Kho Handoyo Tipu Pembeli Sertifikat Masih di Bank

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kho Handoyo Santoso, menjalani sidang, dengan agenda saksi diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.Selasa (20/07/2022). SP/BUDI
Terdakwa Kho Handoyo Santoso, menjalani sidang, dengan agenda saksi diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.Selasa (20/07/2022). SP/BUDI

i

Notaris Akui Ada Dua IJB, Buat Dua Akte Dalam Dua Hari

 SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara perbuatan menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kajati, dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso,diruang Garuda 1 PN.Surabaya.Selasa (20/07/2022).

Agenda sidang kali ini JPU hadirkan tiga orang saksi dipersidangan, yakni Saksi Maria Purnawati istri dari Erlanda ( korban penipuan), saksi Ariani Notaris, dan saksi Finny Yuliasari karyawan bank permata.

Giliran pertama saksi Maria, dengan nada sedikit tegang menjelaskan di persidangan awalnya terdakwa Kho Handoyo menawarkan rumah kepada suaminya. " Kami kenal Handoyo dari Elizabeth yang saat itu bekerja sebagai broker penjualan rumah,karena saya tahu memang Elizabeth kerap menawarkan properti di Surabaya," terang saksi.

Saat itu Handoyo tidak sendirian, dirinya bersama istrinya Siamawati saat pertemuan tersebut. " Saat itu suami saya sempat menanyakan surat kepemilikan rumah tersebut, dan dijawab Handoyo masih di Pakuwon," tambahnya.

Setelah ada kata kesepakatan, selanjutnya pergi ke kantor notaris Ariani pada tanggal 24 Juli 2016, untuk membuat Ikatan Jual Beli (IJB). " Setelah sepakat dengan suami saya perihal harga rumah dan peasyatayanya, maka kita ke notaris Ariani yang mulia, dan selanjutnya telah pula ditranfer ke istri terdakwa Siamawati sebesar Rp.2, 350 Miliar." Jelas saksi Maria.

Setelah pembayaran telah lunas sebesar Rp. 4,350 Miliar, sesuai kesepakatan harga rumah, sebelum dilakukan balik nama ke Surabaya, beberapa waktu kemudian datang utusan Bank Permata, yang menyatakan kalau rumah yang telah dibeli Erlanda ternyata masih ada sangkutan hutang kepada bank Permata, Karena sertifikat saat itu sebagai jaminannya.

Tragisnya lagi perbuatan penipuan terdakwa, korban Erlanda masih harus membayar cicilan di bank permata sebesar 2 miliar lebih, dan saksi Erlanda telah menuruti hingga membayar sampai sebesar 1,7 Miliar, dengan maksud agar pihak bank tidak melakukan penyegelan terhadap rumah yang telah dibelinya.

Yang menarik saat Saksi Notaris Ariyani, mengakui telah membuat dua buah akta dalam selisih dua hari saja,atas IJB dan surat pernyataan, dan adanya IJB antara Kho Wen Tjwen ( tangan pertama rumah tersebut) dan IJB kedua antara Kho Handoyo susanto dengan Erlanda Sujono.
" Kenapa tidak dijelaskan, andakan notaris, semestinya dijelaskan kepada pemohon ijb, kalau sudah pernah ada ijb sebelumnya yaitu pemilik rumah pertama dengan terdakwa, kan bisa jelas kalau sertifikatnya ada di bank permata," tanya hakim Sutarno.

" Waktu itu sudah saya jelaskan kepada par pihak yang mulia, belum kalimat perkataan saya selesai, susah disalah sama Kho Handoyo, tenang aja suratnya beres ada di Pakuwon," jelas saksi Ariani.
" Jadi saat ke kantor anda pembeli dan penjual tidak punya berkas apa- apa, ya, kok bisa gak ada bukti surat rumah, bisa bayar rumah harga miliaran," tanya hakim keheranan.

Saksi Maria Purnawati istri dari Erlanda ( korban penipuan), saksi Ariani Notaris (tengah) dan saksi Finny Yuliasari karyawan bank permata, memberikan keterangan dipersidangan.

Saksi Finny dari bank permata, mengaku tidak tahu pada saat penjaminan dan peminjaman uang ke bank permat, tapi saksi mengetahui adanya nama Kho Wen Tjwen dalam perjanjian pengajuan di bulan Mei 2012.saksi.menjelaskan kalau rumah yang masih ada sangkutan di bank, tidak mungkin bisa dijual tanpa sepengetahuan pihak Bank.

Diketahui, bahwa Elanda Sujono dan Matia Purnawati serta Elizabeth menemui terdakwa kho Handoyo di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City, Jalan Kejawan Putih Surabaya.

Pertemuan tersebut membahas kesepakatan jual beli dengan obyek rumah terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No.55 Surabaya. Terdakwa menyakinkan kepada Elanda Sujono (korban) bahwa rumah tersebut tidak ada masalah apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon.

Elanda Sujono sepakat membeli rumah tersebut dengan harga Rp. 4.499.999.200,- Saat itu Elanda membayar uang muka secara bertahan sebesar Rp. 2.350.000.000,- Kemudian Elanda Sujono melakukan akta perikatan jual beli dengan Handoyo di Notaris Ariyani, S.H., M.Kn.

Ikatan tersebut disaksikan Maria Purnawati, Elizabeth Kaveria. "Perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. Elanda Sujono membayar lunas sisa pembayaran angsuran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya melalui transfer.

Terkuaknya masalah, ketika Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank Permata yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank Permata.
Ikatan jual beli tersebut menerangkan bahwa Kho Wen Tjwen telah menjual rumah dan bangunan kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso dan meneruskan angsuran KPR.

Akibat perbuatan terdakwa, Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya serta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000,- Perbuatan terdakwa Kho Handoyo Santoso telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 378 KUHP. bd

 

Berita Terbaru

Mulai Tata Ulang CFD Darmo, Pemkot Surabaya Larang PKL Berjualan di Jalur Utama

Mulai Tata Ulang CFD Darmo, Pemkot Surabaya Larang PKL Berjualan di Jalur Utama

Senin, 15 Jun 2026 12:17 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya agar jalur utama CFD di Raya Darmo dapat dikhususkan untuk aktivitas olahraga dan pejalan kaki, sehingga terlihat…

Bupati Sumenep: Pemkab Akan Terus Perhatikan Nasib Petani Tembakau Untuk Sukses dan Sejahtera

Bupati Sumenep: Pemkab Akan Terus Perhatikan Nasib Petani Tembakau Untuk Sukses dan Sejahtera

Senin, 15 Jun 2026 11:55 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah kabupaten Sumenep tetap akan memperhatikan nasib para petani tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung…

Sebanyak 93 Desa Terancam Krisis Air Bersih, Bojonegoro Mulai Siapkan Langkah Mitigasi

Sebanyak 93 Desa Terancam Krisis Air Bersih, Bojonegoro Mulai Siapkan Langkah Mitigasi

Senin, 15 Jun 2026 11:36 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Berdasarkan hasil mitigasi yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, sebanyak 93 desa di 24…

Pendapatan Perajin Tahu dan Tempe Anjlok Diambang Kerugian, Imbas Harga Kedelai Tembus Rp11.200 per Kg

Pendapatan Perajin Tahu dan Tempe Anjlok Diambang Kerugian, Imbas Harga Kedelai Tembus Rp11.200 per Kg

Senin, 15 Jun 2026 11:25 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Imbas kenaikan harga kedelai impor dari yang sebelumnya sekitar Rp 8.700 per kilogram dan kini harga kedelai telah menembus Rp…

Alami Peningkatan Wisatawan, Ratusan Pendaki Datangi Gunung Lawu Jelang 1 Suro

Alami Peningkatan Wisatawan, Ratusan Pendaki Datangi Gunung Lawu Jelang 1 Suro

Senin, 15 Jun 2026 10:59 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah atau 1 Suro, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan…

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mengupayakan optimalisasi sektor…