Dua Tersangka Penistaan Agama Dijebloskan ke Tahanan Polres Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Arif dan Arif Syaifullah.
Saiful Arif dan Arif Syaifullah.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dua tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing, Saiful Arif dan Arif Syaifullah langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan usai diperiksa penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik, Selasa malam (12/7/2022)

Sementara tersangka Sutrisna berhalangan hadir dengan alasan sedang sakit.

Sedang satu tersangka lainnya, Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Nasdem baru akan dipanggil pada 16 Juli 2022.

Perbedaan waktu pemanggilan tersangka Nur Hudi dengan ketiga tersangka lainnya terkait dengan ijin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sesuai UU MD3 menyaratkan bahwa pemanggilan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai tersangka kasus tindak pidana maka harus seijin gubernur sebagai perwakilan Mendagri di daerah.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila Selasa (12/7) sore hingga malam tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penistaan agama.

Sebenarnya ketiga tersangka akan diperiksa pada Senin (11/7) sesuai surat panggilan. Namun mereka mangkir.

"Kemarin (11/7) PH-nya (penasehat hukum, red) tidak bisa mendampingi mereka karena ada sidang di Mojokerto," ungkap Iptu Wahyu Rizki mengenai alasan ketidakhadiran tiga tersangka pada pemanggilan pertama.

Dua tersangka yang sudah berstatus tahanan kasus penistaan agama adalah Saiful Arif dan Arif Syaifullah.

Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria pada ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar pada 5 Juni 2022.

Bertempat di pesanggrahan milik tersangka Nur Hudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Sementara tersangka Arif Syaifullah adalah pemilik konten atau akun, sekaligus sebagai pemilik Sanggar Cipta Alam yang menggelar ritual pernikahan nyeleneh tersebut.

Oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yaitu, secara bersama melakukan tindak pidana penistaan agama. Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah, selain disangkakan sebagai penista agama, dia juga dituduh membuat konten dan menyebarkannya sesuai pasal 45a ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). grs

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…