BK DPRD Gresik Mulai Menyidangkan Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang perdana BK DPRD Gresik yang diketuai Mujid Riduan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pengadu kasus pernikahan manusia dengan kambing, Sabtu (25/6) sore. SP/Grs
Suasana sidang perdana BK DPRD Gresik yang diketuai Mujid Riduan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pengadu kasus pernikahan manusia dengan kambing, Sabtu (25/6) sore. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik mulai melakukan pemeriksaan terhadap para pengadu perkara pernikahan manusia dengan seekor kambing, Sabtu (25/6/2022).

Dua anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir menjadi teradu dalam peristiwa nikah nyeleneh tersebut. Pada sidang perdana Sabtu (25/6) sore, majelis BK mengagendakan untuk mendengarkan aduan dari pelapor AMPG (Aliansi Masyarakat Perduli Gresik).

Sementara majelis BK terdiri atas Mujid Riduan (FPDI-P), Jamiyatul Mukaromah (FKB), Abdullah Munir (Gerindra), Bagus Mega Saputro ((FPDI-P). Sedang anggota lainnya, Mustajab (FPAN) berhalangan hadir.

Sidang berlangsung secara tertutup, bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik. Ikut hadir Sekretaris Dewan yang baru, Mukh Najikh.

Juru bicara AMPG Umi Khulsum mengatakan, tiga pengurus inti AMPG telah didengar keterangannya oleh majelis BK DPRD Gresik. Mereka adalah Mas Ariyatin, Ratna Diah Rahmawati dan Mu'alim.

"BK menilai materi pengaduan yang dibuat AMPG cukup lengkap karena sudah memuat semua syarat-syarat yang diminta," ucap Umi usai pemeriksaan.

Meski surat aduan sudah dianggap cukup, namun ungkap Umi, pihaknya berjanji akan menambahkan bukti-bukti baru untuk teradu mantan Ketua BK Muhammad Nasir.

"Insya Allah Senin (28/6) pekan depan kami akan menyerahkan tambahan bukti," ujarnya.

Dalam keterangan di hadapan majelis BK, para pelapor menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir dalam pernikahan manusia dengan domba pada 5 Juni 2022.

"Apa yang dilakukan oleh Nur Hudi sebagai pengundang penyedia tempat dan terlibat aktif dalam prosesi pernikahan domba dan manusia adalah perbuatan yang tidak elok dan melanggar hukum," ujar Umi menirukan para pengadu.

Ditambahkan, sebagai tokoh masyarakat yang notabene adalah anggota legislatif kalau itu disebut konten adalah konten yang tidak mendidik cenderung merusak mental generasi muda dan bisa menimbulkan disorientasi seksual (zoophilia).

Menurut pelapor, dua anggota dewan yang menghadiri acara pernikahan manusia dengan domba, itu artinya mereka membiarkan proses itu terjadi dan menunjukan bahwa mereka menyetujui dan merestui kejadian tersebut dan sudah selayaknya harus menerima konsekuensi dari kehadirannya.

"Mereka secara nyata telah menghadiri sebuah kegiatan yang jelas-jelas merupakan penistaan terhadap agama," jelas para pelapor seperti dikutip Umi kepada awak media.

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan yang sekaligus menjadi ketua majelis BK mengatakan, pada awal sidang ini pihaknya hanya mendengarkan keterangan pengadu sesuai surat yang dikirim ke BK.

"Sekaligus kami memberi kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan tambahan bukti-bukti baru," ucap Mujid dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Setelah mendengar keterangan pengadu, maka jadual selanjutnya paling lambat 14 hari akan memanggil pihak teradu untuk menyampaikan sanggahan. grs

Berita Terbaru

Inflasi Jatim Agustus 2026 Tembus 3,32 Persen, Emas dan Transportasi Jadi Pemicu

Inflasi Jatim Agustus 2026 Tembus 3,32 Persen, Emas dan Transportasi Jadi Pemicu

Rabu, 02 Sep 2026 12:02 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur mencatat inflasi Jawa Timur pada Agustus 2026 mencapai 3,32 persen secara tahunan (…

Gejala Berlanjut, Enam Santri Ponpes Manba’ul Hikam Kembali Dilarikan ke RSUD Notopuro

Gejala Berlanjut, Enam Santri Ponpes Manba’ul Hikam Kembali Dilarikan ke RSUD Notopuro

Rabu, 02 Sep 2026 11:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Penanganan santri yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo masih b…

Ratusan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi MBG, Kasus Sidoarjo Tembus 500 Pasien

Ratusan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi MBG, Kasus Sidoarjo Tembus 500 Pasien

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Dugaan keracunan massal terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba’ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Ra…

Fasilitasi Angkutan Pelajar Gratis, Pemkot Malang Terapkan Standar Ketat Bertahap

Fasilitasi Angkutan Pelajar Gratis, Pemkot Malang Terapkan Standar Ketat Bertahap

Rabu, 02 Sep 2026 11:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti layanan angkutan pelajar gratis, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengupayakannya secara bertahap…

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai salah satu langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan irigasi dan mendukung sektor pertanian menghadapi musim kemarau,…

Antisipasi Masalah Kebakaran, Pemkab Pamekasan Terus Perkuat Mitigasi

Antisipasi Masalah Kebakaran, Pemkab Pamekasan Terus Perkuat Mitigasi

Rabu, 02 Sep 2026 11:07 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna mencegah terjadinya kebakaran yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten…