa Saiful Arif dengan seekor kambing betina secara ajaran agama Islam. 

Terdakwa terakhir Saiful Fuad alias Arif Saifullah dikenakan hukuman paling berat, yakni 9 bulan penjara. Selain terbukti melakukan penodaan terhadap ajaran agama, Arif juga dipersalahkan telah menyebarkan konten pernikahan manusia dengan kambing ini ke akun media sosial sanggar miliknya.

Keempat terdakwa dinyatakan para pengadil PN Gresik terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan berupa penodaan terhadap agama secara bersama-sama. Sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Khusus kepada terdakwa Arif juga dinyatakan terbukti telah menyebarkan konten melalui dunia Maya sesuai pasal 45a ayat (2) UU tentang ITE.

Menyikapi putusan majelis hakim PN Gresik terhadap para penista agama itu, pelapor kasus Choirul Anam menyatakan kekecewaannya. 

"Saya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Tentu putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat Gresik yang telah dilecehkan ajaran agamanya oleh sekelompok warga Gresik sendiri dalam hal ini para terdakwa," ucap Anam tegas usai mengikuti jalannya sidang.

Meskipun begitu Anam tetap menghargai putusan para hakim. Namun cukup heran dengan putusan pengadil yang begitu jauh dari permintaan JPU. Untuk itu Anam akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial.

Pernyataan kecewa terhadap putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Gresik juga disuarakan pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana.

"Lo kok tambah ringan (putusannya)? Yo wis saya hormati keputusan hakim PN Gresik," komentar Wayan dengan gaya Suroboyoan usai mendengar putusan.

Meski begitu Wayan menyatakan keheranannya. "Ternyata begitu ringannya sanksi pidana bagi penista Agama Islam di negara yang berdasarkan Pancasila?" tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa sore (21/2). grs

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…