Sidang Etik Segera Digelar BK DPRD Gresik, Nur Hudi dan Nasir Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Nur Saidah memberi keterangan kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat interna Badan Kehormatan. SP/Grs
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Nur Saidah memberi keterangan kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat interna Badan Kehormatan. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Muhammad Nasir, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem resmi menerima SK pemberhentian sementara dari kedudukannya sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. SK disampaikan dalam rapat internal anggota BK yang dihadiri dua pimpinan dewan, Mujid Riduan dan Nur Saidah, Kamis (23/6).

Sebagaimana sudah diberitakan, Nasir  dicopot dari jabatannya karena terbukti ikut menghadiri pesta pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni lalu.

Pemberhentian Nasir diputuskan oleh para anggota BK setelah menerima pengaduan beberapa elemen masyarakat. Berdasarkan fakta-fakta pengadu, Nasir dinilai terbukti melanggar tata tertib dan kode etik dewan. 

Sanksi bagi Nasir belum berakhir dengan dicopotnya sebagai ketua BK, karena dia masih akan menghadapi sidang kode etik  sesuai pengaduan masyarakat. Sebagai teradu, Nasir tidak sendirian. Bersama rekan se-fraksinya, Nur Hudi Didin Arianto akan menjadi pihak teradu dalam sidang kode etik yang akan digelar anggota BK diperkuat pimpinan dewan, plus tenaga ahli yang diundang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, sidang-sidang BK untuk "mengadili" Nasir dan Nur Hudi akan segera digelar menyusul telah ditetapkan jadwal persidangan pada hari ini (23/6). 

"Sebelum teradu diperiksa, sidang kode etik akan memanggil pihak-pihak yang mengadu untuk didengar keterangannya mulai Sabtu (25/6) mendatang.

Selain anggota BK, sidang juga akan diikuti pimpinan dewan dan tenaga ahli," ucap Mujid didampingi Wakil Ketua Dewan Nur Saidah usai mengikuti rapat internal anggota BK di ruang rapat pimpinan dewan.

Kendati tidak ingin berandai-andai tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua teradu sebelum disidangkan, baik Mujid maupun Nur Saidah mengungkapkan adanya sanksi bagi anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sanksinya ada tiga kategori. Yakni, ringan, sedang dan berat.

"Sanksi ringan bisa berupa teguran tertulis. Sanksi sedang teradu dapat diberhentikan dari jabatannya di alat kelengkapan dewan (AKD) atau dipindah ke AKD lain. Sedang sanksi berat dapat diberhentikan sementara sebagai anggota sampai menyelesaikan permasalahannya atau diberhentikan tetap," jelas Mujid Riduan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik.

Seperti diketahui, Muhammad Nasir yang juga ketua Fraksi Partai Nasdem mengaku diajak rekan fraksinya, Nur Hudi Didin Arianto mengikuti ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing bertempat di pesanggrahan milik Nur Hudi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni lalu.

Buntut dari pernikahan nyeleneh tersebut MUI dan ormas-ormas Islam di Gresik mengeluarkan sikap bahwa kejadian itu tergolong penistaan agama.

Sejurus kemudian peristiwa itu juga dilaporkan beberapa elemen masyarakat ke Polres Gresik. Kasus ini bahkan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim. Namun para penyidik hingga kini masih merahasiakan nama-nama tersangka. Terbukti dengan dikirimnya SPDP ke pihak kejaksaan, tak satupun menyebut nama tersangka.

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…