Pers, Mesti Kawal Penegakan Hukum Kasus Brigadir J

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Senin (18/7/2022), hari kesepuluh peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa hari Jumat (8/7/2022) itu dari ke hari kian membara.

Sebagai wartawan muda yang mendalami hukum, saya sungguh terkejut, bila kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propram Mabes Polri, berbuntut panjang seperti sekarang ini.

Berbuntut panjang, bukan sekedar kasusnya menjadi perhatian masyarakat semata, tapi kini ada dua keluarga yang saling melapor ke polisi. Apalagi peristiwa itu telah memantik spekulasi dari para pengamat hukum, lembaga independen, sejumlah jenderal dan politisi. Bahkan memunculkan isu-isu liar di media sosial, bukan di media cetak.

Spekulasi dan isu liar itu, diawali Markas Besar (Mabes) Polri yang mengumumkan  peristiwa penembakan antar anggota Polri. Dan menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.

"Peristiwa itu benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022 lalu. Ramadhan, memastikan kebenaran peristiwa itu.

Dalam kapasitas sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengakui penembakan itu dipicu pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Brigjen Ramadhan, mengumumkan pelecehan dan penembakan ke publik lewat pers tanpa alat bukti seperti kelaziman dalam konferensi pers.

Bahkan pers juga mencatat Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) mengakui menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai insiden baku tembak. Istri Kadiv Propam itu dinyatakan membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (12/7/2022). Saat keterangan pers pun, Kapolres juga tak menunjukan alat bukti tindak pidananya. Pers mencatatnya.

 

***

 

Senin pagi kemarin (18/7/2022), kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama tim melaporkan tiga kasus ke Bareskrim Polri.

Laporannya ada tiga yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian HP hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan hingga saat ini handphone (HP) milik Brigadir J, belum ditemukan.

"Laporan tentang dugaan tidak pidana pembunuhan terencana dan pencurian HP."

Dua laporan keluarga Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, sama-sama bersentuhan kepentingan publik.

Nah terkait kepentingan publik, saya selalu berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 . Pasal ini menyatakan salah satu fungsi pers nasional adalah kontrol sosial.

Pegangan saya menjalankan kontrol sosial adalah membuat pemberitaan yang berorientasi kemaslahatan penegakan hukum.

Pedoman kemaslahatan ini sebagai prinsip jurnalistik yang tak melanggar trial by the press.

Pedoman ini, karena saya sadar bahwa pers adalah lembaga penyampai informasi

kepada masyarakat. Didalamnya, pers menjalankan kewajiban untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

Ajaran senior-senior saya dikarenakan pers nasional menganut konsep kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Itu artinya dalam pemberian informasi, saya mesti mematuhi segala peraturan yang berlaku, terutama terhadap asas praduga tak bersalah.

Nah, dalam kewajiban memberikan informasi penting dan menarik seperti kasus kematian Brigadir J, jujur saya juga ingin menaikkan penilaian masyarakat (ratting) terhadap perusahan yang saya kelola sekarang. Kasus di rumah Kadiv Propam Polri ini adalah peristiwa hukum yang menarik untuk diberitakan.

Apalagi kasus Brigadir J ini marak. Berdasarkan nilai kebesaran kasusnya, perkara yang menyeret istri Jenderal Polisi ini tak kalah dengan tindak pidana berterkategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa) seperti korupsi, terorisme dan kejahatan hak asasi manusia.

Nah, menurut akal sehat saya, kasus ini bisa “tidak ditangani secara fair”, maka kewajiban pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang jalannya penegakan hukum baik di Polres Metro Jakarta Selatan maupun Bareskrim Polri.

Liputan pers kali ini menurut saya dapat berfungsi menjadi mata publik untuk terus mengawasi proses penegakan hukum yang benar dan adil.

 

***

 

Referensi yang saya miliki sejak menggeluti pers bidang hukum dan investigasi, peran sebagai alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi, termasuk dalam penegakan hukum sejak penyidikan.

Saya selalu mengedepankan kebebasan pers yang independen, kredibel, dan mandiri. Praktik ini saya jalankan agar masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi.

Kasus kematian Brigadir J, hasil verifikasi data saya, ada kecenderungan penanganannya berbau amis. Maklum, kasus ini bisa membuat keterancaman orang-orang tertentu yang berada di pusat-pusat kekuasaan di Kepolisian.

Adalah masuk akal, saat kasus ini baru berumur 10 hari, mulai muncul perlawanan-perlawanan terhadap penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan. Ada dugaan penyidikannya pesanan.

Maka itu pengawalan dari elemen-elemen masyarakat sipil termasuk pers pantas dilakukan.

Sebagai wartawan dan media saya mengakui bisa menjadi faktor determinan dalam menjalankan fungsi pengawalan yaitu melalui fungsi kontrol sosialnya.

Saya pun kini terseret membuat kebijakan pemberitaan yang berbasis framing atau pembingkaian. Terutama mengonstruksi perjuangan pengacara mendiang Brigadir J yaitu berorientasi pada sebesar-besarnya kemaslahatan publik yaitu mengungkap fakta-fakta janggal yang kini ramai diperbincangkan sejumlah pakar.

Saya masih yakin, dengan kegigihan pengelola koran dan wartawan, Pers masih berperan dalam penegakan supremasi hukum mengawal dugaan settingan penyidikan.

Akal sehat saya masih yakin, kontrol sosial pers yang masif dapat mencegah timbulnya praktek ketidakadilan hukum penanganan dua laporan keluarga Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. ([email protected])

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…