Dua Tersangka Penistaan Agama Dijebloskan ke Tahanan Polres Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Arif dan Arif Syaifullah.
Saiful Arif dan Arif Syaifullah.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dua tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing, Saiful Arif dan Arif Syaifullah langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan usai diperiksa penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik, Selasa malam (12/7/2022)

Sementara tersangka Sutrisna berhalangan hadir dengan alasan sedang sakit.

Sedang satu tersangka lainnya, Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Nasdem baru akan dipanggil pada 16 Juli 2022.

Perbedaan waktu pemanggilan tersangka Nur Hudi dengan ketiga tersangka lainnya terkait dengan ijin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sesuai UU MD3 menyaratkan bahwa pemanggilan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai tersangka kasus tindak pidana maka harus seijin gubernur sebagai perwakilan Mendagri di daerah.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila Selasa (12/7) sore hingga malam tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penistaan agama.

Sebenarnya ketiga tersangka akan diperiksa pada Senin (11/7) sesuai surat panggilan. Namun mereka mangkir.

"Kemarin (11/7) PH-nya (penasehat hukum, red) tidak bisa mendampingi mereka karena ada sidang di Mojokerto," ungkap Iptu Wahyu Rizki mengenai alasan ketidakhadiran tiga tersangka pada pemanggilan pertama.

Dua tersangka yang sudah berstatus tahanan kasus penistaan agama adalah Saiful Arif dan Arif Syaifullah.

Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria pada ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar pada 5 Juni 2022.

Bertempat di pesanggrahan milik tersangka Nur Hudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Sementara tersangka Arif Syaifullah adalah pemilik konten atau akun, sekaligus sebagai pemilik Sanggar Cipta Alam yang menggelar ritual pernikahan nyeleneh tersebut.

Oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yaitu, secara bersama melakukan tindak pidana penistaan agama. Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah, selain disangkakan sebagai penista agama, dia juga dituduh membuat konten dan menyebarkannya sesuai pasal 45a ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). grs

Berita Terbaru

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Bupati Fandi Akhmad Yani secara langsung menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), memimpin p…

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek bagi pelaku usaha tahun 2026. Sebanyak 73 pelaku usaha…

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan…

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Upaya pengurangan sampah dari sumbernya terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya melalui pelatihan pembuatan eco …

Pemberangkatan Haji Hari ke-8, 9.111 Jemaah Embarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Hari ke-8, 9.111 Jemaah Embarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Suci

Selasa, 28 Apr 2026 16:18 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan operasional pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-8 dengan capaian yang terus meningkat dan b…

Empat KA Dibatalkan, KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Refund Penuh untuk Pelanggan

Empat KA Dibatalkan, KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Refund Penuh untuk Pelanggan

Selasa, 28 Apr 2026 16:15 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan empat perjalanan kereta api p…