Kajati Jatim Sebut Tak Ada Arogansi, Murni Pelaksanaan UU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Suasana sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memimpin langsung sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT). Menurut kajati wanita pertama di Jatim itu tim pengacara anak kyai Jombang tersebut meminta persidangan secara terbuka dan offline (tatap muka).

"Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasihat hukum terdakwa. Dan itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa. Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut," tutur Kajati Jatim selepas sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7).

Saat disinggung terkait persidangan, menyampaikan bahwa agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan. Menurutnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah melaksanakan tuntutan sesuai undang-undang. 

"Tadi agendanya hanya pembacaan dakwaan. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apapun hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU," katanya. 

Lebih lanjut Mia menyampaikan bahwa majelis hakim sudah memutuskan sidang akang dilanjutkan pada senin (25/7) pekan depan. "Agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasehat hukum terdakwa," ucapnya. 

Sementara terkait isi dakwaan, menjelaskan bahwa penuntut umum mendakwa MSAT dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. "Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," bebernya.

Mia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihak kejaksaan melaksanakan pemberkasan dan semua ada di dalam berkas perkara. "Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya," terangnya.

Diungkapkan Mia, pembuktian hukum pembuktian hukum indonesia ada 4. pertama adalah pembuktian yang meyakinkan hakim seutuhnya, hanya semata-mata dari keyakinan hakim. Kedua keyakinan hakim dengan adanya alasan yang rasional. 

"Ketiga adalah dengan penerapan hukum yang positif artinya ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dan disitu bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah dan harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dan yang keempat adalah pembuktian negatif, bahwa disitu minimal ada 2 alat bukti yang cukup dan hakim harus punya keyakinan," ungkapnya. 

Sedangkan terkait saksi yang akan dihadirkan, Mia mengatakan melihat perkembangan nantinya. "Ini kan baru tahapan dakwaan, setiap ada perkembangan pasti akan kita rilis," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…

Pemdes Klurak Gelar Pelantikan Jabatan Perangkat Desa Klurak

Pemdes Klurak Gelar Pelantikan Jabatan Perangkat Desa Klurak

Rabu, 04 Feb 2026 15:32 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -  Pemerintah Desa (Pemdes) Klurak Kecamatan Candi menggelar pelantikan perangkat desa baru, Rabu ( 4 Februari 2026 ) di Pendopo …