Dua Tersangka Penistaan Agama Dijebloskan ke Tahanan Polres Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Arif dan Arif Syaifullah.
Saiful Arif dan Arif Syaifullah.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dua tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing, Saiful Arif dan Arif Syaifullah langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan usai diperiksa penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik, Selasa malam (12/7/2022)

Sementara tersangka Sutrisna berhalangan hadir dengan alasan sedang sakit.

Sedang satu tersangka lainnya, Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Nasdem baru akan dipanggil pada 16 Juli 2022.

Perbedaan waktu pemanggilan tersangka Nur Hudi dengan ketiga tersangka lainnya terkait dengan ijin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sesuai UU MD3 menyaratkan bahwa pemanggilan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai tersangka kasus tindak pidana maka harus seijin gubernur sebagai perwakilan Mendagri di daerah.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila Selasa (12/7) sore hingga malam tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penistaan agama.

Sebenarnya ketiga tersangka akan diperiksa pada Senin (11/7) sesuai surat panggilan. Namun mereka mangkir.

"Kemarin (11/7) PH-nya (penasehat hukum, red) tidak bisa mendampingi mereka karena ada sidang di Mojokerto," ungkap Iptu Wahyu Rizki mengenai alasan ketidakhadiran tiga tersangka pada pemanggilan pertama.

Dua tersangka yang sudah berstatus tahanan kasus penistaan agama adalah Saiful Arif dan Arif Syaifullah.

Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria pada ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar pada 5 Juni 2022.

Bertempat di pesanggrahan milik tersangka Nur Hudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Sementara tersangka Arif Syaifullah adalah pemilik konten atau akun, sekaligus sebagai pemilik Sanggar Cipta Alam yang menggelar ritual pernikahan nyeleneh tersebut.

Oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yaitu, secara bersama melakukan tindak pidana penistaan agama. Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah, selain disangkakan sebagai penista agama, dia juga dituduh membuat konten dan menyebarkannya sesuai pasal 45a ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). grs

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…