Pemimpin Ponpes di Banyuwangi yang Cabuli Santrinya Ditangkap di Lampung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi H. Fz, pimpinan ponpes di Banyuwangi yang cabuli santrinya, berhasil ditangkap.
Ekspresi H. Fz, pimpinan ponpes di Banyuwangi yang cabuli santrinya, berhasil ditangkap.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menjemput paksa H. FZ (57 tahun). Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim sekaligus pengasuh dan pimpinan ponpes di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan aksi asusila terhadap santrinya. FZ dijemput paksa setelah mangkir dua kali panggilan.

Aparat kepolisian menjemput mantan anggota DPRD Provinsi Jatim asal PPP tersebut di rumah temannya di Lampung Utara. FZ diduga mencoba kabur setelah dilaporkan oleh 6 (enam) korban santri yang diduga dicabuli dan diperkosa.

Kaburnya mantan ketua DPC PPP Kabupaten Banyuwangi itu tidak menyurutkan aparat kepolisian untuk menangkap pelaku.

Petugas mendapatkan informasi H. FZ kabur sampai di wilayah Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Gerak cepat dari Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam melakukan pencarian membuahkan hasil dan mengamankan H. FZ, Rabu (06 /07/2022) kemarin. Saat ini, H. FZ pun sudah ada di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa membenarkan penangkapan tersangka kasus dugaan asusila terhadap santri tersebut.

Kapolresta menerangkan bahwa pihaknya melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.

"Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim akhirnya kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap H. FZ," jelas Kapolresta Banyuwangi saat konferensi pers, Kamis sore (07/07/2022).

Lebih lanjut Kombes Pol Mille mengungkapkan bahwa Timsus Macan Blambangan yang melakukan penjemputan H. FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara yang memerlukan waktu 4 (empat) jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya dari Lampung Utara, tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarno Hatta selama 8 (delapan) jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi pagi tadi sekitar 10.00 WIB.

“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara H. FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena di sana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi,” imbuh Kapolresta Banyuwangi.

Selanjutnya Atas kejahatan yang dilakukan tersangka H. FZ  terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. bay/ham

 

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…