Kejari Kabupaten Pasuruan Dalami Kasus Plaza

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Jun 2022 16:47 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Dalami Kasus Plaza

i

Gedung kantor Kejari kabupaten Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang pedagang di dua Plaza yakni Untung Suropati dan Bangil. Mereka adalah para penyewa stand di lokasi tersebut.

Adapun pemeriksaan ini terkait kasus pemanfaatan aset negara, yang diduga melibatkan pihak lain. Sehingga tidak ada pembayaran sewa lahan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 37 miliar.

Baca Juga: BPKPD Kabupaten Pasuruan Diduga Potong Insentif Pegawai 10 Persen Alasan Arisan atau Umroh

“Hari ini kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari para pedagang kedua plaza. Serta kroscek terhadap sertifikat hak guna bangunan maupun mekanisme pengenaan sewa oleh Disperindag Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra kepada Wartawan Jumat (17/6/2022).

Dia mengaku terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemanggilan kepada para pedagang di dua Plaza. Disinggung apakah ada keterlibatan pengurus paguyuban di kasus tersebut?

Kasih Pidsus Denny masih enggan menjawabnya. “Tidak menutup kemungkinan ada aliran masuk kepengurusan paguyuban, namun kita perlu pembuktian dari data serta keterangan saksi lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Rp 1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Akan Diadili

Hasan, salah seorang saksi membenarkan bahwa dirinya mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pedagang emas ini mengaku memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). “Saya membeli ruko dari PT Sindu (Pengembang). Dan sekarang sudah keluar sertifikat HGB,” akunya. 

Baca Juga: Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal

“Bukannya kita tidak mau membayar uang sewa ke Pemkab. Tapi kita minta HGB yang kita pegang diperpanjang lagi,” imbuhnya. 

Dari pantauan di kantor Kejari, ada tiga orang pedagang plaza yang duduk di ruang tunggu. Sedangkan tiga rekannya masuk ke ruang penyidik Kejari Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan secara bergantian. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU