Pers, Mesti Kawal Penegakan Hukum Kasus Brigadir J

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Senin (18/7/2022), hari kesepuluh peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa hari Jumat (8/7/2022) itu dari ke hari kian membara.

Sebagai wartawan muda yang mendalami hukum, saya sungguh terkejut, bila kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propram Mabes Polri, berbuntut panjang seperti sekarang ini.

Berbuntut panjang, bukan sekedar kasusnya menjadi perhatian masyarakat semata, tapi kini ada dua keluarga yang saling melapor ke polisi. Apalagi peristiwa itu telah memantik spekulasi dari para pengamat hukum, lembaga independen, sejumlah jenderal dan politisi. Bahkan memunculkan isu-isu liar di media sosial, bukan di media cetak.

Spekulasi dan isu liar itu, diawali Markas Besar (Mabes) Polri yang mengumumkan  peristiwa penembakan antar anggota Polri. Dan menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.

"Peristiwa itu benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022 lalu. Ramadhan, memastikan kebenaran peristiwa itu.

Dalam kapasitas sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengakui penembakan itu dipicu pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Brigjen Ramadhan, mengumumkan pelecehan dan penembakan ke publik lewat pers tanpa alat bukti seperti kelaziman dalam konferensi pers.

Bahkan pers juga mencatat Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) mengakui menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai insiden baku tembak. Istri Kadiv Propam itu dinyatakan membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (12/7/2022). Saat keterangan pers pun, Kapolres juga tak menunjukan alat bukti tindak pidananya. Pers mencatatnya.

 

***

 

Senin pagi kemarin (18/7/2022), kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama tim melaporkan tiga kasus ke Bareskrim Polri.

Laporannya ada tiga yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian HP hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan hingga saat ini handphone (HP) milik Brigadir J, belum ditemukan.

"Laporan tentang dugaan tidak pidana pembunuhan terencana dan pencurian HP."

Dua laporan keluarga Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, sama-sama bersentuhan kepentingan publik.

Nah terkait kepentingan publik, saya selalu berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 . Pasal ini menyatakan salah satu fungsi pers nasional adalah kontrol sosial.

Pegangan saya menjalankan kontrol sosial adalah membuat pemberitaan yang berorientasi kemaslahatan penegakan hukum.

Pedoman kemaslahatan ini sebagai prinsip jurnalistik yang tak melanggar trial by the press.

Pedoman ini, karena saya sadar bahwa pers adalah lembaga penyampai informasi

kepada masyarakat. Didalamnya, pers menjalankan kewajiban untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

Ajaran senior-senior saya dikarenakan pers nasional menganut konsep kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Itu artinya dalam pemberian informasi, saya mesti mematuhi segala peraturan yang berlaku, terutama terhadap asas praduga tak bersalah.

Nah, dalam kewajiban memberikan informasi penting dan menarik seperti kasus kematian Brigadir J, jujur saya juga ingin menaikkan penilaian masyarakat (ratting) terhadap perusahan yang saya kelola sekarang. Kasus di rumah Kadiv Propam Polri ini adalah peristiwa hukum yang menarik untuk diberitakan.

Apalagi kasus Brigadir J ini marak. Berdasarkan nilai kebesaran kasusnya, perkara yang menyeret istri Jenderal Polisi ini tak kalah dengan tindak pidana berterkategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa) seperti korupsi, terorisme dan kejahatan hak asasi manusia.

Nah, menurut akal sehat saya, kasus ini bisa “tidak ditangani secara fair”, maka kewajiban pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang jalannya penegakan hukum baik di Polres Metro Jakarta Selatan maupun Bareskrim Polri.

Liputan pers kali ini menurut saya dapat berfungsi menjadi mata publik untuk terus mengawasi proses penegakan hukum yang benar dan adil.

 

***

 

Referensi yang saya miliki sejak menggeluti pers bidang hukum dan investigasi, peran sebagai alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi, termasuk dalam penegakan hukum sejak penyidikan.

Saya selalu mengedepankan kebebasan pers yang independen, kredibel, dan mandiri. Praktik ini saya jalankan agar masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi.

Kasus kematian Brigadir J, hasil verifikasi data saya, ada kecenderungan penanganannya berbau amis. Maklum, kasus ini bisa membuat keterancaman orang-orang tertentu yang berada di pusat-pusat kekuasaan di Kepolisian.

Adalah masuk akal, saat kasus ini baru berumur 10 hari, mulai muncul perlawanan-perlawanan terhadap penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan. Ada dugaan penyidikannya pesanan.

Maka itu pengawalan dari elemen-elemen masyarakat sipil termasuk pers pantas dilakukan.

Sebagai wartawan dan media saya mengakui bisa menjadi faktor determinan dalam menjalankan fungsi pengawalan yaitu melalui fungsi kontrol sosialnya.

Saya pun kini terseret membuat kebijakan pemberitaan yang berbasis framing atau pembingkaian. Terutama mengonstruksi perjuangan pengacara mendiang Brigadir J yaitu berorientasi pada sebesar-besarnya kemaslahatan publik yaitu mengungkap fakta-fakta janggal yang kini ramai diperbincangkan sejumlah pakar.

Saya masih yakin, dengan kegigihan pengelola koran dan wartawan, Pers masih berperan dalam penegakan supremasi hukum mengawal dugaan settingan penyidikan.

Akal sehat saya masih yakin, kontrol sosial pers yang masif dapat mencegah timbulnya praktek ketidakadilan hukum penanganan dua laporan keluarga Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. ([email protected])

Berita Terbaru

Lewat Materi Perjuangan TRIP, Pemkot Malang Tanamkan Semangat Nasionalisme

Lewat Materi Perjuangan TRIP, Pemkot Malang Tanamkan Semangat Nasionalisme

Selasa, 21 Jul 2026 10:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai bagian menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik jenjang SD dan SMP, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menyiapkan…

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Pelaporan Pajak Rumah Makan AG. Ny. Suharti

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Pelaporan Pajak Rumah Makan AG. Ny. Suharti

Selasa, 21 Jul 2026 09:57 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 09:57 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – DPRD Kota Surabaya menyoroti dugaan ketidakpatuhan pelaporan pajak oleh Rumah Makan AG. Ny. Suharti. Sorotan tersebut mencuat setelah B…

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…