Dua Tersangka Penistaan Agama Dijebloskan ke Tahanan Polres Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Arif dan Arif Syaifullah.
Saiful Arif dan Arif Syaifullah.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dua tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing, Saiful Arif dan Arif Syaifullah langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan usai diperiksa penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik, Selasa malam (12/7/2022)

Sementara tersangka Sutrisna berhalangan hadir dengan alasan sedang sakit.

Sedang satu tersangka lainnya, Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Nasdem baru akan dipanggil pada 16 Juli 2022.

Perbedaan waktu pemanggilan tersangka Nur Hudi dengan ketiga tersangka lainnya terkait dengan ijin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sesuai UU MD3 menyaratkan bahwa pemanggilan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai tersangka kasus tindak pidana maka harus seijin gubernur sebagai perwakilan Mendagri di daerah.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila Selasa (12/7) sore hingga malam tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penistaan agama.

Sebenarnya ketiga tersangka akan diperiksa pada Senin (11/7) sesuai surat panggilan. Namun mereka mangkir.

"Kemarin (11/7) PH-nya (penasehat hukum, red) tidak bisa mendampingi mereka karena ada sidang di Mojokerto," ungkap Iptu Wahyu Rizki mengenai alasan ketidakhadiran tiga tersangka pada pemanggilan pertama.

Dua tersangka yang sudah berstatus tahanan kasus penistaan agama adalah Saiful Arif dan Arif Syaifullah.

Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria pada ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar pada 5 Juni 2022.

Bertempat di pesanggrahan milik tersangka Nur Hudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Sementara tersangka Arif Syaifullah adalah pemilik konten atau akun, sekaligus sebagai pemilik Sanggar Cipta Alam yang menggelar ritual pernikahan nyeleneh tersebut.

Oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yaitu, secara bersama melakukan tindak pidana penistaan agama. Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah, selain disangkakan sebagai penista agama, dia juga dituduh membuat konten dan menyebarkannya sesuai pasal 45a ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). grs

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…