Satpol PP Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Laporkan 9 Nama Lain ke Kejari Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Petugas Satpol PP Surabaya berinisial F yang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi akibat penjualan barang bukti sitaan satpol PP melaporkan sembilan nama ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (10/8/2022). Kasus ini sendiri muncul setelah Kasatpol PP yang saat ini menjabat, Eddy Christijanto melaporkan F yang diduga menjual barang sitaan. Sembilan nama tersebut diduga sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proses penjualan barang bukti sitaan Satpol PP Surabaya.

 Abdurrahman Saleh selaku kuasa hukum F menuturkan bahwa dari sembilan nama yang dilaporkan ada anggota Satpol PP Surabaya, pihak luar, pembeli barang sitaan hingga pimpinan Satpol PP Surabaya. Sembilan nama yang dilaporkan diantaranya yaitu Kepala Satpol PP Surabaya, AM, P, SN, SL, Y, SE dan I.

 "Dari unsur pimpinam juga ada yang dilaporkan," kata Abdul, Rabu(10/05/2022) malam.

 Kasatpol PP Surabaya dilaporkan karena diduga mengetahui penerimaan uang Rp300 juta yang diterima oleh 3 orang yakni SN, Y dan SL. 

"Diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan serta peristiwa pidana yang disangkakan saudara F," isi laporan tersebut.

Selain itu, dua anggota Satpol PP yang lain yakni AM dan P yang merupakan anggota Satpol PP di Tanjung Sari, diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan.

Abdurrahman berharap laporan tersebut bisa menjadi tambahan data bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus jual beli barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya itu.  Ia meminta Kejaksaan memeriksa dan menetapkan kesembilan nama tersebut sebagai tersangka jika terbukti bersalah.

Sebagai informasi, F sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya setelah menjual barang sitaan satpol PP senilai Rp 500 juta pada bulan mei lalu. Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. sb

 

 

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…

Nasionalismenya Luntur 

Nasionalismenya Luntur 

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, alias DS selama sepekan ini…