Kepala Desa Gunung Kembar Gandeng Advokasi Dalam Penanganan Kasus Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Desa Gunung Kembar Farid Santoso bersama kuasa hukumnya Drs. ec. Moh. Anwar, SH di kediamannya. ( SP/Ainur Rahman)
Kepala Desa Gunung Kembar Farid Santoso bersama kuasa hukumnya Drs. ec. Moh. Anwar, SH di kediamannya. ( SP/Ainur Rahman)

i

SURABAYA PAGI, Sumenep - Terkait dugaan penggelapan dana proyek yang dilakukan Pj Totok di Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding berbuntut panjang. 

Farid Santoso, Kepala Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding Sumenep, akhirnya memberikan kuasa kepada Lembaga Perlindungan Hukum (LPH) Republik Indonesia (RI) Drs. ec. Moh. Anwar, SH.

"Saya sudah capek mas, jalan mediasi ditempuh Totok tetap memilih tidak nyadar dengan perbuatannya dan mengaku benar, sekarang saya sudah pasrah, terserah mau jalur hukum saja" kata Farid kepada surabaya pagi, Senin (20/06).

Sementara kuasa hukumnya, Drs. ec. Moh. Anwar, SH, mengaku bersedia menjadi mitra kerja Kepala Desa Farid Santoso dalam hal penanganan kasus dengan Pj. Totok. 

" Saya sudah melakukan mediasi dengan Pj. Totok dan Pak Camat, bahkan saya meminta agar di mediasi di kecamatan,’’ ujarnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya sudah berkali-kali menemui Pj. Totok di kecamatan untuk memintai keterangan perihal tudingan Farid Santoso. 

"Sudah tiga kali saya ketemu dengan Mas Totok, bahkan sampai ada titik terang untuk bisa berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan, hanya saja keduanya memiliki kesibukan masing-masing," ungkapnya 

Menurut Anwar,  sebelum menempuh jalur hukum pihaknya akan mencarikan solusi agar tidak ada konflik diantara keduanya. Sebab, kata dia, mengikuti anjuran Mahkamah Agung, jika bisa dengan jalan mediasi itu lebih baik.

" Saya ingin tidak ada komplik antara kepala desa dan Pj, Totok, makanya kesalahpahaman ini harus segera diluruskan, dan mengenai tudingan atau dugaan itu harus diselesaikan dengan cara duduk bersama dulu," pungkasnya 

Sementara, Pj. Totok bersedia untuk melakukan jalur mediasi dengan Kepala Desa Gunung Kembar sesuai dengan petunjuk dan arahan kuasa hukumnya Kades. 

Saat ditemui di Kantor Kecamatan Manding, Totok mengaku  siap kalau dipertemukan dengan Kepala Desa Gunung Kembar itu di kantor kecamatan. 

"Saya bersedia kapan saja, asalkan pertemuannya di kantor kecamatan, sebab dulu yang memberi tugas saya menjadi Pj itu pak camat," pungkasnya. Ar

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…