Netty, Habis Didemo Pembeli Apartemen Puncak, Kini Giliran Warga soal Resto Whisper

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Jun 2022 09:12 WIB

Netty, Habis Didemo Pembeli Apartemen Puncak, Kini Giliran Warga soal Resto Whisper

i

Warga Dukuh Pakis melakukan aksi demo di depan Whisper Resto di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bos Apartemen Puncak Permai, Netty Liana, kini kesandung masalah baru. Sabtu (18/6/2022) malam, suami Nanang Lesmana. pemilik PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS), didemo warga sekitar pembangunan Whisper Lounge & Restaurant di Jl. Mayjen Sungkono. Pendemo campuran anak muda, emak-emak dan bapak-bapak.

Kedatangan Warga ini menuntut agar Resto tersebut ditutup sementara. Sampai manajemen bisa menghilangkan kebisingan dari musik DJ di tempat tersebut

Akibat polusi suara tersebut, Nuriyanto (42) warga Dukuh Pakis mengatakan, warga terganggu waktu istirahatnya karena Whisper Lounge & Restaurant memutar musik DJ hingga pukul 02.00 WIB dini hari. "Mengganggu sekali suaranya, warga yang istirahat jadi tidak bisa," ujarnya.

Sebelumnya lanjut Nuriyanto, warga telah melapor melalui prosedur yang ada. Bahkan, pihak Pemerintah Kota Surabaya sempat memediasi warga dan manajemen. Namun, pihak manajemen tidak pernah hadir. "3 kali mediasi manajemen tidak pernah datang. Ini kan tidak ada itikad baik," katanya.

Sementara Ketua RT 2 Yuskarwalu mengatakan, aksi para warganya ini membuncah lantaran sudah tidak tahan dengan suara bising dari Whisper. Karena itu, ratusan warga berbondong-bondong ngeluruk.

“Di belakang gedung bangunan Whisper ini ada permukiman padat penduduk. Dihuni warga RW 2. Kami tidak melarang adanya restauran atau apapun, tapi ya tolong jangan sampai mengganggu ketentraman warga,” tegas Yuskar.

Sedangkan, Minggu (19/6/2022) dini hari WIB, lounge Whisper yang dipermasalahkan oleh warga terkait adanya polusi suara, telah disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya. Hal ini diungkapkan Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksa.

Mudita menjelaskan bawah tempat usaha milik Netty Liana yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah ke Perda Nomor 2 Tahun 2020.

“Tempat usaha Whisper melanggar Perda nomor 2 tahun 2014 pasal 22 ayat 1 huruf b yakni, membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain,” paparnya di lokasi.

Sedangkan, perwakilan Whisper Lounge & Restaurant, Edi Sutrisno mengaku pasrah dengan adanya penyegelan tersebut. Dia yang Minggu dinihari itu mengaku sebagai konsultan lebih memilih melimpahkan permasalahan ini kepada pemilik Whisper yakni, Netty Liana, bos Apartemen Puncak Grup. “Saya no comment, tidak berwenang untuk memberikan klarifikasi. Yang berwenang pemilik,” singkat Edi.

Sebelum Whisper Lounge & Restaurant Surabaya ini, Netty sebelum ini pernah dilaporkan ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, terkait unit Apartemen Puncak Group yang dijualnya ke publik. Netty, meski dilaporkan kasus yang lebih serius dan sensitif yaitu menyangkut hak dasar warga beribadah sesuai keyakinan dan agamanya, bisa tidak dijerat pidana.

Padahal saat itu, manajemen yang dipimpin Netty, buat selebaran larangan ibadah shalat di Mushala An-Nur pada Apartemen Puncak Kertajaya.

Netty yang berasal dari Medan, Sumatera Utara ini disoroti wakil rakyat. Sebab secara konstitusi, negara menjamin kebebasan beragama sebagaimana Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Mazlan Mansyur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Surabaya dan Buchori Imron, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, menilai perbuatan Netty itu dapat mencederai umat Islam di Surabaya.

Pasalnya, manajemen Apartemen Puncak Kertajaya membuat larangan shalat di mushalla apartemen tersebut. “Larangan beribadah ini jangan disepelekan. Saya sebagai Ketua Komisi B maupun dari Kader PKB meminta kepada pihak yang berwajib (polisi) mengusut tuntas kasus ini,” tandas Mazlan Kepada Surabaya Pagi, Selasa (23/1/2018). (am/cr2/rm)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU