SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menyita perhatian publik. Pihak Polri menyampaikan hasil otopsi jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga, pada Rabu (20/7/2022).
Advokat Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat saat tiba di Bareskrim Polri hanya ditemani satu rekannya. Ia datang untuk memenuhi undangan gelar perkara awal atas laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dilaporkan pada Senin, 18 Juli 2022.
"Kami diundang oleh Bareskrim Polri Dittipidum Subdit 1 Bareskrim Polri. Tujuan diundangnya adalah untuk melaksanakan gelar perkara awal tentang adanya laporan kami atas dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang Penyertaan, jo Pasal 56 tentang Perbantuan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu, (20/7/2022).
Kamaruddin datang bersama tim kuasa hukum lain yaitu Johnson Panjaitan. Dia langsung masuk ke Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri.
Selain kuasa hukum korban, tampak Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto hadir di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara awal. Namun, Benny tak memberikan pernyataan.
Gelar perkara ini dihadiri juga pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dalam gelar perkara, Polri berjanji akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir Yosua ke kuasa hukum keluarga.
Ungkap Penyebab Kematian
Terungkap, sebelumnya pihak keluarga Brigadir J mendesak Polri untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Permintaan pihak keluarga agar penyebab Brigadir J menjadi semakin terang benderang. Sebab, mereka merasa ada yang janggal, salah satunya karena Brigadir J disebutkan tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan pihak keluarga Brigadir J bakal ditemani pihak kuasa hukumnya untuk mendengarkan penjelasan hasil autopsi terhadap Brigadir J. Dan kedatangan keluarga bakal diterima sejumlah penyidik di Mabes Polri.
"InsyaAllah pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," jelasnya.
Hadirkan Tim Forensik
Ia menuturkan bahwa hasil autopsi itu disampaikan pihak yang memilik kemampuan mumpuni di bidangnya.
Khususnya, penjelasan mengenai luka yang ada di jenazah Brigadir J. "Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawakan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya," ungkap dia.
Dedi tegaskan penjelasan pihak tim forensik Polri, akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara.
Disuruh Tanda Tangan Saja
Tim kuasa mengatakan, saat ini proses autopsi terhadap Brigadir J dilakukan sepihak dari pihak kepolisian. Menurutnya, adik Brigadir Yoshua, Bripda LL mendapatkan panggilan dari pejabat Polri untuk mendatangi RS Polri.
Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta untuk menandatangani suatu kertas yang tidak jelas isinya.
Dia baru tahu belakangan bahwa kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J. "Yang saya tahu tidak dapat. Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke rumah sakit Polri disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan.
Kamarudin menuturkan bahwa Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi. Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," jelas Kamarudin.
Lebih lanjut, Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut. "Tidak dibilang pemaksaan tetapi lebih kepada perintah yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," katanya
Keluarga Kesulitan Keuangan
Salah satu kuasa hukum Brigadir J yaitu Johnson Pandjaitan, mengatakan bahwa keluarga Brigadir J tidak bisa hadir memenuhi undangan Markas Besar Polri pada Rabu, (20/7/2022) dan diwakilkan oleh tim pengacara.
“Kuasa hukum saja [yang datang]. Kalau kuasa hukum akan datang, tapi kalau keluarga, kita belum tahu,” kata Johnson saat dihubungi wartawan pada Rabu, (20/7/2022).
Menurut Johnson, keluarga Brigadir J tidak bisa hadir karena kesulitan untuk pergi ke Mabes Polri di Jakarta. Selain kesulitan transportasi, kata dia, keluarga Brigadir J juga memiliki keterbatasan biaya untuk dapat pergi ke Jakarta. Maka ia akan berkoordinasi dengan Polri untuk difasilitasi kesulitan keluarga Brigadir J. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham