Dua Tersangka Penistaan Agama Dijebloskan ke Tahanan Polres Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Arif dan Arif Syaifullah.
Saiful Arif dan Arif Syaifullah.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dua tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing, Saiful Arif dan Arif Syaifullah langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan usai diperiksa penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik, Selasa malam (12/7/2022)

Sementara tersangka Sutrisna berhalangan hadir dengan alasan sedang sakit.

Sedang satu tersangka lainnya, Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Nasdem baru akan dipanggil pada 16 Juli 2022.

Perbedaan waktu pemanggilan tersangka Nur Hudi dengan ketiga tersangka lainnya terkait dengan ijin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sesuai UU MD3 menyaratkan bahwa pemanggilan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai tersangka kasus tindak pidana maka harus seijin gubernur sebagai perwakilan Mendagri di daerah.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila Selasa (12/7) sore hingga malam tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penistaan agama.

Sebenarnya ketiga tersangka akan diperiksa pada Senin (11/7) sesuai surat panggilan. Namun mereka mangkir.

"Kemarin (11/7) PH-nya (penasehat hukum, red) tidak bisa mendampingi mereka karena ada sidang di Mojokerto," ungkap Iptu Wahyu Rizki mengenai alasan ketidakhadiran tiga tersangka pada pemanggilan pertama.

Dua tersangka yang sudah berstatus tahanan kasus penistaan agama adalah Saiful Arif dan Arif Syaifullah.

Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria pada ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar pada 5 Juni 2022.

Bertempat di pesanggrahan milik tersangka Nur Hudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Sementara tersangka Arif Syaifullah adalah pemilik konten atau akun, sekaligus sebagai pemilik Sanggar Cipta Alam yang menggelar ritual pernikahan nyeleneh tersebut.

Oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yaitu, secara bersama melakukan tindak pidana penistaan agama. Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah, selain disangkakan sebagai penista agama, dia juga dituduh membuat konten dan menyebarkannya sesuai pasal 45a ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). grs

Berita Terbaru

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya memperkuat perlindungan kawasan pesisir Kabupaten Gresik terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama PT S…

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan setelah k…

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Semangat menjaga kebersihan lingkungan yang digaungkan Partai Demokrat Kota Madiun melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri ternyata b…

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang b…

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menggelar berbagai tahapan persiapan menuju forum pemilihan Ketua DPD P…

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi inovasi Posyandu Kartini Desa Uteran, Kecamatan Geger, yang mengajak masyarakat m…