Kho Handoyo Tipu Pembeli Sertifikat Masih di Bank

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kho Handoyo Santoso, menjalani sidang, dengan agenda saksi diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.Selasa (20/07/2022). SP/BUDI
Terdakwa Kho Handoyo Santoso, menjalani sidang, dengan agenda saksi diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.Selasa (20/07/2022). SP/BUDI

i

Notaris Akui Ada Dua IJB, Buat Dua Akte Dalam Dua Hari

 SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara perbuatan menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kajati, dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso,diruang Garuda 1 PN.Surabaya.Selasa (20/07/2022).

Agenda sidang kali ini JPU hadirkan tiga orang saksi dipersidangan, yakni Saksi Maria Purnawati istri dari Erlanda ( korban penipuan), saksi Ariani Notaris, dan saksi Finny Yuliasari karyawan bank permata.

Giliran pertama saksi Maria, dengan nada sedikit tegang menjelaskan di persidangan awalnya terdakwa Kho Handoyo menawarkan rumah kepada suaminya. " Kami kenal Handoyo dari Elizabeth yang saat itu bekerja sebagai broker penjualan rumah,karena saya tahu memang Elizabeth kerap menawarkan properti di Surabaya," terang saksi.

Saat itu Handoyo tidak sendirian, dirinya bersama istrinya Siamawati saat pertemuan tersebut. " Saat itu suami saya sempat menanyakan surat kepemilikan rumah tersebut, dan dijawab Handoyo masih di Pakuwon," tambahnya.

Setelah ada kata kesepakatan, selanjutnya pergi ke kantor notaris Ariani pada tanggal 24 Juli 2016, untuk membuat Ikatan Jual Beli (IJB). " Setelah sepakat dengan suami saya perihal harga rumah dan peasyatayanya, maka kita ke notaris Ariani yang mulia, dan selanjutnya telah pula ditranfer ke istri terdakwa Siamawati sebesar Rp.2, 350 Miliar." Jelas saksi Maria.

Setelah pembayaran telah lunas sebesar Rp. 4,350 Miliar, sesuai kesepakatan harga rumah, sebelum dilakukan balik nama ke Surabaya, beberapa waktu kemudian datang utusan Bank Permata, yang menyatakan kalau rumah yang telah dibeli Erlanda ternyata masih ada sangkutan hutang kepada bank Permata, Karena sertifikat saat itu sebagai jaminannya.

Tragisnya lagi perbuatan penipuan terdakwa, korban Erlanda masih harus membayar cicilan di bank permata sebesar 2 miliar lebih, dan saksi Erlanda telah menuruti hingga membayar sampai sebesar 1,7 Miliar, dengan maksud agar pihak bank tidak melakukan penyegelan terhadap rumah yang telah dibelinya.

Yang menarik saat Saksi Notaris Ariyani, mengakui telah membuat dua buah akta dalam selisih dua hari saja,atas IJB dan surat pernyataan, dan adanya IJB antara Kho Wen Tjwen ( tangan pertama rumah tersebut) dan IJB kedua antara Kho Handoyo susanto dengan Erlanda Sujono.
" Kenapa tidak dijelaskan, andakan notaris, semestinya dijelaskan kepada pemohon ijb, kalau sudah pernah ada ijb sebelumnya yaitu pemilik rumah pertama dengan terdakwa, kan bisa jelas kalau sertifikatnya ada di bank permata," tanya hakim Sutarno.

" Waktu itu sudah saya jelaskan kepada par pihak yang mulia, belum kalimat perkataan saya selesai, susah disalah sama Kho Handoyo, tenang aja suratnya beres ada di Pakuwon," jelas saksi Ariani.
" Jadi saat ke kantor anda pembeli dan penjual tidak punya berkas apa- apa, ya, kok bisa gak ada bukti surat rumah, bisa bayar rumah harga miliaran," tanya hakim keheranan.

Saksi Maria Purnawati istri dari Erlanda ( korban penipuan), saksi Ariani Notaris (tengah) dan saksi Finny Yuliasari karyawan bank permata, memberikan keterangan dipersidangan.

Saksi Finny dari bank permata, mengaku tidak tahu pada saat penjaminan dan peminjaman uang ke bank permat, tapi saksi mengetahui adanya nama Kho Wen Tjwen dalam perjanjian pengajuan di bulan Mei 2012.saksi.menjelaskan kalau rumah yang masih ada sangkutan di bank, tidak mungkin bisa dijual tanpa sepengetahuan pihak Bank.

Diketahui, bahwa Elanda Sujono dan Matia Purnawati serta Elizabeth menemui terdakwa kho Handoyo di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City, Jalan Kejawan Putih Surabaya.

Pertemuan tersebut membahas kesepakatan jual beli dengan obyek rumah terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No.55 Surabaya. Terdakwa menyakinkan kepada Elanda Sujono (korban) bahwa rumah tersebut tidak ada masalah apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon.

Elanda Sujono sepakat membeli rumah tersebut dengan harga Rp. 4.499.999.200,- Saat itu Elanda membayar uang muka secara bertahan sebesar Rp. 2.350.000.000,- Kemudian Elanda Sujono melakukan akta perikatan jual beli dengan Handoyo di Notaris Ariyani, S.H., M.Kn.

Ikatan tersebut disaksikan Maria Purnawati, Elizabeth Kaveria. "Perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. Elanda Sujono membayar lunas sisa pembayaran angsuran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya melalui transfer.

Terkuaknya masalah, ketika Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank Permata yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank Permata.
Ikatan jual beli tersebut menerangkan bahwa Kho Wen Tjwen telah menjual rumah dan bangunan kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso dan meneruskan angsuran KPR.

Akibat perbuatan terdakwa, Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya serta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000,- Perbuatan terdakwa Kho Handoyo Santoso telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 378 KUHP. bd

 

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…