Masyarakat Pengelola Lahan Perhutani Diminta Laksanakan Aturan Sesuai Ketentuan PKS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Komandan Kodim 0821 Lumajang, Letkol Czi Gunawan Indra Y.T., S.T., M.M. meminta kepada masyarakat pengelola lahan perhutani untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kodim 0821 Lumajang dengan pihak Perhutani, yang bertempat di Balai Kantor Desa Salak Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (14/6/2022).

Gunawan juga menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut sebagai upaya untuk lebih terbuka dan tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaan PKS.

"Diadakan sosialisasi ini, agar masyarakat pengolah lahan dan perhutani terjalin hubungan baik dan saling menguntungkan, serta tidak ada sesuatu yang disembunyikan dan penyimpangan dari aturan yang tertuang dalam PKS," ujar dia.

Lebih lanjut Dandim mengatakan, bahwa dalam perjanjian tersebut, masyarakat hanya dapat mengelola lahan dan bukan sebagai pemilik lahan, dengan ketentuan pembagian hasil pengolahan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKS.

Dia berharap, masyarakat jangan terlalu percaya apabila ada pihak yang menyatakan lahan perhutani dapat diperjualbelikan, agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat mengganggu keamanan di wilayah.

"Dalam perjanjian ini kita tidak membatasi masyarakat untuk mengelola lahan perhutani asal sesuai dengan aturan yang berlaku.  Untuk itu, jangan percaya apabila ada pihak yang menyatakan lahan perhutani dapat diperjualbelikan, karena itu hanya ulah oknum untuk kepentingan pribadi," pungkasnya. hal

Tag :

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…