Selama Seminggu Satlantas Polres Pasuruan Rekam 6.035 Pelanggar Lalin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jun 2022 18:16 WIB

Selama Seminggu Satlantas Polres Pasuruan Rekam 6.035 Pelanggar Lalin

i

Operasi patuh semeru satlantas Polres Pasuruan 2022.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Operasi Patuh Semeru 2022 sudah berjalan satu minggu lamanya. Dalam satu minggu ini satlantas Polres Pasuruan sudah mengcapture ribuan pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Menurut Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra, mengungkapkan dalam sepekan mobil Incar telah mengcapture sebanyak 6085 pelanggar. Namun dari ribuan pelanggar, hanya 563 orang yang mendapat surat tilang.

Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Kota Sosialisasi ke Supir Angkutan Umum

Sudah satu minggu berjalan operasi Patuh Semeru 2022 ini. Totalnya ada 6085 pelanggar, yang ditilang cuma 563 orang. Sementara 5522 pelanggar hanya diberi teguran,” ujar Yudhi, Rabu (29/06/2022).

Yudhi juga mengatakan bahwa semua pelanggar tersebut semuanya melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera. Kamera ini nantinya akan langsung terhubung di sistem tilang elektronik atau elektronik traffic law enforcement (ETLE) akan otomatis ditilang.

Yang ditilang fokusnya yang potensial laka. Seperti kendaraan kelebihan muatan atau ODOL, kendaraan yang kebut-kebutan, dan balap liar,” ungkapnya.

Baca Juga: Selama Ops Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Blitar Kota Jaring 828 Pengendara dengan Tilang Elektronik

Terkait besaran denda tilang yang dibayarkan pelanggar, Yudhi menyatakan jika biayanya memang cenderung lebih tinggi dibandingkan tilang manual. Hal ini dikarenakan sistem tilang elektronik memang menerapkan aturan nilai denda tilang tertinggi sesuai tiap jenis pelanggaran lalu lintasnya.

“Dendanya memang pakai yang tertinggi. Tapi dipastikan tidak ada miss. Kalau dulu kan kadang tidak jelas, bayarnya bisa beda-beda saat sidang,” imbuhnya.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Menindak Pelanggar dari Pantauan ETLE, dan Pelanggar yang Termonitor di Layar INCAR

Adapun mekanisme pembayaran tilang, para pelanggar harus datang ke Satlantas Polres Pasuruan terlebih dahulu. Hal ini ditujukan untuk mengecek kesesuaian data pelanggar dan tidak terjadi tilang yang salah alamat.

“Bagi yang dapat surat datang ke Polres. Konfirmasi disini dilihat suratnya, fotonya dan mukanya. Menghindari kemungkinan pelanggar yang tercapture ternyata bukan yang punya motor. Seperti kendaraan pinjaman atau kendaraan belum balik nama,”pungkasnya. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU