Sidang Pembunuhan Manukan Tama

Sidang Offline Karena Terdakwa Miliki Gangguan Pendengaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pembunuhan, Nur Huda saat mengikuti sidang dakwaan di Ruang Kartika, PN Surabaya secara offline, Rabu (20/07/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa pembunuhan, Nur Huda saat mengikuti sidang dakwaan di Ruang Kartika, PN Surabaya secara offline, Rabu (20/07/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Majelis Hakim, Ojo Sumarna memimpin sidang perkara pembunuhan. Sidang tersebut digelar secara offline di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulfikar itu, terdakwa pembunuhan, Nurhuda Bin Fatkur dihadirkan. Ia nampak mengenakan rompi tahanan warna hijau, terdiam, dan memandangi hakim di hadapannya.

Sulfikar mengatakan, perbuatan terdakwa pada hari Jumat (7/1/2022) di Jalan Manukan Tama A-3 Nomor 6, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, bersama dengan Andre (DPO) mendatangi rumah korban Suyatio Alias Shien Chuan. Di sana, keduanya berniat untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat oleh Juliana Widjaya, yang notabene keponakan dari korban, Suyatio.

Kemudian, terdakwa mengawasi dan memastikan kondisi sekitar rumah korban Suyatio dalam keadaan aman dan sepi. Selanjutnya, terdakwa mengambil pecahan paving di sekitar lokasi.

"Setelah itu, berjalan menuju rumah korban Suyatio Als Shien Chuan (alm). Setelah tiba di rumah korban, terdakwa mematikan saklar listrik dari luar dan berharap agar korban keluar dari ruko untuk menyalakan saklar listrik," kata Sulfikar saat membacakan dakwaan, Rabu (20/7/2022).

 

Saat Terjadi Pembunuhan 

Namun, setelah terdakwa menunggu sekitar 10 menit, korban tidak keluar dari rumah. Sehingga, terdakwa kembali ke seberang jalan untuk mengawasi. Kemudian, pada pukul 03.42 WIB, Suyatio keluar dari rumah dan menyalakan saklar listrik. Saat itu lah, terdakwa kembali menyeberang jalan dan mematikan saklar listrik lagi. 

Namun, tak lama kemudian, korban yang hendak keluar dari rumah untuk menyalakan saklar listrik mendapat kejutan tak terduga. Seketika, setelah membuka pintu, terdakwa langsung memukul mata korban sebanyak 4 kali menggunakan tangan kanan. Lalu, memukul hidung korban sebanyak 3 kali dan 7 kali pada kepala korban menggunakan potongan paving yang dibawanya. "Selanjutnya, terdakwa mengatakan kepada korban Suyatio Als Shien Chuan (alm) 'aku nduwe masalah ambek cece Yuliana ngerti kon' dan korban dalam keadaan bersimbah darah merangkak sambil berteriak meminta tolong," ujarnya.

Namun, terdakwa langsung memukulkan paving pada bagian belakang kepala korban sampai tidak berdaya. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa langsung meninggalkan korban di dalam rumahnya.

"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (jenazah) Nomor KF 22.0011 pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 pukul 14.05 WIB atas nama Suyatio yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Suyanto sebagai dokter pemeriksa dengan kesimpulan, kepucatan pada kedua selaput lendir kelopak mata, selaput lendir bibir atas dan bawah, kuku-kuku kedua ujung jari tangan dan kaki, luka memar pada kepala kanan, mata kanan dan kiri, hidung pipi kanan, dada kiri," tuturnya.

Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang, dahi kiri, pelipis mata kiri, kelopak mata bawah kanan dan kiri, patah tulang tertutup pada hidung, sampai pipi, dan iga dada kiri. Sulfikar menegaskan, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

"Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban korban Suyatio meninggal dunia," katanya.

Sementara itu, hakim menyetujui sidang digelar secara offline. Sebab, terdakwa mengalami gangguan pendengaran. "Kamu ditahan sampai sekarang, sepakat sidang offline ya," kata Ojo.

 

"Akui" Pembunuhan  

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Eko Susianto mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan dakwaan dari JPU. Menurutnya, pasal dan dakwaan yang disampaikan sudah sesuai.

"Kami sepakat tidak eksepsi karena keberatan kami pada pokok perkara, di sana ada 3 dakwaan, pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat mengakibatkan terbunuhnya orang," ujar dia.

Eko beranggapan, perbuatan terdakwa bukanlah pembunuhan atau pembunuhan berencana. Melainkan, tindak penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya orang. "Kami memang berkepentingan untuk menghadirkan terdakwa, supaya hakim bisa melihat keadaan terdakwa, membunuh orang itu membutuhkan keberanian yg sangat tinggi dan kuat, dan kami tidak menemukan pada diri terdakwa," tutur dia.

Ia menerangkan, tak ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan kliennya. Ia menilai, hanya ada unsur kekhilafan saja yang mengakibatkan terbunuhnya korban.

"Klien saya ini mengalami gangguan pendengaran, mentalnya juga ada gangguan, jadi wajar kami minta ajukan sidang offline, biar hakim dan JPU tahu yang sebenarnya," ungkapnya. bd/ham

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian, Kapolres Gresik AKBP R…

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…