FPG Dorong Pemkot Pasuruan Buat Payung Hukum untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Fraksi Partai Golkar (FPG) mendorong pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat payung hukum yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Sebab, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021, ditemukan sekian banyak masalah yang harus dibenahi pemerintah. 

Hal tersebut disampaikan Yanuar Priambada dalam paripurna lV , DPRD Kota Pasuruan, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Pasuruan, Terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan, Tahun Anggaran 2021, Senin (25/07/22)

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021, disampaikan beberapa temuan antara lain ; realisasi belanja dan pembentukan dana cadangan melebihi anggaran; pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional tidak sesuai ketentuan; penetapan honorarium penanggung jawab keuangan yang tidak sesuai dengan Perpres No.33 tahun 2020; dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai yang belum memadai; kesalahan penganggaran belanja pegawai; penetapan besaran honor tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan.

Menurut FPG, masalah itu terjadi karena salah satu penyebabnya adalah,  belum adanya Perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, serta Perwali yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah seperti,  Kebijakan Akuntansi Daerah, Sistem Akuntansi  Pemerintah Daerah (SAPD), dan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai tindak lanjut dari Permendagri No.77 Tahun 2020.

FPG juga menyoroti Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang semakin membengkak. Eksekutif beralasan bahwa salah satu penyebabnya adalah tidak terpenuhinya persyaratan untuk pencairan belanja hibah, dan realisasi belanja hibah disesuaikan dengan permintaan penerima hibah, sehingga dana hibah tidak terserap, menyumbang silpa sebesar Rp 6,523 milyar. Alasan itu dianggap terlalu mengada-ada.

Menurut FPG, tidak terserapnya dana hibah tersebut lebih disebabkan karena beberapa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai pengguna anggaran hibah, kurang memahami dan mempedomani Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota yang mengaturnya.

Sorotan tajam FPG tersebut, juga menjadi catatan khusus terhadap eksekutif dalam meningkatkan kinerjanya kedepan. Meski begitu, Fraksi Partai Golkar bersama lima fraksi lainnya menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan. ris/bw

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…